Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2026/PN Pya Zeta Omega Beta 1.PT Invest Indonesian Island
2.Asian Island Group Limited
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2026/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zeta Omega Beta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Citra FH Pertiwi SiregarZeta Omega Beta
Tergugat
NoNama
1PT Invest Indonesian Island
2Asian Island Group Limited
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;----------------------------------
  2. Menyatakan TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II telah melakukan perbuatan melawan hukum;-------
  3. Menyatakan Land Réservation Form Client Number : C518 tanggal 23 April 2025 adalah batal dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ;-------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II untuk :----------------------------------------------------------

a. Mengembalikan uang PENGGUGAT sebesar EUR 17.558,20 (tujuh belas ribu lima ratus lima puluh delapan koma dua puluh Euro) ;-------------------------------------------------------------------------

b.Membayar ganti rugi berupa potential loss yang diderita PENGGUGAT atas Investasi PENGGUGAT di Torok Hill Plot 78 sebesar EUR 175.582 (seratus tujuh puluh lima ribu lima ratus delapan puluh dua Euro) ;----------------

c. Membayar bunga moratoir sebesar 6% per tahun terhitung sejak PENGGUGAT melakukan pembayaran pada tanggal 12 Mei 2025 sebagaimana dimaksud dalam Receipt of Payment, Client Number : C518 hingga PARA TERGUGAT mengembalikan uang pembayaran tersebut kepada PENGGUGAT ;--------------------

  1. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (consevatoir beslag) harta kekayaan milik TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II ;-----------------------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan putusan ini ;----------------------
  3. Menyatakan bahwa putusan terhadap perkara ini dapat dilaksanakan/dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya ;-------
  4. Menghukum TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;-

Atau :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono, naar redelijkheid en billijkheid) ;----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak