INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
35/Pdt.G/2025/PN Pya | 1.INTI BINTIAQ.INTI 2.AMTI BIN AQ.INTI 3.ELMI BINTI AQ. INTI |
3.SAIUN BIN AQ. UTUS 4.ASMIATUN BIN AMQ UTUS 5.SANDI BIN AQ.SANDI 6.SARBINI BINTI AQ. SANDI 7.GAZALI BIN AQ. SANDI 8.M YUNUS BIN MUHSAN |
Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 35/Pdt.G/2025/PN Pya | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | 11. Bahwa berdasarkan kronologis diatas, selanjutnya Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan Putusan sebagai berikut :
Dalam pokok perkara
1. Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya
2. Menyatakan hukum para penggugat selaku ahliwaris dari RUBAH alias AQ. INTI Yang telah meninggal dunia pada tahun 1980
3. Menyatakan demi hukum para penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud didalam pasal 1365 KUHPerdata
4. Menyatakan hukum segala bentuk surat surat yang timbul berkaitan dengan objek sengketa harus dibatalkan dan atau setidak tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum lagi .
5. Menghukum Para Tergugat atau Siapa Saja Yang Menguasai Objek Sengketa Untuk Menyerahkan Objek Sengketa Kepada para penggugat bilaperlu dengan bantuan alat Negara/ Kepolisian Negara Republik indinesia
6. Mebebankan biaya perkara ini kepada Tergugat ;
7. Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang adil dan bermanfaat (Ex aquo et bono). |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |