Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.B/2026/PN Pya 1.SURYO DWIGUNO, S.H.
2.Toufan Hazmi Haidi,S.H
3.Wanda Meidina Akhmad,SH
PURI ALIAS BALOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 109/Pid.B/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3491/N.2.11/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SURYO DWIGUNO, S.H.
2Toufan Hazmi Haidi,S.H
3Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PURI ALIAS BALOK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa Terdakwa PURI alias BALOK pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 jam 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di parkiran Turtle Bar tepatnya Pantai serenting Dusun Ebunut, Desa Kuta, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -----

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal terdakwa sekitar jam 00.30 berangkat menuju ke Turtle Bar yang berada di Pantai serenting Dusun Ebunut, Desa Kuta, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah dengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX yang dipinjam terdakwa dari saksi RUDI dan sesampainya terdakwa Turtle Bar selanjutnya terdakwa meminum minuman keras hingga sampai sekitar jam 03.00 wita dan saat terdakwa akan pulang, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam lainnya yang terparkir di parkiran Turtle Bar tersebut dalam keadaan tidak terkunci stang dengan nomor polisi DR 6681 UU yang merupakan sepeda motor milik saksi NORMAL SAPUTRA yang saat itu juga sedang berkunjung ke Turtle Bar selanjutnya terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan mencoba menghidupkannya denga menggunakan kunci sepeda motor yang dibawa terdakwa yaitu kunci sepeda motor NMAX milik saksi RUDI dan ternyata sepeda motor tersebut berhasil dihidupkan oleh terdakwa selanjutnya terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mengendarainya dan membawanya kerumah sdr. MAMIQ ARYA dan menyembunyikannya dirumah sdr. MAMIQ ARYA sambil terdakwa menunggu jika ada orang yang akan menebus sepeda motor tersebut setelah itu terdakwa kembali ke parkiran Turtle Bar mengambil sepeda motor yang dipinjamnya dari saksi RUDI dan terdakwa pulang kerumah terdakwa dan mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya tersebut kepada saksi RUDI.
  • Beberapa hari kemudian terdakwa dihubungi melalui telepon oleh sdr. MAMIQ ARYA yang mengatakan bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam nomor polisi DR 6681 UU yang dititipkan terdakwa dirumah sdr. MAMIQ ARYA banyak yang mencari kemudian sdr. MAMIQ ARYA menawarkan agar terdakwa aman, sdr. MAMIQ ARYA akan mengembalikan sepeda motor tersebut dan terdakwa menyetujuinya kemudian sdr. MAMIQ ARYA menyerahkan sepeda motor tersebut kepada pihak kepolisian dan akhirnya terdakwa juga berhasil ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa Terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi DR 6681 UU, yang merupakan milik saksi NORMAL SAPUTRA dengan maksud untuk dimiliki dan tanpa ijin dari yang berhak yakni saksi NORMAL SAPUTRA dan akibat perbuatan terdakwa saksi NORMAL SAPUTRA mengalami kerugian sekitar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-undang R.I. nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------

 

Subsidair

Bahwa Terdakwa PURI alias BALOK pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 jam 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di parkiran Turte Bar tepatnya Pantai serenting Dusun Ebunut, Desa Kuta, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal terdakwa sekitar jam 00.30 berangkat menuju ke Turte Bar yang berada di Pantai serenting Dusun Ebunut, Desa Kuta, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah dengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX yang dipinjam terdakwa dari saksi RUDI dan sesampainya terdakwa Turte Bar selanjutnya terdakwa meminum minuman keras hingga sampai sekitar jam 03.00 wita saat terdakwa akan pulang, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam lainnya yang terparkir di parkiran Turte Bar tersebut dalam keadaan tidak terkunci stang dengan nomor polisi DR 6681 UU yang merupakan sepeda motor milik saksi NORMAL SAPUTRA yang saat itu juga sedang berkunjung ke Turte Bar selanjutnya terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan mencoba menghidupkannya denga menggunakan kunci sepeda motor yang dibawa terdakwa yaitu kunci sepeda motor NMAX milik saksi RUDI dan ternyata sepeda motor tersebut berhasil dihidupkan oleh terdakwa selanjutnya terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mengendarainya dan membawanya kerumah sdr. MAMIQ ARYA dan menyembunyikannya dirumah sdr. MAMIQ ARYA sambil terdakwa menunggu jika ada orang yang akan menebus sepeda motor tersebut setelah itu terdakwa kembali ke parkiran Turte Bar mengambil sepeda motor yang dipinjamnya dari saksi RUDI dan terdakwa pulang kerumah terdakwa dan mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya tersebut kepada saksi RUDI.
  • Beberapa hari kemudian terdakwa dihubungi melalui telepon oleh sdr. MAMIQ ARYA yang mengatakan bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam nomor polisi DR 6681 UU yang dititipkan terdakwa dirumah sdr. MAMIQ ARYA banyak yang mencari kemudian sdr. MAMIQ ARYA menawarkan agar terdakwa aman, sdr. MAMIQ ARYA akan mengembalikan sepeda motor tersebut dan terdakwa menyetujuinya kemudian sdr. MAMIQ ARYA menyerahkan sepeda motor tersebut kepada pihak kepolisian dan akhirnya terdakwa juga berhasil ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa Terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi DR 6681 UU, yang merupakan milik saksi NORMAL SAPUTRA dengan maksud untuk dimiliki dan tanpa ijin dari yang berhak yakni saksi NORMAL SAPUTRA dan akibat perbuatan terdakwa saksi NORMAL SAPUTRA mengalami kerugian sekitar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang R.I. nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya