| Dakwaan |
Pertama
Bahwa terdakwa SAYIM pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2025, sekitar Jam 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Desember dalam tahun 2025, bertempat di Rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Bangkang, Kel/Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara sebagai berikut :
- Bahwa berawal adanya informasi Masyarakat bahwa terdakwa SAYIM ada menyimpan atau memiliki Narkotika jenis sabu dan atas informasi tersebut selanjutnya saksi FERI NOVA PRATAMA dan saksi LALU ARMY FHINARTHA yang merupakan anggota kepolisian Sat res Narkoba Polres Lombok Tengah dengan beberapa anggota kepolsian lainnya dengan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah langsung menuju rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Bangkang, Kel/Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah kemudian penggerbekan/penangkapan terhadap terdakwa, dan saat dilakukan penggeledahan baik pada badan dan tempat kejadian ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika berupa 1 (satu) Klip plastik bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu di temukan di dalam dompet warna Kuning milik sdr SAYIM, 1 (satu) bendal klip kosong ditemukan berserakan didalam kamar yang merupakan klip bekas pembungkus narkotika,1 (satu) buah bong,1 (satu ) korek api,1 ( satu) Buah pipa kaca,1 (satu ) buah sekop pipet plastic ditemukan didalam kamar rumah terdakwa, sehingga atas temuan barang bukti tersebut terdakwa dan barangbukti dimankan dan dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika tersebut dengan cara membeli pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekitar pukul 18.30 wita saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa bersama dengan saksi MUHARIAMIN kemudian terdakwa dan saksi MUHARIAMIN masing masing ingin membeli Narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi selanjutnya terdakwa menelpon sdr. LALU YASIR MURSI (DPO) tempat terdakwa membeli sabu dan menanyakan apakah ada sabu karena terdakwa ingin membeli sabu dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan saksi MUHARIAMIN ingin membeli dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan saat sdr. LALU YASIR MURSI (DPO) mengatakan bahwa ada sabu selanjutnya terdakwa menitipkan uang kepada saksi MUHARIAMIN sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli sabu karena yang akan pergi membeli sabu adalah saksi MUHARIAMIN selanjutnya saksi MUHARIAMIN pergi membeli sabu pada sdr. LALU YASIR MURSI (DPO) di Desa Prabu Kecamatan Pujut dengan menggunakan sepeda motor milik saksi MUHARIAMIN dan sekitar 20 menit terdakwa menunggu dirumahnya kemudian datang saksi MUHARIAMIN dengan membawa 2 bungkus narkotika jenis sabu yang masing masing seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian saksi MUHARIAMIN memberikan terdakwa sabu yang seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) karena memang terdakwa menitip uang uantuk membeli sabu tersebut seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan sisa yang 1 (satu) bungkus narkotika sabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dibawa pulang oleh saksi MUHARIAMIN selanjutnya dari sabu yang terdakwa beli seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tersebut terdakwa ambil sedikit dan terdakwa konsumsi bersama dengan saksi MUHARIAMIN dirumah terdakwa sedangkan sisanya terdakwa simpan didalam dompet warna kuning milik terdakwa untuk terdakwa gunakan kemudian, namun pada hari kamis tanggal 4 Desember 2025 sekitar jam 02.00 wita saat terdakwa sedang tidur didalam kios tempat terdakwa jualan tiba tiba datang petugas kepolisian yang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa dan berhasil menemukan Narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan tersebut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari kantor Pegadaian Cabang praya tanggal 4 Desember 2025 terhadap Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu didapat hasil penimbangan berat bersih (netto) 0,08 (nol koma nol delapan) gram yang disisihkan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk kepentingan uji laboratorium sehingga sisa barang bukti (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0902 tanggal 10 Desember 2025 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan sampel tersebut POSITIF mengandung metamfetamin termasuk narkotika golongan I
- Laporan Hasil Uji Laboratorium Nomor : NAR-R1.02686/LHU/BLKPK/XII/2025 tanggal 5 Desember 2025 terhadap urine an. SAYIM dengan hasil positif (+) mengandung methamphetamine
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang undang RI nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
kedua
Bahwa terdakwa SAYIM pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2025, sekitar Jam 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Desember dalam tahun 2025, bertempat di Rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Bangkang, Kel/Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri” perbuatan terdakwa tersebut, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekitar jam 18.30 wita saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa bersama dengan saksi MUHARIAMIN kemudian terdakwa dan saksi MUHARIAMIN masing masing ingin membeli Narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi selanjutnya terdakwa menelpon sdr. LALU YASIR MURSI (DPO) tempat terdakwa membeli sabu dan menanyakan apakah ada sabu karena terdakwa ingin membeli sabu dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan saksi MUHARIAMIN ingin membeli dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan saat sdr. LALU YASIR MURSI (DPO) mengatakan bahwa ada sabu sehingga selanjutnya terdakwa menitipkan uang kepada saksi MUHARIAMIN sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli sabu karena yang akan pergi membeli sabu adalah saksi MUHARIAMIN selanjutnya saksi MUHARIAMIN pergi membeli sabu pada sdr. LALU YASIR MURSI (DPO) di Desa Prabu Kecamatan Pujut dengan menggunakan sepeda motor milik saksi MUHARIAMIN dan sekitar 20 menit terdakwa menunggu dirumahnya kemudian datang saksi MUHARIAMIN dengan membawa 2 bungkus narkotika jenis sabu yang masing masing seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian saksi MUHARIAMIN memberikan terdakwa sabu yang seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) karena memang terdakwa menitip uang uantuk membeli sabu tersebut seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan sisa yang 1 (satu) bungkus narkotika sabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dibawa pulang oleh saksi MUHARIAMIN selanjutnya dari sabu yang terdakwa beli seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tersebut terdakwa ambil sedikit dan terdakwa konsumsi bersama dengan saksi MUHARIAMIN dirumah terdakwa dengan cara menggunakan bong milik terdakwa kemudian sabu tersebut terdakwa masukkan dalam pipa kaca yang terhubung dengan rangkaian alat hisap (bong) yang berisi air selanjutnya pipa kaca tersebut dibakar dengan menggunakan korek api gas dan setelah menghasilkan asap selanjutnya asap tersebut dihisap seperti orang merokok secara bergantian terdakwa dengan saksi MUHARIAMIN hingga habis sedangkan sisa sabu yang belum terpakai tersebut terdakwa simpan didalam dompet warna kuning milik terdakwa untuk terdakwa gunakan dikemudian hari, namun pada hari kamis tanggal 4 Desember 2025 sekitar jam 02.00 wita saat terdakwa sedang tidur didalam kios tempat terdakwa jualan tiba tiba datang petugas kepolisian yang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa dan berhasil menemukan Narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan tersebut.
- Bahwa terdakwa sudah selama 4 (empat) bulan mengkonsumsi sabu dan tujuan terdakwa mengkonsumsi sabu adalah agar kuat bekerja dan begadang.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari kantor Pegadaian Cabang praya tanggal 4 Desember 2025 terhadap Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu didapat hasil penimbangan berat bersih (netto) 0,08 (nol koma nol delapan) gram yang disisihkan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk kepentingan uji laboratorium sehingga sisa barang bukti (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0902 tanggal 10 Desember 2025 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan sampel tersebut POSITIF mengandung metamfetamin termasuk narkotika golongan I
- Laporan Hasil Uji Laboratorium Nomor : NAR-R1.02686/LHU/BLKPK/XII/2025 tanggal 5 Desember 2025 terhadap urine an. SAYIM dengan hasil positif (+) mengandung methamphetamine
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Terpadu (TAT) An. Tersangka SAYIM Nomor : R/12/II/TAT/2026/BNNP hari Selasa Tanggal 3 Februari 2026 dengan Kesimpulan
- Bahwa klien atas nama SAYIM merupakan pengguna Korban Penyalahguna Sabu (Methamphetamine) situasional dalam kategori ringan
- Bahwa klien atas nama SAYIM tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan daalm jaringan peredaran Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------
|