Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.B/2025/PN Pya 1.FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
2.Ni Ketut Indah Primadani, SH
MANSUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 113/Pid.B/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2858/N.2.11/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
2Ni Ketut Indah Primadani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MANSUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

                Bahwa Terdakwa MANSUR pada hari Rabu tanggal 5 Februaari 2025 sekira Pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Bangor, Desa Batunyala, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Terdakwa MANSUR hendak pulang kerumahnya menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit, ketika diperjalanan pulang motor yang dikendarai Terdakwa mogok sehingga Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut sampai di Dusun Bangor, Desa Batunyala, Kecamatan Praya Tengah kemudian Terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut dipinggir jalan dan memutuskan pulang dengan berjalan kaki.
  • Bahwa selanjutnya saat Terdakwa berjalan kaki pulang, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 R dengan nomor polisi DR 4452 SO, Nomor Kendaraan MH1JB911149K609663, Nomor Mesin JB91E-1608859 atas nama SYAMSUDIN yang terparkir diteras rumah saksi ZAENUDIN sehingga Terdakwa berniat untuk mengambil sepeda motor Honda Supra X 125 R tersebut dengan cara masuk ke dalam halaman rumah lalu berjalan kearah teras dan mengambil sepeda motor Honda Supra X 125 R yang pada saat itu dalam keadaan terkunci namun tidak dikunci stang dan tanpa seizin dan sepengetahuan saksi SYAMSUDIN kemudian Terdakwa mendorongnya keluar rumah sampai ke pinggir jalan. Setelah terdakwa melihat kondisi jalan tersebut sepi, Terdakwa langsung menarik kabel yang tersambung ke kontak sepeda motor dengan menggunakan tangannya hingga kabel tersebut putus kemudian Terdakwa mengupas kabel tersebut lalu menyambungkan dua buah tembaga yang ada didalam kabel berwarna merah dan hitam sehingga kedua tembaga didalam kabel tersebut tersambung dan Terdakwa bisa menghidupkan sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa langsung membawa sepeda motor Honda Supra X 125 R pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Telok Timuk, Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Sesampainya dirumah Terdakwa merubah bentuk sepeda motor Honda Supra X 125 R pada bagian box terdakwa buka hingga tersisa rangka dan mesin sepeda motor kemudian Terdakwa Ganti dengan box sepeda motor trail dengan tujuan agar sepeda motor tersebut bisa Terdakwa gunakan dan tidak diketahui oleh saksi SYAMSUDIN.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi SYAMSUDIN mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000.- (tujuh juta rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa MANSUR pada hari Rabu tanggal 5 Februaari 2025 sekira Pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Bangor, Desa Batunyala, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Terdakwa MANSUR hendak pulang kerumahnya menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit, ketika diperjalanan pulang motor yang dikendarai Terdakwa mogok sehingga Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut sampai di Dusun Bangor, Desa Batunyala, Kecamatan Praya Tengah kemudian Tersangka memarkirkan sepeda motor tersebut dipinggir jalan dan memutuskan pulang dengan berjalan kaki.
  • Bahwa selanjutnya saat Terdakwa berjalan kaki pulang, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 R dengan nomor polisi DR 4452 SO, Nomor Kendaraan MH1JB911149K609663, Nomor Mesin JB91E-1608859 atas nama SYAMSUDIN yang terparkir diteras rumah saksi ZAENUDIN sehingga Terdakwa berniat untuk mengambil sepeda motor Honda Supra X 125 R tersebut dengan cara masuk ke dalam halaman rumah lalu berjalan kearah teras dan mengambil sepeda motor Honda Supra X 125 R yang pada saat itu dalam keadaan terkunci namun tidak dikunci stang dan tanpa seizin dan sepengetahuan saksi SYAMSUDIN kemudian mendorongnya keluar rumah sampai ke pinggir jalan. Setelah terdakwa melihat kondisi jalan tersebut sepi kemudian Terdakwa menarik kabel yang tersambung ke kontak sepeda motor dengan menggunakan tangannya hingga kabel tersebut putus kemudian Terdakwa mengupas kabel tersebut lalu menyambungkan dua buah tembaga yang ada didalam kabel berwarna merah dan hitam sehingga kedua tembaga didalam kabel tersebut tersambung dan Terdakwa bisa menghidupkan sepeda motor kemudian Terdakwa langsung membawa sepeda motor Honda Supra X 125 R pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Telok Timuk, Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Sesampainya dirumah Terdakwa merubah bentuk sepeda motor Honda Supra X 125 R pada bagian box terdakwa buka hingga tersisa rangka dan mesin sepeda motor kemudian Terdakwa Ganti dengan box sepeda motor trail dengan tujuan agar sepeda motor tersebut bisa Terdakwa gunakan dan tidak diketahui oleh saksi SYAMSUDIN.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi SYAMSUDIN mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000.- (tujuh juta rupiah).

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP ----

Pihak Dipublikasikan Ya