Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
197/Pdt.P/2026/PN Pya REKI HENDRAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 197/Pdt.P/2026/PN Pya
Tanggal Surat Jumat, 03 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1REKI HENDRAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perbaikan nama Pemohon yang semula REKI HENDRAWAN diperbaiki menjadi SELIM pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-04022025-0125 tertanggal 4 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak