Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
253/Pid.B/2025/PN Pya 1.FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
2.Ni Ketut Indah Primadani, SH
PIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 253/Pid.B/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6013/N.2.11/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
2Ni Ketut Indah Primadani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa PIDI pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Dusun Terentem, Desa Lingkuk Berenga, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Praya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 Wita, pada saat Terdakwa berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Pemasah, Desa Pengengat, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor RX King warna biru dengan nomor polisi BK 4030 MC, Nomor Rangka: MH33K0113K576564, Nomor Mesin: 3KA550723 yang sedang terparkir dan tidak memiliki kunci kontak hingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor RX King warna biru dengan nomor polisi BK 4030 MC, Nomor Rangka: MH33K0113K576564, Nomor Mesin: 3KA550723 milik Saksi IWAN yang terparkir di depan halaman rumah Saksi IWAN setiap malamnya. Setelah itu Terdakwa langsung menuju rumah Saksi IWAN yang berjarak 2 (dua) rumah dari rumah Terdakwa yaitu sekitar 20 (dua puluh) meter, dimana kondisi 1 (satu) unit Sepeda Motor RX King warna biru milik saksi IWAN tersebut tidak terkunci stang maupun kunci pengaman lainnya sehingga Terdakwa langsung memindahkan sepeda motor tersebut dan membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor RX King warna biru milik Saksi IWAN tersebut dengan cara mendorong sejauh 100 (seratus) meter kearah timur menuju jalan By-Pass Mandalika tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi IWAN.  Sesampainya di jalan ByPass Mandalika, Terdakwa menghidupkan Sepeda Motor RX King tersebut dengan menstarter kaki namun selang beberapa waktu mesin sepeda motor tersebut mati, sehingga Terdakwa melanjutkan dengan cara mendorongnya sampai ke rumah Sdr. MERIP (DPO) yang beralamat di Dusun Sepang, Desa Teruwai, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah. Sesampainya Terdakwa di rumah Sdr. MERIP (DPO) pada pukul 03.30  Wita, saat itu Sdr. MERIP (DPO) sedang tidak ada di rumahnya sehingga Terdakwa menunggu hingga sekitar pukul 09.00 Wita Terdakwa bertemu dengan Sdr. MERIP (DPO) yang baru tiba dirumahnya. Selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Sdr. MERIP (DPO) bahwa Terdakwa ingin menggadai 1 (satu) unit Sepeda Motor RX King warna biru milik Saksi IWAN tersebut yang diakui Terdakwa bahwa motor tersebut merupakan milik Terdakwa. Setelah itu Sdr. MERIP (DPO) menyetujuinya dan menerima gadai 1 (satu) unit Sepeda Motor RX King warna biru milik saksi IWAN tersebut lalu Sdr. MERIP (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Terdakwa dan diterima oleh Terdakwa secara l tunai tanpa adanya kwitansi atau bukti bayar lainnya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, menyebabkan Saksi IWAN mengalami kerugian sekitar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya