Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2025/PN Pya 1.SURYO DWIGUNO, S.H.
2.Ni Ketut Indah Primadani, SH
M. IRWAN JAYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 107/Pid.B/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2702 /N.2.11/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYO DWIGUNO, S.H.
2Ni Ketut Indah Primadani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. IRWAN JAYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

                Bahwa ia Terdakwa M. IRWAN JAYADI pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira Pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Bro Barbershop yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Lingkungan Kauman, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, dengan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,  perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Terdakwa M. IRWAN JAYADI mendatangi saksi HENDRI ARFI WINATA ketika sedang bekerja di Bro Barbershop dan mengatakan ingin meminjam sepeda motor dengan kalimat “singgak montorm seberak lalo jok balen seninek” yang artinya “pinjam motor mu sebentar saya mau pakai kerumah istri saya” kemudian saksi HENDRI ARFI WINATA menyerahkan kunci dan meminjamkan sepeda motor miliknya Merk HONDA VARIO. Type. (351) NC11A3CB A/T Nomor. Pol: DR 3540 T, tahun 2011, Warna: Violet Silver, Noka: MH1JF7116BK104867, Nosin: JF71E-1104265, dan 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor An. STNK SUKINI, Alamat. Bile Pait, Kel. Tiwugalih, Kec. Praya, Kab. Lombok Tengah yang diberada di dalam jok sepeda motor dengan mengatakan “aruan tulak arak yak laik” yang artinya “cepetan balik karna saya mau pergi” dan Terdakwa menjawab “iya”. Setelah terdakwa menerima kunci dan menguasai sepeda motor, Terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut pergi menuju rumah istrinya yang beralamat di Dusun Bodak, Desa Montong Terep, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, namun istri terdakwa tidak berada dirumah. 
  • Selanjutnya sekira pukul 18.30 Terdakwa memutuskan untuk kembali ke Praya, ketika sampai di Lapangan Kampung Rancak, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah terdakwa bertemu dengan saksi ALI SODIKIN, kemudian menginap dirumah saksi ALI SODIKIN. Ketika malam, terdakwa teringat dengan hutangnya sehingga timbul niat terdakwa untuk menggadaikan sepeda motor yang telah terdakwa pinjam milik saksi HENDRI ARFI WINATA tanpa seizin dan sepengetahuan saksi HENDRI ARFI WINATA. Kemudian terdakwa bertanya kepada saksi ALI SODIKIN dimana tempat menggadai sepeda motor. Lalu saksi ALI SODIKIN memberitahukan Terdakwa bahwa ada temannya bernama saksi MANSUR bisa menerima gadai sepeda motor.
  • Selanjutnya pada hari Jumat, 28 Februari 2025 Terdakwa meminta tolong saksi ALI SODIKIN untuk mengantarnya kerumah saksi MANSUR untuk menggadaikan sepeda motor. Lalu saksi ALI SODIKIN langsung mengantarkan terdakwa dengan menggunakan motor masing-masing. Kemudian sekira pukul 19.30 terdakwa dan saksi ALI SODIKI sampai dirumah saksi MANSUR yang beralamat di Serengat Lauq, Kelurahan Prepen, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah selanjutnya saksi ALI SODIKIN mengatakan kepada saksi MANSUR “arak batur ne mele sandak motor” yang artinya “ada teman saya mau menggadai motornya”. Kemudian saksi MANSUR bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan “Motor sai yakm sandak” yang artinya “motor siapa yang mau kamu gadaikan” kemudian Terdakwa menjawab dengan mengatakan “yak gade montork mesak” yang artinya “saya mau mau gadaikan motor saya sendiri” kemudian saksi  MANSUR kembali bertanya dengan kalimat “isikm kmbe sandak montor, trus arak jak surat – surat montor tie” yang artinya “kamu gadaikan sepeda motor untuk apa, apakah ada surat–surat nya sepeda motor itu” kemudian terdakwa menjawab dengan mengatakan “yak sandak montork isik bayah hutangk, arakn surat – surat montorn ni yang artinya “saya mau gadaikan motor untuk membayar hutang saya, surat – surat sepeda motor ini ada” sambil menununjukkan STNK sepeda motor tersebut kepada saksi MANSUR. Kemudian saksi MANSUR mengambil STNK dan mengecek nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor tersebut kemudian menayakan dimana BPKB sepeda motor dan Terdakwa menjawab “Bpkb montor ni arak elek bale” yang artinya nya “BPKB sepeda motor ini ada dirumah”. Selanjutnya saksi MANSUR bertanya dengan harga berapa mau gadaikan sepeda motor dan kapan akan tebus sepeda motornya lalu terdakwa menjawab mau gadaikan dengan harga Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) akan ditebus seminggu kemudian” setelah itu saksi MANSUR menyetujui dan memberikan uang gadai sepeda motor tersebut sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu, 1 Maret 2025 sekira pukul 10.00 Wita, Terdakwa mendatangi rumah saksi MANSUR dan meminta untuk menambah harga gadai sepeda motor tersebut sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan alasan bahwa uang yang diberikan sebelumnya masih kurang untuk membayar hutang. Kemudian saksi MANSUR langsung memberikan uang tambahan gadai sepeda motor tersebut. Setelah itu sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa kembali mendatangi rumah saksi MANSUR dengan alasan yang sama ingin menambah uang gadai sepeda motor sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) karna uang yang sebelumnya masih tidak cukup juga untuk membayar hutang–hutang nya. Mendengar hal tersebut kemudian saksi MANSUR merasa kasihan dan memberikan tambahan uang gadai sepeda motor tersebut dengan jumlah Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah). Sehingga total harga gadai sebesar Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa saksi HENDRI ARFI WINATA mengalami kerugian sekitar Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah).

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP –--

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa M. IRWAN JAYADI pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira Pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Bro Barbershop yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Lingkungan Kauman, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Terdakwa M. IRWAN JAYADI mendatangi saksi HENDRI ARFI WINATA ketika sedang bekerja di Bro Barbershop dan mengatakan ingin meminjam sepeda motor dengan kalimat “singgak montorm seberak lalo jok balen seninek” yang artinya “pinjam motor mu sebentar saya mau pakai kerumah istri saya” kemudian saksi HENDRI ARFI WINATA menyerahkan kunci dan meminjamkan sepeda motor miliknya Merk HONDA VARIO. Type. (351) NC11A3CB A/T Nomor. Pol: DR 3540 T, tahun 2011, Warna: Violet Silver, Noka: MH1JF7116BK104867, Nosin: JF71E-1104265, An. STNK SUKINI Alamat. Bile Pait, Kelurahan Tiwugalih, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah dengan mengatakan “aruan tulak arak yak laik” yang artinya “cepetan balik karna saya mau pergi” dan Terdakwa menjawab “iya”. Setelah terdakwa menerima kunci dan menguasai sepeda motor, Terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut pergi menuju rumah istrinya yang beralamat di Dusun Bodak, Desa Montong Terep, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, namun istri terdakwa tidak berada dirumah. 
  • Selanjutnya sekira pukul 18.30 Terdakwa memutuskan untuk kembali ke Praya, ketika sampai di Lapangan Kampung Rancak, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah terdakwa bertemu dengan saksi ALI SODIKIN, kemudian menginap dirumah saksi ALI SODIKIN. Ketika malam, terdakwa teringat dengan hutangnya sehingga timbul niat terdakwa untuk menggadaikan sepeda motor yang telah terdakwa pinjam milik saksi HENDRI ARFI WINATA. Kemudian terdakwa bertanya kepada saksi ALI SODIKIN dimana tempat menggadai sepeda motor. Lalu saksi ALI SODIKIN memberitahukan Terdakwa bahwa ada temannya bernama saksi MANSUR bisa menerima gadai sepeda motor.
  • Selanjutnya pada hari Jumat, 28 Februari 2025 Terdakwa meminta tolong saksi ALI SODIKIN untuk mengantarnya kerumah saksi MANSUR untuk menggadaikan sepeda motor. Lalu saksi ALI SODIKIN langsung mengantarkan terdakwa dengan menggunakan motor masing-masing. Kemudian sekira pukul 19.30 terdakwa dan saksi ALI SODIKI sampai dirumah saksi MANSUR yang beralamat di Serengat Lauq, Kelurahan Prepen, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah selanjutnya saksi ALI SODIKIN mengatakan kepada saksi MANSUR “arak batur ne mele sandak motor” yang artinya “ada teman saya mau menggadai motornya”. Kemudian Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA VARIO. Type. (351) NC11A3CB A/T Nomor. Pol: DR 3540 T, tahun 2011, Warna: Violet Silver, Noka: MH1JF7116BK104867, Nosin: JF71E-1104265, An. STNK SUKINI Alamat. Bile Pait, Kelurahan Tiwugalih, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah tanpa seizin dan sepengetahuan saksi HENDRI ARFI WINATA selaku pemilik motor kepada saksi MANSUR dengan harga gadai sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Sabtu, 1 Maret 2025 sekira pukul 10.00 Wita, Terdakwa mendatangi rumah saksi MANSUR dan meminta untuk menambah harga gadai sepeda motor tersebut sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan alasan bahwa uang yang diberikan sebelumnya masih kurang untuk membayar hutang. Kemudian saksi MANSUR langsung memberikan uang tambahan gadai sepeda motor tersebut. Setelah itu sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa kembali mendatangi rumah saksi MANSUR dengan alasan yang sama ingin menambah uang gadai sepeda motor sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) karna uang yang sebelumnya masih tidak cukup juga untuk membayar hutang–hutang nya. Mendengar hal tersebut kemudian saksi MANSUR merasa kasihan dan memberikan tambahan uang gadai sepeda motor tersebut dengan jumlah Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) sehingga total harga gadai sebesar Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa saksi HENDRI ARFI WINATA mengalami kerugian sekitar Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah).

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP –--

Pihak Dipublikasikan Ya