Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2026/PN Pya 1.Anak Agung Gede Triyatna, S.H., M.H.
2.Toufan Hazmi Haidi,S.H
BAMBANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 50/Pid.B/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1856/N.2.11/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Anak Agung Gede Triyatna, S.H., M.H.
2Toufan Hazmi Haidi,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa Bambang pada Bulan Juni sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2025 atau pada waktu Tahun 2025 bertempat di rumah Mahsun Als Sun tepatnya di Dusun Rupe, Desa Beleke Induk Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP .

Pihak Dipublikasikan Ya