Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2026/PN Pya Sangan 1.Inaq Imran
2.H. Mustafa
3.Haji Nuri
4.Lalu Wildan
5.Lalu Fauzi
6.Tansuf
7.Aip
8.Zainudin
9.Lalu Gune
10.Haji Mursidi
11.Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Tengah
Perkara Dicabut
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2026/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat 013/G/PBMADIN-MTR/IV/2026
Penggugat
NoNama
1Sangan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL HANAN, SH.Sangan
Tergugat
NoNama
1Inaq Imran
2H. Mustafa
3Haji Nuri
4Lalu Wildan
5Lalu Fauzi
6Tansuf
7Aip
8Zainudin
9Lalu Gune
10Haji Mursidi
11Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan Penggugat.
  2. Menyatakan hukum Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas Tanah Sawah Obyek Perkara I seluas 20.000 M2 berdasarkan Pipil Garuda No. 0395 No. 45 Klas II  atas nama Alamsyah yang dikeluarkan oleh Kantor Cabang Pendaftaran Pajak Penghasilan Tanah Milik Indonesia  Lombok Tengah yang ditanda tangani oleh Tomosoemarno  tanggal 20 Mei 1950 yang berlokasi dahulu Wilayah hukum Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Sekarang berlokasi di Orong Serandang, Dusun Selawang Barat, Desa Tanah Awu Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dengan Batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara : Sawah Bapak Keman/Saiman/Bapak Budiah

Sebelah Selatan : TanahH. Mustafa Nuri/H. Mursidi

Sebelah Barat : Sawah H. Zakariah/Amaq Senah

Sebelah Timur : Sawah Abdullah/Narim

  1. Menyatakan Hukum Penggugat adalah pemilik sah atas Tanah Sawah Obyek Perkara II seluas 20.000 M2 berdasarkan Pipil No. 0955 No.67 Surat Keterangan Tanah No. 67/WPJ.08/KIA3213/1983 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Dinas Luar TK I Mataram Nyoman Soelang yang berlokasi Dahulu Wilayah hukum Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Sekarang berlokasi di Orong Serandang, Dusun Sselawang Barat, Desa Tanah Awu Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara : Tanah H. Mustafa Nuri/H.Mursidi

Sebelah Selatan : Sawah Inaq Mahni/Bapak Sarafudin

Sebelah Barat : Sawah Amaq Senah

Sebelah Timur : Sawah Abdullah

  1. Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat I S/D Tergugat X yang dibantu oleh Tergugat XI yang tanpa seizin, sepengetahuan dan tanpa persetujuan dari Penggugat telah menguasai dan memanfaatkan Tanah sawah Obyek Sengketa dan menyertifikatkan Tanah Sawah milik Penggugat  adalah Perbuatan tanpa hak dan Perbuatan melawan Hukum yang merugikan Penggugat (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHP Perdata.
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan  Kerugian Immateril bagi Penggugat sebesar Rp. 1.600.000.000.- (Satu Milyar  Enam Ratus Juta Rupiah Dua Ratus Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

Kerugian Materil :

Nilai Tanah sawah obyek sengketa Rp. 900.000.000.- (sembilan ratus juta rupiah).

Biaya Pelunasan Gadai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

           Kerugian Immateril :

Kerugian Immateriil yaitu berupa terusiknya ketentraman dan harga diri sebagai pemilik Tanah dan Bangunan Obyek Sengketa yang sah dan jika dengan uang sebesar Rp. 600.000.000.- (Enam Ratus Juta Rupiah).

  1. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Tanah sawah Obyek Perkara I dan Tanah Sawah Obyek Perkara II  dalam keadaan kosong dan bebas dari pihak lain kepada Penggugat dan jika Para Tergugat ingkar akan dilakukan upaya paksa oleh pejabat yang berwenang.
  2. Menyatakan hukum sah, kuat dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas Tanah Sawah Obyek sengketa I dan Tanah Sawah Obyek Sengketa II milik Penggugat.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) perhari keterlambatan terhitung setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  4. Menyatakan hukum putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij voorrad) meskipun ada perlawan (Verzet), Banding dan Kasasi.
  5. Menghukum  kepada Para  Tergugat  atau  siapapun  juga  untuk   tunduk  dan taat  pada  Putusan  dalam  perkara  ini.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
  7. Dan atau Mohon Putusan lain yang adil menurut hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak