| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan Penggugat.
- Menyatakan hukum Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas Tanah Sawah Obyek Perkara I seluas 20.000 M2 berdasarkan Pipil Garuda No. 0395 No. 45 Klas II atas nama Alamsyah yang dikeluarkan oleh Kantor Cabang Pendaftaran Pajak Penghasilan Tanah Milik Indonesia Lombok Tengah yang ditanda tangani oleh Tomosoemarno tanggal 20 Mei 1950 yang berlokasi dahulu Wilayah hukum Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Sekarang berlokasi di Orong Serandang, Dusun Selawang Barat, Desa Tanah Awu Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dengan Batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Sawah Bapak Keman/Saiman/Bapak Budiah
Sebelah Selatan : TanahH. Mustafa Nuri/H. Mursidi
Sebelah Barat : Sawah H. Zakariah/Amaq Senah
Sebelah Timur : Sawah Abdullah/Narim
- Menyatakan Hukum Penggugat adalah pemilik sah atas Tanah Sawah Obyek Perkara II seluas 20.000 M2 berdasarkan Pipil No. 0955 No.67 Surat Keterangan Tanah No. 67/WPJ.08/KIA3213/1983 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Dinas Luar TK I Mataram Nyoman Soelang yang berlokasi Dahulu Wilayah hukum Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Sekarang berlokasi di Orong Serandang, Dusun Sselawang Barat, Desa Tanah Awu Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah H. Mustafa Nuri/H.Mursidi
Sebelah Selatan : Sawah Inaq Mahni/Bapak Sarafudin
Sebelah Barat : Sawah Amaq Senah
Sebelah Timur : Sawah Abdullah
- Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat I S/D Tergugat X yang dibantu oleh Tergugat XI yang tanpa seizin, sepengetahuan dan tanpa persetujuan dari Penggugat telah menguasai dan memanfaatkan Tanah sawah Obyek Sengketa dan menyertifikatkan Tanah Sawah milik Penggugat adalah Perbuatan tanpa hak dan Perbuatan melawan Hukum yang merugikan Penggugat (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHP Perdata.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan Kerugian Immateril bagi Penggugat sebesar Rp. 1.600.000.000.- (Satu Milyar Enam Ratus Juta Rupiah Dua Ratus Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Materil :
Nilai Tanah sawah obyek sengketa Rp. 900.000.000.- (sembilan ratus juta rupiah).
Biaya Pelunasan Gadai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Kerugian Immateril :
Kerugian Immateriil yaitu berupa terusiknya ketentraman dan harga diri sebagai pemilik Tanah dan Bangunan Obyek Sengketa yang sah dan jika dengan uang sebesar Rp. 600.000.000.- (Enam Ratus Juta Rupiah).
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Tanah sawah Obyek Perkara I dan Tanah Sawah Obyek Perkara II dalam keadaan kosong dan bebas dari pihak lain kepada Penggugat dan jika Para Tergugat ingkar akan dilakukan upaya paksa oleh pejabat yang berwenang.
- Menyatakan hukum sah, kuat dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas Tanah Sawah Obyek sengketa I dan Tanah Sawah Obyek Sengketa II milik Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) perhari keterlambatan terhitung setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan hukum putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij voorrad) meskipun ada perlawan (Verzet), Banding dan Kasasi.
- Menghukum kepada Para Tergugat atau siapapun juga untuk tunduk dan taat pada Putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
- Dan atau Mohon Putusan lain yang adil menurut hukum yang berlaku.
|