Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
256/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
2.Ni Ketut Indah Primadani, SH
BAMBANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 256/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6011/N.2.11/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
2Ni Ketut Indah Primadani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III.

DAKWAAN

KESATU

Bahwa Terdakwa BAMBANG pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 15.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Otak Desa, Desa Beleka Daye, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya  yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Idengan rangkaian perbuatan sebagai berikut: -------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 15.50 wita, Sdr. CARLY (DPO) dan Sdr. AKEK  (DPO) datang kerumah Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), namun saat itu Narkotika jenis sabu Terdakwa habis sehingga Terdakwa pergi menuju Dusun Otak, Desa Beleka Daye, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah untuk membeli Narkotika jenis sabu di seseorang bernama Sdr. INAQ HUR (DPO) yang jarakanya sekitar 50 meter dari rumah Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. INAQ HUR dan mendapatkan 1 (satu bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,80 (nol koma delapan puluh) gram, setelah berhasil mendapatkan Narkotika tersebut Terdakwa kembali kerumah dan langsung memecah Narkotika tersebut menjadi 1 (satu) poket untuk Sdr. CARLY (DPO) dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dan 1 (satu) poket lainnya untuk diberikan kepada Sdr. AKEK (DPO) Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dan 2 (dua) poket lainnya  seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang Terdakwa serahkan kepada dua orang yang tidak Terdakwa kena. Sekitar puku 20.00 Wita, Saksi WIRO SANTANA (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) datang kerumah Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa sisahkan Narkotika jenis sabu yang Terdakwa miliki untuk diberikan kepada Saksi WIRO SANTANA yang Terdakwa sudah masukkan ke dalam pipa kaca milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut bersama-sama dengan Saksi WIRO SANTANA, Sdr. AKEK dan Sdr. CARLY diruang tamu Terdakwa dan sisanya Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus Terdakwa simpan di dalam kantong celana yang Terdakwa gunakan.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025, Sdr. CARLY datang kembali kerumah Terdakwa untuk memberikan sisa pembayaran Narktotika dan kembali memeli Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), setelah 30 menit Sdr. AKEK juga datang kerumah Terdakwa untuk membeli Narkotika  dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut bersama-sama dengan Sdr. AKEK danSdr. CARLY kemudian sekitar pukul 09.10 Wita Saksi WIRO SANTANA datang kerumah Terdakwa dan langsung mengahampiri Terdakwa untuk ikut mengkonsumsi Nakrotika jenis sabu dan bermain slot. Setelah itu datang 8 (delapan) orang secara bergantian untuk membeli Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian sisa Narkotika sebanyak 1 (satu) bungkus Terdakwa pecah menjadi 7 (tujuh) poket disaksikan oleh Saksi WIRO SANTANA, Sdr. AKEK dan Sdr. CARLY. Selanjutanya sekitar pukul 15.30 Wita, pada saat Terdakwa sedang bersama dengan Saksi WIRO SANTANA, Sdr. AKEK dan Sdr. CARLY diruang tamu rumah Terdakwa kemudian datang petugas Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah bandel plastik klip kosong transparan, 2 (dua) buah dompet kecil, 2 (dua) buah korek gas, uang tunai sebesar Rp. 125.000 (seratus duapuluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit HP Android, kemudian berdasarkan barang-barang tersebut Saksi WIRO SANTANA diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian untuk proses lebih lanjut, sedangkan Sdr. CARLY, Sdr. AKEK, dan Terdakwa berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah Terdakwa.
  • Bahwa barang bukti berupa 7 (tujuh) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang ditemukan saat penggeledahan tersebut diatas merupakan milik Terdakwa BAMBANG.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 05.30 wita, Terdakwa bertemu dengan Sdr. ENYENG (DPO) untuk membeli Narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) lalu Sdr. ENYENG memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat 0,50 (nol koma lima puluh) gram kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menuju ke rumah Sdr. SUDAR (DPO), sesampainya di rumah Sdr. SUDAR, Terdakwa memecah narkotika jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi oleh Terdakwa bersama dengan Sdr. SUDAR dan Sdr. ROSI sehingga tersisa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,20  (nol koma dua puluh) gram lalu Terdakwa masukan ke dalam tas pinggang milik Terdakwa. Setelah itu sekitar pukul 14.00 Wita, Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa lalu Terdakwa menerima telpon dari pembeli yang Terdakwa tidak tahu namanya, setelah 10 menit pembeli tersebut datang ke ke rumah Terdakwa dan langsung memberikan uang sebesar Rp. 132.000,- (seratus tiga puluh dua ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,20 (nol koma dua puluh) gram yang tersisa kepada pembeli tersebut kemudian Terdakwa mengkonsumsi Narkotika bersama-sama dengan pembeli tersebut. Setelah itu, sekitar pukul 14.31 wita pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 datang petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah dengan menunjukkan surat perintah tugas untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Lalu Burhanudin yang merupakan masyarakat setempat, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip transparan, 1 (satu) bendel plastik klip transparan, 1 (satu) buah skop, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah alat hisap, 1 (satu) buah timbangan dgital warna hitam, 1 (satu) unit HP Android, 1 (satu) buah tas warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 1.385.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang seluruhnya barang bukti ditemukan di dalam kamar Terdakwa dan diakui miliknya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0105 tanggal 04 Februari 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. selaku ketua tim penguji telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang dimana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor Pegadaian cabang Praya pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 diperoleh hasil penimbangan dari 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu didapat berat besih keseluruhan (netto) 0,86 (nol koma delapan enam) gram yang kemudian disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0.06 (nol koma nol enam) untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM sehingga sisanya menjadi (Netto) 0,80 (nol koma delapan nol) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------

 

ATAU

                                      

KEDUA

Bahwa Terdakwa BAMBANG pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 14.31 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Otak Desa, Desa Beleka Daye, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya  yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanamandengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:---------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 15.50 wita, Sdr. CARLY (DPO) dan Sdr. AKEK  (DPO) datang kerumah Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), namun saat itu Narkotika jenis sabu Terdakwa habis sehingga Terdakwa pergi menuju Dusun Otak, Desa Beleka Daye, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah untuk membeli Narkotika jenis sabu di seseorang bernama Sdr. INAQ HUR (DPO) yang jarakanya sekitar 50 meter dari rumah Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. INAQ HUR dan mendapatkan 1 (satu bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,80 (nol koma delapan puluh) gram, setelah berhasil mendapatkan Narkotika tersebut Terdakwa kembali kerumah dan langsung memecah Narkotika tersebut menjadi 1 (satu) poket untuk Sdr. CARLY (DPO) dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dan 1 (satu) poket lainnya untuk diberikan kepada Sdr. AKEK (DPO) Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dan 2 (dua) poket lainnya  seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang Terdakwa serahkan kepada dua orang yang tidak Terdakwa kena. Sekitar puku 20.00 Wita, Saksi WIRO SANTANA (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) datang kerumah Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa sisahkan Narkotika jenis sabu yang Terdakwa miliki untuk diberikan kepada Saksi WIRO SANTANA yang Terdakwa sudah masukkan ke dalam pipa kaca milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut bersama-sama dengan Saksi WIRO SANTANA, Sdr. AKEK dan Sdr. CARLY diruang tamu Terdakwa dan sisanya Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus Terdakwa simpan di dalam kantong celana yang Terdakwa gunakan. Keesokan harinya, Sdr. CARLY datang kembali kerumah Terdakwa untuk memberikan sisa pembayaran Narktotika dan kembali memeli Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), setelah 30 menit Sdr. AKEK juga datang kerumah Terdakwa untuk membeli Narkotika  dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut bersama-sama dengan Sdr. AKEK danSdr. CARLY kemudian sekitar pukul 09.10 Wita Saksi WIRO SANTANA datang kerumah Terdakwa dan langsung mengahampiri Terdakwa untuk ikut mengkonsumsi Nakrotika jenis sabu dan bermain slot. Setelah itu datang 8 (delapan) orang secara bergantian untuk membeli Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian sisa Narkotika sebanyak 1 (satu) bungkus Terdakwa pecah menjadi 7 (tujuh) poket disaksikan oleh Saksi WIRO SANTANA, Sdr. AKEK dan Sdr. CARLY. Selanjutanya sekitar pukul 15.30 Wita, pada saat Terdakwa sedang bersama dengan Saksi WIRO SANTANA, Sdr. AKEK dan Sdr. CARLY diruang tamu rumah Terdakwa kemudian datang petugas Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah bandel plastik klip kosong transparan, 2 (dua) buah dompet kecil, 2 (dua) buah korek gas, uang tunai sebesar Rp. 125.000 (seratus duapuluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit HP Android, kemudian berdasarkan barang-barang tersebut Saksi WIRO SANTANA diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian untuk proses lebih lanjut, sedangkan Sdr. CARLY, Sdr. AKEK, dan Terdakwa berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah Terdakwa.
  • Bahwa barang bukti berupa 7 (tujuh) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang ditemukan saat penggeledahan tersebut diatas merupakan milik Terdakwa BAMBANG.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 05.30 wita, Terdakwa bertemu dengan Sdr. ENYENG (DPO) untuk membeli Narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) lalu Sdr. ENYENG memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat 0,50 (nol koma lima puluh) gram kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menuju ke rumah Sdr. SUDAR (DPO), sesampainya di rumah Sdr. SUDAR, Terdakwa memecah narkotika jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi oleh Terdakwa bersama dengan Sdr. SUDAR. Setelah selesai mengkonsumsi Narkotika tersebut sekitar pukul 14.00 Wita, Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa kemudian seorang pembeli datang ke ke rumah Terdakwa dan langsung memberikan uang sebesar Rp. 132.000,- (seratus tiga puluh dua ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada pembeli tersebut lalu Terdakwa kembali mengkonsumsi Narkotika bersama-sama dengan pembeli tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 14.31 wita pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 datang petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah dengan menunjukkan surat perintah tugas untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Lalu Burhanudin yang merupakan masyarakat setempat, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip transparan, 1 (satu) bendel plastik klip transparan, 1 (satu) buah skop, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah alat hisap, 1 (satu) buah timbangan dgital warna hitam, 1 (satu) unit HP Android, 1 (satu) buah tas warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 1.385.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang seluruhnya barang bukti ditemukan di dalam kamar Terdakwa dan diakui miliknya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0105 tanggal 04 Februari 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. selaku ketua tim penguji telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang dimana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor Pegadaian cabang Praya pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 diperoleh hasil penimbangan dari 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu didapat berat besih keseluruhan (netto) 0,86 (nol koma delapan enam) gram yang kemudian disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0.06 (nol koma nol enam) untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM sehingga sisanya menjadi (Netto) 0,80 (nol koma delapan nol) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------

                                                  

Pihak Dipublikasikan Ya