Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
168/Pdt.P/2026/PN Pya 1.DEDY PRATAMA PUTRA
2.BAIQ DIAN MARTASARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 168/Pdt.P/2026/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEDY PRATAMA PUTRA
2BAIQ DIAN MARTASARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, para pemohon memohon kepada ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah mengganti nama anak para pemohon yang semula MUHAMMAD AKMAL THARIQ ALTHAF menjadi MUHAMMAD AKMAL THARIQ PRATAMA pada Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-23102020-0014 tertanggal 23 Oktober 2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah;
  3. Memberikan izin kepada para Pemohon untuk mendaftarkan perubahan tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada buku Register yang disediakan untuk itu
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak