| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya ; ------------------
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti Penggugat I dan Penggugat II : ----------
- Menyatakan Penggugat I sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas : 2.017 m2 (dua ribu tujuh belas meter persegi) sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor : 85/Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Propinsi Nusa Tenggara Barat atas nama : PT. Melati Anugerah Abadi dan Penggugat II sebagai Pemilik sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas : 1.710 m2 (seribu tujuh ratus sepuluh meter persegi) sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor : 578/Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok tengah, Propinsi Nusa Tenggara Barat atas nama : Tietik Murnyati.--------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Keadaan Penggugat belum sanggup bayar sesuai perjanjian adalah sebagai keadaan Overmacht/Force Majeure akibat Gempa bumi di atas obyek perkara dan adanya Pandemi COVID19 ; -
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukumnya karena telah melelang/menjual obyek Perkara in cassu di bawah standar harga pasaran Lokasi Obyek perkara.-
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar kerugian Penggugat I dan Penggugat II sebesar :
- Kerugian Materil
Jumlah kerugian Penggugat I adalah sebesar = Rp. 24.579.993.000,- (dua puluh empat miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan sembilan puluh tigaribu rupiah)
Jumlah kerugian Penggugat II adalah sebesar Rp. 12.292.000.000,- (dua belas miliar dua ratus sembilan puluh dua juta rupiah)
Jadi Jumlah kerugian Penggugat I dan Penggugat II setelah dikurangi sisa pokok hutang adalah sebesar Rp. 36.871.993.000,- (tiga puluh enam miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) setelah dipotong dengan sisa pokok hutang.
- Kerugian Immateril :
Bahwa akibat Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah tidak memberitahu Penggugat atas adanya Pelelangan obyek perkara milik Penggugat I dan Penggugat II telah menurunkan share market Penggugat di hadapan kolega pebisnis lainnya yang apabilan diuangkan tidak kurang dari Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
- Menyatakan Batal pelaksanaan Lelang atau hasil Lelang atas obyek perkara milik Penggugat I dan Penggugat II yang dilaksanakan oleh Tergugat II pada tanggal 31 Oktober 2025 dengan segala akibat hukumnya dan dikembalikan kepada keadaan semula dan tanpa beban apapun karena tidak sesuai dengan harga sebenarnya dari kedua obyek perkara
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan atau siapapun yang mendapat hak dari padanya atas Obyek perkara adalah cacat hukum, tidak berkekuatan hukum dan Batal demi Hukum.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa ( Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya sampai dilaksanakannya putusan dalam perkara ini secara patut menurut hukum.------------------
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) dan atau sita milik Revondicatoir Beslag ) yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Praya -------------
- Menyatakan sah dan bernarga sita Jaminan ( Conservatoir Beslag) atas harta milik Tergugat I dan Tergugat II baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dimanapun Keberadaannya. -------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/serta merta walaupun ada Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk mentaati dan melaksanakan putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya biaya yang timbul dalam perkara ini –---------------------------------------------------------------------------
Dan :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan yang adil dan benar (ex aquo et Bono). |