| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan mengganti nama anak Pemohon semula bernama yaitu Kenzo Ganapati diganti menjadi Farass Virendra Gafi pada Akta Kelahiran Nomor 5202-LU-05092023-0016 tertanggal 5 September 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan pergantian tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok tengah untuk dicatatkan para register yang dipergunakan untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|