| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum hubungan hukum/perjanjian pinjam-meminjam uang antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (cidera janji) terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sisa kewajiban/utang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) secara tunai, sekaligus dan lunas;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |