Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2026/PN Pya Nuralim 1.Uci Sanusi
2.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2026/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nuralim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Faizin, SHNuralim
Tergugat
NoNama
1Uci Sanusi
2Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan hukum obyek sengketa berupa sebidang tanah seluas 491  m2 yang diatasnya berdiri rumah dan kos kosan (± 4 Are), terletak di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :
    • Sebelah Utara            : Tanah Lalu Jhon Swiguna
    • Sebelah Timur            : Jalan
    • Sebelah Selatan        : Tanah Amaq Rese
    • Sebelah Barat             : Tanah Lalu Jhon Swiguna

Adalah hak milik Penggugat

  1. Menyatakan Sita Jaminan (CB) yang diletakkan di atas tanah sengketa adalah sah dan berharga ;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat 1 yang telah menguasai tanah sengketa dengan tanpa seijin Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad), dan karenanya segala surat-surat dan/ atau akta-akta yang diterbitkan/timbul karenanya  adalah tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum ;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat 2 yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan NIB 23.02.000003520.0, tercatat atas nama UCI SANUSI (Tergugat 1), yang terletak Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, seluas 491 m?2;, adalah tidak sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
  4. Menyatakan hukum segala bentuk peralihan hak atau jual beli yang akan dan/ atau telah dilakukan oleh Tergugat 1 kepada orang/ pihak lain tidak sah atau cacat hukum ;
  5. Menyatakan hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan NIB 23.02.000003520.0, tercatat atas nama UCI SANUSI (Tergugat 1), yang terletak Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, seluas 491 m?2; tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  6. Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai dan memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan serta membongkar bangunan apapun yang ada diatas obyek sengketa, dan selanjutnya menyerahkan obyek sengketa tersebut dalam keadaan kosong kepada Penggugat  tanpa syarat dan beban apapun, bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian RI ;
  7. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk tunduk dan taat pada putusan ini ;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Dan/atau  : mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak