Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2026/PN Pya 1.INDAH RIZKIKA BUDIYANTI, SH
2.Wennys Kartika Putri, S.H
3.ADE HASNA FAUZIAH, S.H
4.Wanda Meidina Akhmad,SH
RADITIYA RAMADANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 48/Pid.B/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1826/N.2.11/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH RIZKIKA BUDIYANTI, SH
2Wennys Kartika Putri, S.H
3ADE HASNA FAUZIAH, S.H
4Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RADITIYA RAMADANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RADITIYA RAMADANI pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekiranya pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Pengendong, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya dalam di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak dengan cara merusak, membokar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Terdakwa datang ke rumah saksi MELA MIFTAHUL AZMI setelah melihat keadaan dalam kondisi sepi dan para penguni rumah sedang tertidur, sesampainya disana Terdakwa menurunkan 2 buah pot bunga yang berada di pilar/tiang gerbang kemudian Terdakwa memanjat pilar pintu gerbang hingga berhasil masuk ke dalam pekarangan rumah korban. Bahwa setelah berhasil masuk ke dalam pekarangan, Terdakwa kemudian berjalan menuju pintu depan rumah dan mendapati pintu dalam keadaan tidak terkunci atau sedikit terbuka, sehingga Terdakwa dengan mudah membuka pintu tersebut dan masuk ke dalam rumah tanpa seizin maupun sepengetahuan pemilik rumah. Ketika sudah berhasil sampai di dalam, Terdakwa mengambil barang milik korban yakni berupa 13 (tiga belas) unit Handphone dengan berbagai merk yang merupakan barang usaha gadai milik saksi MELA MIFTAHUL AZMI. Setelah berhasil mengambil Handphone tersebut Terdakwa kembali ke pintu gerbang dan meletakkan Handphone yang diambilnya ke sofa yang ada di luar gerbang, dan melalui celah pintu gerbang tersebut Terdakwa mengambil Handphone yang berada di Sofa tersebut dan langsung pergi menuju rumah saksi DIKI DARMAWAN. Sesampainya Terdakwa di rumah saksi DIKI DARMAWAN keduanya langsung berangkat menuju rumah saksi ARDI GUNAWAN, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan DIKI DARMAWAN dan ARDI GUNAWAN menjual sebagian Handphone, dan menggadaikan sebagaian lainnya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah mengambil 13 (tiga belas) Unit Handphone dengan berbagai merk tanpa izin dan sepengetahuan saksi MELA MIFTAHUL AZMI selaku pemilik, yang terdiri dari :
  1. Hp merk Vivo Y21, warna biru
  2. Hp merk Vivo Y21, warna biru
  3. Hp Samsung A17, warna pink
  4. Hp Realmi 9 T, warna biru
  5. Hp Readmi 8 A Pro, warna biru
  6. Hp Realmi C31, warna Abu
  7. Hp Readmi A3 warna hitam
  8. Hp. Oppo A12 warna biru
  9. Hp I phone SR, warna merah
  10. Hp Vivo Y22 warna hijau
  11. Hp Vivo Y20 warna hitam
  12. Hp Vivo Y15 S warna biru
  13. Hp Readmi A2 warna hitam
  • menyebabkan saksi MELA MIFTAHUL AZMI mengalami kerugian materiil sejumlah Rp.15.000.000 ( lima belas  juta rupiah).

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf E dan F Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya