| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Muliadi Candra bersama-sama dengan Saksi Muhammad Jibril Widodo alias Ibeng (penuntutan terpisah) dan Sdr. Jeri (DPO), pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira Pukul 23.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Beleka Dusun Penyambak Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu” perbuatan Saksi dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 Tedakwa Muliadi Candra dan Sdr. Jeri (DPO) mendatangi Saksi Muhammad Jibril Widodo alias Ibeng di sebuah warung yang beralamat di Dusun Penyambak Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah pada pukul 23.30 WITA. Lalu terdakwa Muliadi Candra berbincang bincang dengan Saksi Muhammad Jibril Widodo alias Ibeng dan Sdr. Jeri (DPO). Selanjutnya Terdakwa Muliadi Candra mengatakan tidak memiliki uang untuk membeli Narkotika Jenis Sabu dan mengajak Saksi Muhammad Jibril Widodo alias Ibeng dan Sdr. Jeri (DPO) untuk mencari uang dengan cara melakukan pembegalan, kemudian Saksi Muhammad Jibril Widodo alias Ibeng dan Sdr. Jeri (DPO) menyetujuinya. Setelah itu terdakwa Muliadi Candra bersama sama dengan Saksi Muhammad Jibril Widodo alias Ibeng dan Sdr. Jeri (DPO) berjalan kaki menuju ke berugak di pinggir jalan raya Beleka yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dari warung tersebut. Selanjutnya Saksi Muhammad Jibril Widodo alias Ibeng duduk di berugak sebelah barat jalan, sedangkan Terdakwa Muliadi Candra dan Sdr. Jeri (DPO) duduk di berugak sebelah timur jalan untuk melihat apakah ada orang yang akan melewati jalan tersebut dan dapat dijadikan target untuk diambil barangnya. Sekitar 1 (satu) jam kemudian Saksi Muhammad Jibril Widodo alias Ibeng melihat Saksi Jiharil Sastra dan Saksi Lalu Rizal Halid mengendarai sepeda motor Honda Genio warna hitam silver/skotlait dengan Nomor Polisi DR 5871 UY, Nomor Rangka: MH1JMA11XRK137142, Nomor Mesin: JMA1E-1136991 milik Saksi Lalu Rizal Halid melintas dari Utara menuju ke Selatan, kemudian Terdakwa Muliadi Candra berdiri sambil memegang bambu dan menghadang Saksi Jiharil Sastra dan Saksi Lalu Rizal Halid, lalu Saksi Jiharil Sastra menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dan Saksi Lalu Rizal Halid turun dari motor tersebut dan berlari ke arah utara. Selanjutnya Terdakwa Muliadi Candra meminta Saksi Jiharil Sastra untuk menyerahkan Handphonenya, kemudian Saksi Jiharil Sastra menyerahkan Handphone merk Samsung Duos miliknya kepada Terdakwa Muliadi Candra. Setelah itu Saksi Muhammad Jibril Widodo alias Ibeng mendekati Saksi Jiharil Sastra, kemudian Saksi Muhammad Jibril Widodo alias Ibeng mengeluarkan sebilah pisau yang Saksi Muhammad Jibril Widodo alias Ibeng selipkan di pinggang kanannya lalu mendongkan pisau tersebut ke arah Saksi Jiharil Sastra dan menyuruh Saksi Jiharil Sastra untuk turun dari motor yang dikendarainya. Selanjutnya Saksi Jiharil Sastra turun dari motor tersebut dan berlari ke arah utara. Setelah itu terdakwa Muliadi Candra menaiki sepeda motor tersebut lalu saksi Muhammad Jibril Widodo alias Ibeng dan Sdr. Jeri (DPO) juga menaiki sepeda motor tersebut, kemudian saksi Muhammad Jibril Widodo alias Ibeng bersama-sama dengan terdakwa Muliadi Candra dan Sdr. Jeri (DPO) pergi ke arah Selatan dan membawa sepeda motor tersebut ke persawahan yang berada di Dusun Embung Ambat sekitar 1 (satu) kilometer dari lokasi kejadian dan meninggalkannya di sana.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekitar pukul 12.00 WITA Saksi Muhammad Jibril Widodo alias Ibeng bersama Sdr. Jeri (DPO) mengambil sepeda motor tersebut, kemudian Saksi Muhammad Jibril Widodo alias Ibeng pergi ke rumah Sdr. Amaq Akim (DPO) yang berada di Dusun Embung Rambat Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah untuk menggadaikan sepeda motor tersebut dan Saksi Muhammad Jibril Widodo alias Ibeng mendapatkan uang sebesar Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dari Sdr. Amaq Akim (DPO). Selanjutnya uang hasil menggadai motor tersebut Saksi Muhammad Jibril Widodo alias Ibeng bagikan kepada terdakwa Muliadi Candra dan Sdr. Jeri (DPO) sehingga terdakwa Muliadi Candra mendapatkan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) Saksi Muhammad Jibril Widodo alias Ibeng mendapat Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), , Sdr. Jeri (DPO) mendapat Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), dan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk membeli rokok bersama-sama.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Muliadi Candra bersama sama Saksi Muhammad Jibril Widodo alias Ibeng dan Sdr. Jeri (DPO), Saksi Lalu Rizal Halid mengalami kerugian sebesar Rp 20.5000.000 (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan Saksi Jiharil Sastra mengalami kerugian sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 479 ayat (2) huruf A dan huruf d KUH Pidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|