Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
107/Pdt.G/2025/PN Pya SAHNIM Alias Sanim JAMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 107/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAHNIM Alias Sanim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rahman Hakim, SH., MHSAHNIM Alias Sanim
Tergugat
NoNama
1JAMAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum Almarhum Kowoh alias Amaq Dasih  yang dilanjutkan Alm. Lambut dan sekarang Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah sawah Seluas 22.163 M2 yang terletak di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lomboh Tengah. sebagaimana Surat Keterangan NJOP Nomor 073/-/020.014/PBB-P2/2022 Atas nama AMAQ DASIH, STTS Nomor 52.02.020.014.002-0043.0 Atas nama AMAQ DASIH, dan diperkuat oleh Surat Keterangan Tanah Nomor Pem.15.11/203/MTK/X/2022 Tanggal 28 Oktober 2022 dengan  batas - batas tanah yaitu:

Utara               : Amaq Tahim

Timur               : Amaq Kadar / Amaq Melun

Selatan            : Amaq Taham

Barat               : Amaq Taham

  1. Menyatakan hukum sah Surat Surat Keterangan Tanah Nomor Pem.15.11/203/ MTK/X/2022 Tanggal 28 Oktober 2022 .
  2. Menyatakan hukum segala perbuatan dan tindakan Tergugat yang mengklaim, menguasai dan mensertifikatkan tanah Penggugat berdasarkan Surat Keterangan NJOP Nomor 073/-/020.014/PBB-P2/2022 Atas nama AMAQ DASIH, STTS Nomor 52.02.020.014.002-0043.0 Atas nama AMAQ DASIH, dan diperkuat oleh Surat Keterangan Tanah Nomor Pem.15.11/203/MTK/X/2022,  Tanggal 28 Oktober. Dengan  batas - batas tanah yaitu:

Utara               : Amaq Tahim

Timur               : Amaq Kadar / Amaq Melun

Selatan            : Amaq Taham

Barat               : Amaq Taham

Adalah Perbuatan Melawan Hukum

  1. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tenggang renteng untuk mengganti segala kerugian Penggugat yang dihitung sebagai kerugian Materil Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) + Immateril Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar rupiah) = Rp. 1.150.000.000 (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah).
  2. Menyatakan segala tindakan hukum atas obyek sengketa a quo oleh Tergugat dan Turut Tergugat yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa izin Alm. Kowoh alias Amaq Dasih (kakek Penggugat), Alm. Lambut (Ayah dari Penggugat) dan/atau Penggugat adalah tidak sah.
  3. Menyatakan segala surat, bukti kepemilikan atas obyek sengketa a quo yang tercatat atas nama Tergugat tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  4. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk mengembalikan /menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat atas tanah obyek sengketa a quo atau jika diperlukan dengan bantuan pihak kepolisian.
  5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk, patuh, dan taat terhadap putusan ini.
  6. Menyatakan obyek sengketa untuk diletakkan sebagai Sita Jaminan (conservatoir Beslag).
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Kasasi, PK dan Verzet.
  8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tenggang renteng.

Dan/atau jika yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak