Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.G/2026/PN Pya Thomas Nowak, Direktur PT. Sunshine Services Lombok PT Namu Arsitek Lombok Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 67/Pdt.G/2026/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Thomas Nowak, Direktur PT. Sunshine Services Lombok
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Hanan SHThomas Nowak, Direktur PT. Sunshine Services Lombok
Tergugat
NoNama
1PT Namu Arsitek Lombok
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan  gugatan  Penggugat  seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum Bahwa Tergugat  telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil secara tunai dan seketika kepada Penggugat yaitu  :
    1. KERUGIAN MATERIIL  :
  • Bahwa akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat  kepada Penggugat sehingga Penggugat mengalami Kerugian Materiil berupa Pengeluaran Biaya Gambar, Biaya Pengerjaan Talut dan Sumur Bor  sehingga jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 1.027.088.000.- (Satu Milyar Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah).
    1. KERUGIAN IMMATERIIL :
  • Kerugian atas hilangnya kesempatan berbisnis/Investasi Hotel, kerugian atas hilangnya kepercayaan rekan bisnis Penggugat, Kerugian waktu terbuang, Kerugian Pikiran dan tenaga, adanya  beban mental dan Stres dan sakit hati Penggugat yang timbul akibat masalah ini yang dinilai setara uang sebesar Rp.1.000.000.000.- ( Satu Milyar Rupiah ).
  1. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan ((Sita Executorial/Conservatoir Beslaq) terhadap Aset Tergugat yaitu :
  • VILLA NAMU ON THE HILL yang berlokasi di Dusun Mong 1, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, Indonesia.
  •  VILLA NAMU LOMBOK  yang berlokasi di Dusun Mong 1, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, Indonesia.
  1. Menyatakan Hukum agar dapat  dilakukan pelelangan di Kantor Lelang Negara  untuk memenuhi Ganti Rugi pada Penggugat  bila Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah terhadap Aset Tergugat yaitu :
  • VILLA NAMU ON THE HILL yang berlokasi di Dusun Mong 1, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, Indonesia.
  •  VILLA NAMU LOMBOK  yang berlokasi di Dusun Mong 1, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, Indonesia.
  1. Menghukum  Tergugat untuk membayar uang paksa / dwangsom sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah Rupiah) / hari kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melaksanakan isi  putusan perkara ini dan  apabila telah Putusan  mempunyai kekuatan hukum tetap.
  2. Menyatakan Hukum Putusan Perkara ini  dapat  dijalankan  terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum Verzet, Banding ataupun Kasasi.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara  ini.
  4.  Dan atau Mohon putusan lain yang adil menurut hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak