Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.B/2025/PN Pya 1.Sainrama Pikasani Archimada, S.H
2.Nandia Amitaria, S.H
1.ILHAM PAUZI
2.FENDI KUSUMATRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 156/Pid.B/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3903/N.2.11/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Sainrama Pikasani Archimada, S.H
2Nandia Amitaria, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM PAUZI[Penahanan]
2FENDI KUSUMATRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I Ilham Pauzi dan Terdakwa II Fendi Kusumatri pada hari Minggu tanggal 27 April 2025, sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April ditahun 2025, bertempat di pekarangan rumah saksi Khusnul Khotimah yang beralamat di Dusun Pemotoh Tengah, Desa Aik Berik, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam di dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”  sebagaimana perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 01.45 WITA Terdakwa I Ilham Pauzi dan Terdakwa II Fendi Kusumatri yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda tipe Supra warna hitam dengan nomor rangka MH1KEVA134K920966, nomor mesin KEVAE-1919668 dengan nomor polisi palsu DR 5395 UH berhenti sekitar 50 (lima puluh) meter dari rumah saksi Khusnul Khotimah yang beralamat di Dusun Pemotoh Tengah, Desa Aik Berik, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah atas instruksi dari Terdakwa I, kemudian Terdakwa I turun dari motor dan berjalan menuju lokasi rumah dari saksi Khusnul Khotimah, setelah masuk kedalam halaman rumah dari saksi Khusnul Khotimah, Terdakwa I melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk: HONDA SUPRA, tipe : NF 100 L, Jenis : Sepeda Motor, Model : SPM SOLO, Tahun Pembuatan : 2004, warna : Hitam, Nomor rangka :MH1HB11104K250532,Nomor Mesin : HB11E - 1257769, No Polisi : DK 5565 HN milik saksi Khusnul Khotimah yang berada di halaman samping rumahnya, yang kemudian Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut keluar halaman rumah dan menghidupkan sepeda motor tersebut tanpa kunci dengan cara menjalankan dijalanan yang menurun kemudian memasukan gigi/persneling tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi Khusnul Khatimah selaku pemilik sepeda motor tersebut;
  • Setelah berhasil membawa sepeda motor milik saksi Khusnul Khotimah, Terdakwa I menghampiri Terdakwa II di pertigaan masjid yang tidak jauh dari rumah saksi Khusnul Khotimah, kemudian Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk pulang dikarenakan sudah larut malam, dan Terdakwa I dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk: HONDA SUPRA, tipe : NF 100 L, Jenis : Sepeda Motor, Model : SPM SOLO, Tahun Pembuatan : 2004, warna : Hitam, Nomor rangka :MH1HB11104K250532,Nomor Mesin : HB11E - 1257769, No Polisi : DK 5565 HN pergi menuju rumah saksi Wahyu Edi Sopian alias Edek yang beralamatkan di Dusun Reban Burung, Desa Aik Berik, Kecamatan Batukliang Utara untuk bermalam, setelah sampai dirumah saksi Wahyu Edi Sopian alias Edek, Terdakwa I meminta tolong kepada saksi Edek untuk menjualkan motor tersebut dengan alasan bahwa motor tersebut Terdakwa I dapatkan dari orang yang membayar hutang kepada Terdakwa I;
  • Kemudian pada tanggal 29 April 2025 sekitar pukul 22.00 WITA Terdakwa I dengan ditemani oleh saksi Wahyu Edi Sopian alias Edek menjual 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk: HONDA SUPRA, tipe : NF 100 L, Jenis : Sepeda Motor, Model : SPM SOLO, Tahun Pembuatan : 2004, warna : Hitam, Nomor rangka :MH1HB11104K250532,Nomor Mesin : HB11E - 1257769, No Polisi : DK 5565 HN kepada saksi Mustar dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan dibayarkan secara tunai kepada Terdakwa I,
  • Selanjutnya pada tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa I datang kerumah Terdakwa II yang beralamatkan di Dusun Tambing Kekek, Desa Aik Berik, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah untuk memberikan uang bagi hasil atas penjualan sepeda motor tersebut secara tunai sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa II;
  • Perbuatan para Terdakwa, yaitu Terdakwa I Ilham Pauzi dan Terdakwa II Fendi Kusumatri mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk: HONDA SUPRA, tipe : NF 100 L, Jenis : Sepeda Motor, Model : SPM SOLO, Tahun Pembuatan : 2004, warna : Hitam, Nomor rangka :MH1HB11104K250532,Nomor Mesin : HB11E - 1257769, No Polisi : DK 5565 HN menimbulkan kerugian bagi saksi Khusnul Khotimah selaku pemilik senilai Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah).

 

-------------------------------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya