Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2026/PN Pya INTAN PERMATA SARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2026/PN Pya
Tanggal Surat Jumat, 02 Jan. 2026
Nomor Surat 001/SP-Pdt-P-ADV/2026
Pemohon
NoNama
1INTAN PERMATA SARI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1M. Muzakkirin, SH.INTAN PERMATA SARI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah mengganti nama Pemohon semula bernama INTAN PERMATA SARI diganti menjadi GRACE KRYSTAL CHARLIZE;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatatkan para register yang dipergunakan untuk itu;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak