| Petitum | Berdasarkan hal-hal tersebut diatas penggugat dalam hal ini mohon kepada yang mulia majlis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut: 
 mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnyaMenyatakan hukum bahwa perbutan penggugat menerima uang atas objek tanah yang bukan hak miliknya merupakan perbuatan melawan hukumMenghukum Tergugat untuk mengembalikan kerugian penggugat atas sejumlah uang yang telah diterima Tergugat, yaitu senilai Rp. 203 000 000 (Dua Ratus Tiga Juta Rupiah ) ditambah dengan kerugian Moril yang dinilaikan dengan Uang Rp, 100 000 000 (Seratus Juta Rupiah)Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa  (Dwangsoom)  sebesar Rp. 500.000 setiap hari keterlambatan sejak putusan yang telah berkekuatan hukum tetapMenghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini |