Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2025/PN Pya MARZUKI NASRUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2025/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat 0380/GSW-I/X/2025
Penggugat
NoNama
1MARZUKI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lalu zulkifli,, SHMARZUKI
Tergugat
NoNama
1NASRUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 170.000.000,00
Petitum
  1. DALAM PETITUM

 

Bahwa atas dasar dan alasan-alasan uraian diatas, maka Penggugat mohon kiranya Pengadilan Negeri Praya menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Surat Pernyataan yang ditandatangani Tanggal 6 Januari 2022 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi).
  3. Menghukum Tergugat membayar Pokok Utang kepada Penggugat sebesar Rp.150.000.000,-
  4. Menghukum Tergugat membayar Pokok Utang Baiq Sri Budianti kepada Penggugat sebesar Rp.20.000.000,-
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga 10 % per bulan dari utang Baiq Sri Budianti kepada Penggugat sebesar Rp.60.000.000-,
  6. Menghukum Tergugat mengganti kerugian bunga pokok utang Tergugat 2 % per bulan kepada Penggugat sebesar Rp.9.000.000,-
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Immaterial Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,-
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini.
  9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas rumah berikut tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.252/Kel.Sesake tanggal 09 Februari 2015, surat ukur No.244/Sesake/2014 tanggal 18 Desember 2014 luas 483 m?2; atas nama Haryanto yang terletak di Dusun Beru Kelak Kelurahan Sasake Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah.
  10. Memerintahkan Tergugat atau pihak manapun yang menempati rumah jaminan utang Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah jaminan utang dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.252/Kel.Sesake tanggal 09 Februari 2015, surat ukur No.244/Sesake/2014 tanggal 18 Desember 2014 luas 483 m?2; atas nama Haryanto a quo seketika dan tanpa syarat kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan aparat berwajib setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  11. Menyatakan hukum apabila Tergugat telah membuat perjanjian, akta-akta, peralihan sertipikat hak milik yang dijadikan jaminan utang, gadai dan perbuatan hukum apapun diatas rumah yang dijadikan jaminan Tergugat 1  a quo tanpa seizin Penggugat maka kesemuanya batal demi hukum atau setidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  12. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap Putusan tersebut.
  13. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

ATAU:

Apabila menurut hasil persidangan Pengadilan Negeri Praya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pertimbangan lain mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak