Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
2.SURYO DWIGUNO, S.H.
3.AHMAD BUDI MUKLISH, S.H., M.H.
4.Anak Agung Gede Triyatna, S.H.,M.H
5.Fajar Said S.H,LL.M
SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2954/N.2.11/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
2SURYO DWIGUNO, S.H.
3AHMAD BUDI MUKLISH, S.H., M.H.
4Anak Agung Gede Triyatna, S.H.,M.H
5Fajar Said S.H,LL.M
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu         

                   Bahwa Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN ALS SIMAN, bersama sama dengan saksi ROY ANDIKA PUTRA (Penuntutan dalam berkas perkara Terpisah),  pada hari Kamis  tanggal 30 Januari 2025, sekitar Pukul 07.00 wita,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025,  bertempat di rumah terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN ALS SIMAN di Dusun Beleke II Desa Beleka Daye Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu dengan berat bersih keseluruhan (netto) 9,219  (Sembilan koma dua satu sembilan) gram, sesuai dengan Berita Acara  Penimbangan tanggal 31 Januari tahun 2025 yang ditandatangani oleh HARJANTO SAKSONO S.sos,, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

Bahwa  bermula pada hari kamis tanggal 30 Januari 2025 saksi RANGGA PURNIAWAN bersama dengan TRI DILI MARGIANTO beserta aparat kepolisian gabungan dari Ditersnarkoba polda NTB dan Satresnarkoba Polres Lombok Tangah melaksanakan Operasi Gabungan Kampung Rawan Narkoba di beleke Lombok Tengah dengan target operasi pengedar atas nama Terdakwa  SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN dan rekannya  yang bernama saksi ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY yang melakukan transaksi/menyalahgunakan narkotika di rumah tempat tinggal terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN yang ada di Dusun Beleke II Desa Beleke Daye Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB. Selanjutnya kasubdit 2 membagi personel ketempat yang telah dibagi lokasinya, pembagian tugas yang mana ada yang mencari warga setempat dan saksi lainnya, serta ada yang langsung memantau dengan jelas sambil sigap untuk melakukan penangkapan dan pengeledahan, sekitar pukul 05.30 wita saksi RANGGA PURNIAWAN bersama saksi TRI DILI MARGIANTO serta aparat kepolisian gabungan dari Ditersnarkoba polda NTB dan Satresnarkoba Polres Lombok Tangah berangkat menuju Dusun Beleke Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB . Sesampainya di Dusun Beleke saksi RANGGA PURNIAWAN bersama saksi  TRI DILI MARGIANTO serta aparat kepolisian gabungan dari Ditersnarkoba polda NTB dan Satresnarkoba Polres Lombok Tangah langsung menuju rumah tempat tinggal Terdakwa  SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN yang ada di Dusun Beleke II Desa Beleka Daye Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, saat itu saksi RANGGA PURNIAWAN melihat saksi ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY dan saksi  YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU sedang tertidur di ruang tamu, selanjutnya didalam kamar ada Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN yang sedang tertidur yang kemudian saat itu sekitar pukul 07.00 Wita dilakukan penangkapan terhadap saksi ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY, saksi YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU dan Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN serta diamankan di ruang tamu rumah tempat kejadian selanjutnya saksi  TRI DILI MARGIANTO mencari saksi dari lingkungan setempat serta meminta saksi-saksi untuk datang ketempat kejadian lalu kasubdit 2 menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan sekaligus memperlihatkan surat tugas, sebelum melakukan penggeledahan kemudian saksi RANGGA PURNIAWAN bersama saksi  TRI DILI MARGIANTO meminta saksi-saksi untuk melakukan pemeriksaan terhadap diri saksi RANGGA PURNIAWAN serta saksi  TRI DILI MARGIANTO yang akan melakukan penggeledahan. Kemudian dengan disaksikan saksi-saksi dilakukan penggeledahan dirumah tempat tinggal  Terdakwa  SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN dan ditemukan :

  • Pada kantong celana kain warna coklat saksi ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY kenakan tepatnya disebelah kanan depan ditemukan 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan.
  • Didalam dompet milik saksi  ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY ditemukan 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan dan Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).
  • Dilantai ditemukan :
  • Uang tunai sebesar Rp. 13.040.000 (tiga belas juta empat puluh ribu rupiah).
  • 1 (satu) unit HP Redmi warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 869147063999261 dan IMIEI 2 : 869147063999279.
  • Didalam kotak HP Oppo warna biru yang didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) unit hp Redmi warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 866470065567123 dan IMEI 2 : 866470065567131.
  • 1 (satu) unit hp OPPO warna Biru dengan nomor IMEI 1 : 861827060602251 dan IMEI 2 : 861827060602244.
  • 1 (satu) unit hp OPPO warna Biru dengan nomor IMEI 1 : 863491052673917 dan IMEI 2 : 863491052673909.
  • 1 (satu) unit hp OPPO warna Biru dengan nomor IMEI 1 : 862645062742100 dan IMEI 2 : 862645062742118.
  • 1 (satu) unit sepeda motor Beat warna hijau putih dengan Nomor Rangka : MH1JFD213DK409761 dan Nomor Mesin : JFD2E1411039.

                    Bahwa pada saat ditanyakan kepemilikan, saksi ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY   mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan pada diri ROY ANDIKA merupakan milik  ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY serta mengakui menjual barang terlarang sabu dirumah Terdakwa  SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN serta uang yang ditemukan merupakan hasil penjualan barang terlarang sabu selain itu HP yang ditemukan merupakan hasil penukaran dengan barang terlarang sabu yang dijual, sedangkan saksi YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU dan Terdakwa  SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN hanya diam saja.

               Selanjutnya pada saat pengecekan HP milik  ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY ditemukan voice note whatsapp dengan Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN yang mana percakapannya tersebut berisikan Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN mengajari ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY menjual barang terlarang sabu dan menagih uang hasil penjualan barang terlarang sabu, mengantarkan barang terlarang sabu serta ada saat Terdakwa  SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN meminta saksi  ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY untuk datang kerumah tempat tinggal Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN karena ada yang datang ke rumah terdakwa untuk  membeli barang terlarang sabu, dan Terdakwa  SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN juga menikmati uang pemberian saksi ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY yang merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh saksi ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY.

               Bahwa  saksi RANGGA PURNIAWAN menanyakan  dimana rumah tempat tinggal ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY dan  YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU, saat itu  YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU menjawab tinggal di dusun Tibu Nangka Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB, selanjutnya saksi RANGGA PURNIAWAN dan anggota Resnarkoba  membawa  saksi YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU untuk menunjukan rumah tempat tinggal saksi ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY dan saksi YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU yang mana saat itu saksi RANGGA PURNIAWAN  bersama  saksi TRI DILI MARGIANTO dan sdr YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU menuju rumah ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY dan saksi YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU,  sedangkan saksi ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY dan Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN menunggu di rumah tempat tinggal Terdakwa  SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN.

               Bahwa Sesampainya di rumah saksi ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY dan saksi YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU saat itu saksi RANGGA PURNIAWAN meminta kepada masyarakat sekitar untuk dicarikan kepala dusun setempat, kemudian datang saksi dari masyarakat dan dari kepala dusun setempat selanjutnya kasubdit 2 menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan sekaligus memperlihatkan surat tugas, sebelum melakukan penggeledahan, saksi RANGGA PURNIAWAN  bersama saksi  TRI DILI MARGIANTO meminta saksi dari masyarakat, termasuk kepala Dusun untuk melakukan pemeriksaan terhadap diri saksi RANGGA serta saksi TRI DILI MARGIANTO yang akan melakukan penggeledahan dan dengan disaksikan saksi-saksi, sekitar pukul 08.00 wita dilakukan penggeledahan didalam kamar tempat tinggal  saksi ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY dan sksi YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU ditemukan barang berupa :

Didalam kamar tepatnya di rak pakaian ditemukan :

  • 1 (satu) kotak HP Oppo warna putih didalamanya terdapat :
  • 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan.
  • 1 (satu) timbangan elektrik warna silver.
  • 2 (dua) tutup botol warna hijau di rangkai pipet plastik warna putih garis merah.
  • 1 (satu) tutup botol warna biru di rangkai pipet plastik warna putih garis merah.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip transparan.
  • 4 (empat) korek api gas.
  • 1 (satu) gunting.
  • 1 (satu) buku catatan.
  • 1 (satu) pipet kaca.
  • 2 (dua) pipet plastik warna putih garis merah.
  • 1 (satu) pipet plastik transparan garis biru.
  • 1 (satu) pipet plastik transparan garis ungu.
  • 16 (enam belas) plastik klip transparan.
  • 1 (satu) timbangan elektrik.
  • 1 (satu) dompet warna hitam yang didalamnya berisi uang sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
  • 1 (satu) plastik klip transparan didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip transparan.

Di lantai dalam kamar ditemukan :

  • 1 (satu) tas selempang warna hitam didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) timbangan elektrik warna silver.
  • 2 (dua) pipet plastik warna putih garis merah.
  • 1 (satu) pipet plastik transparan garis biru.

 

Sehingga dengan ditemukannya barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan tindak Pidana Narkotika tersebut selanjutnya saksi RANGGA PURNIAWAN  bersama saksi TRI DILI MARGIANTO membawa saksi ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY, saksi  YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU dan terdakwa  SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN bersama barang bukti yang ditemukan ke Kantor Kepolisian Daerah NTB untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 31 Januari 2025,  yang telah ditanda tangani oleh Penyidik HARJANTO SAKSONO S,sos. Yang disaksikan Oleh ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN ALS ROY, dan I PUTU FERRY MARTEN, SH, dan YUDI WALFAZRI, didapat hasil :

  • 1 (sau) plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic transparan dengan berat bruto 0,315 (nol koma tiga satu lima) gram dan berat bersih (netto) 0,134 (nol koma satu tiga empat) gram
  • 1 (sau) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic transparan dengan berat bruto 0,265 (nol koma dua enam lima) gram dan berat bersih (netto) 0,089 (nol koma nol delapan sembilan) gram.
  • 1 (sau) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic transparan dengan berat bruto 9,316 (sembilan koma tiga satu enam) gram dan berat bersih (netto) 8,996 (delapan koma sembilan Sembilan enam) gram.

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0097. tertanggal 03 Februari 2025, yang telah di Uji dan ditandatangani  oleh Ketua Tim Penguji I PUTU NGURAH APRI SUSILAWAN, S.Si. dengan hasil pengujian sebagai berikut :

Nama Sample : Kristal Putih Trandsparan diduga Shabu an.  ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN ALIAS ROY

Nomor Kode Sample : 25.117.11.16.05.0093.K

Jumlah Sample : 1 (satu) bungkus (Netto : 0,1528 gram)

Hasil Pengujian :

Pemerian/Organoleptis: Kristal Putih transparan diduga Shabu.

No.

Uji yang dilakukan

Jenis /Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Identifikasi Metamfetamin

Positif

Positif

MA P30MN

06/NA/13

KCKT-PDA

KESIMPULAN: Sample tersebut mengandung Metamfetamin, METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan I.

            Bahwa berdasarkan LAPORAN HASIL UJI (LHU) LABORATORIUM,  dari Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi  dengan Nomor : NAR-R1.00238/LHU/BLKPK/I/2025,  tertanggal  31 JANUARI 2025, yang telah di uji dan ditandatangani oleh Penanggung jawab Teknis Laboratorium Pengujian Apt SORAYA AULIA, S.farm,  dengan hasil sebagai berikut :

Sampel : NAR -R1.00238

Nama Pasien : SIMAN BIN (ALM) BULEN Alias BULEN Alias SIMAN

Jenis Sampel : Urine

No.

Parameter

Hasil

Satuan

Nilai Normal

MEtode

1.

Methampetamin

Negatif

-

-

Immunocromatographi (ICT)

                 Bahwa Perbuatan Terdakwa, melakukan pemufaktan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tanpa seijin dari Dinas terkait .

                Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”

                                                                                                      Atau

K e d u a

        Bahwa Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN ALS SIMAN, bersama sama dengan saksi ROY ANDIKA PUTRA (Penuntutan dalam berkas perkara Terpisah),  pada hari Kamis  tanggal 30 Januari 2025, sekitar Pukul 07.00 wita,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025,  bertempat di rumah terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN ALS SIMAN di Dusun Beleke II Desa Beleka Daye Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,  atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan berat  bersih  9,219  ( Sembilan koma dua satu sembilan ) gram,  sesuai dengan Berita Acara  Penimbangan tanggal 31 Januari tahun 2025 yang ditandatangani oleh HARJANTO SAKSONO S.sos,  Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

              Bahwa  bermula pada hari kamis tanggal 30 Januari 2025 saksi RANGGA PURNIAWAN bersama dengan TRI DILI MARGIANTO beserta aparat kepolisian gabungan dari Ditersnarkoba polda NTB dan Satresnarkoba Polres Lombok Tangah melaksanakan Operasi Gabungan Kampung Rawan Narkoba di beleke Lombok Tengah dengan target operasi pengedar atas nama Terdakwa  SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN dan rekannya  yang bernama saksi ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY yang melakukan transaksi/menyalahgunakan narkotika di rumah tempat tinggal terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN yang ada di Dusun Beleke II Desa Beleke Daye Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB. Selanjutnya kasubdit 2 membagi personel ketempat yang telah dibagi lokasinya, pembagian tugas yang mana ada yang mencari warga setempat dan saksi lainnya, serta ada yang langsung memantau dengan jelas sambil sigap untuk melakukan penangkapan dan pengeledahan, sekitar pukul 05.30 wita saksi RANGGA PURNIAWAN bersama saksi TRI DILI MARGIANTO serta aparat kepolisian gabungan dari Ditersnarkoba polda NTB dan Satresnarkoba Polres Lombok Tangah berangkat menuju Dusun Beleke Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB . Sesampainya di Dusun Beleke saksi RANGGA PURNIAWAN bersama saksi  TRI DILI MARGIANTO serta aparat kepolisian gabungan dari Ditersnarkoba polda NTB dan Satresnarkoba Polres Lombok Tangah langsung menuju rumah tempat tinggal Terdakwa  SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN yang ada di Dusun Beleke II Desa Beleka Daye Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, saat itu saksi RANGGA PURNIAWAN melihat saksi ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY dan saksi  YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU sedang tertidur di ruang tamu, selanjutnya didalam kamar ada Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN yang sedang tertidur yang kemudian saat itu sekitar pukul 07.00 Wita dilakukan penangkapan terhadap saksi ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY, saksi YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU dan Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN serta diamankan di ruang tamu rumah tempat kejadian

Kemudian dengan disaksikan saksi-saksi dilakukan penggeledahan dirumah tempat tinggal Terdakwa  SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN ditemukan :

  • Pada kantong celana kain warna coklat saksi ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY kenakan tepatnya disebelah kanan depan ditemukan 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan.
  • Didalam dompet milik saksi  ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY ditemukan 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan dan Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).
  • Dilantai ditemukan :
  • Uang tunai sebesar Rp. 13.040.000 (tiga belas juta empat puluh ribu rupiah).
  • 1 (satu) unit HP Redmi warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 869147063999261 dan IMIEI 2 : 869147063999279. ----------
  • Didalam kotak HP Oppo warna biru yang didalamnya terdapat : ----------
  • 1 (satu) unit hp Redmi warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 866470065567123 dan IMEI 2 : 866470065567131. ----------
  • 1 (satu) unit hp OPPO warna Biru dengan nomor IMEI 1 : 861827060602251 dan IMEI 2 : 861827060602244. ------------
  • 1 (satu) unit hp OPPO warna Biru dengan nomor IMEI 1 : 863491052673917 dan IMEI 2 : 863491052673909. ------------
  • 1 (satu) unit hp OPPO warna Biru dengan nomor IMEI 1 : 862645062742100 dan IMEI 2 : 862645062742118. ------------
  • 1 (satu) unit sepeda motor Beat warna hijau putih dengan Nomor Rangka : MH1JFD213DK409761 dan Nomor Mesin : JFD2E1411039. -----------------

                    Bahwa pada saat ditanyakan kepemilikan, saksi ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY  (Berkas Penuntutan Terpisah)  mengakui bahwa  barang-barang yang ditemukan pada diri saksi ROY ANDIKA PUTRA merupakan milik  ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY serta mengakui menjual barang terlarang sabu dirumah Terdakwa  SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN serta uang yang ditemukan merupakan hasil penjualan barang terlarang sabu selain itu HP yang ditemukan merupakan hasil penukaran dengan barang terlarang sabu yang dijual, sedangkan saksi YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU dan Terdakwa  SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN hanya diam saja.

Selanjutnya pada saat pengecekan HP milik  ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY ditemukan voice note whatsapp dengan Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN yang mana percakapannya tersebut berisikan Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN mengajari ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY menjual barang terlarang sabu dan menagih uang hasil penjualan barang terlarang sabu, mengantarkan barang terlarang sabu serta ada saat Terdakwa  SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN meminta saksi  ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY untuk datang kerumah tempat tinggal Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN karena ada yang datang ke rumah terdakwa untuk  membeli barang terlarang sabu, dan Terdakwa  SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN juga menikmati uang pemberian saksi ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY yang merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh saksi ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY.

               Selanjutnya penggeledahan dilanjutkan di rumah saksi ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY dan saksi YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU dan dengan disaksikan oleh anggota masyarakat sekitar sekitar pukul 08.00 wita dilakukan penggeledahan didalam kamar tempat tinggal saksi ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY dan sdr YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU ditemukan barang berupa :

Didalam kamar tepatnya di rak pakaian ditemukan :

  • 1 (satu) kotak HP Oppo warna putih didalamanya terdapat : --------------------
  • 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan. -------------------------------------
  • 1 (satu) timbangan elektrik warna silver. --------------------------------------
  • 2 (dua) tutup botol warna hijau di rangkai pipet plastik warna putih garis merah. ----------------------------------------------------------
  • 1 (satu) tutup botol warna biru di rangkai pipet plastik warna putih garis merah. -------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) bungkus plastik klip transparan. ---------------------------------------
  • 4 (empat) korek api gas. ----------------------------------------------------------
  • 1 (satu) gunting. -------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buku catatan. -------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) pipet kaca. ----------------------------------------------------------------
  • 2 (dua) pipet plastik warna putih garis merah. --------------------------------
  • 1 (satu) pipet plastik transparan garis biru. ------------------------------------
  • 1 (satu) pipet plastik transparan garis ungu. -----------------------------------
  • 16 (enam belas) plastik klip transparan. ---------------------------------------
  • 1 (satu) timbangan elektrik. -----------------------------------------------------------
  • 1 (satu) dompet warna hitam yang didalamnya berisi uang sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah). -----------
  • 1 (satu) plastik klip transparan didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan. -------------------
  • 1 (satu) bungkus plastik klip transparan. -------------------------------------------

Di lantai dalam kamar ditemukan : ------------------------------------------------------

  • 1 (satu) tas selempang warna hitam didalamnya terdapat : ----------------------
  • 1 (satu) timbangan elektrik warna silver. --------------------------------------
  • 2 (dua) pipet plastik warna putih garis merah. --------------------------------
  • 1 (satu) pipet plastik transparan garis biru. ------------------------------------

 

                Bahwa  atas temua barang barang tersebut selanjutnya saksi ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY, saksi  YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU dan terdakwa  SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Polda NTB untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 31 Januari 2025,  yang telah ditanda tangani oleh Penyidik HARJANTO SAKSONO S,sos. Yang disaksikan Oleh ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN ALS ROY, dan I PUTU FERRY MARTEN, SH, dan YUDI WALFAZRI, didapat hasil :

  • 1 (sau) plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic transparan dengan berat bruto 0,315 (nol koma tiga satu lima) gram dan berat bersih (netto) 0,134 (nol koma satu tiga empat) gram
  • 1 (sau) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic transparan dengan berat bruto 0,265 (nol koma dua enam lima) gram dan berat bersih (netto) 0,089 (nol koma nol delapan sembilan) gram.
  • 1 (sau) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic transparan dengan berat bruto 9,316 (sembilan koma tiga satu enam) gram dan berat bersih (netto) 8,996 (delapan koma sembilan Sembilan enam) gram.

 

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0097. tertanggal 03 Februari 2025, yang telah di Uji dan ditandatangani  oleh Ketua Tim Penguji I PUTU NGURAH APRI SUSILAWAN, S.Si. dengan hasil pengujian sebagai berikut :

Nama Sample : Kristal Putih Trandsparan diduga Shabu an.  ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN ALIAS ROY

Nomor Kode Sample : 25.117.11.16.05.0093.K

Jumlah Sample : 1 (satu) bungkus (Netto : 0,1528 gram)

Hasil Pengujian :

Pemerian/Organoleptis: Kristal Putih transparan diduga Shabu.

No.

Uji yang dilakukan

Jenis /Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Identifikasi Metamfetamin

Positif

Positif

MA P30MN

06/NA/13

KCKT-PDA

KESIMPULAN: Sample tersebut mengandung Metamfetamin, METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan I.

            Bahwa berdasarkan LAPORAN HASIL UJI (LHU) LABORATORIUM,  dari Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi  dengan Nomor : NAR-R1.00238/LHU/BLKPK/I/2025,  tertanggal  31 JANUARI 2025, yang telah di uji dan ditandatangani oleh Penanggung jawab Teknis Laboratorium Pengujian Apt SORAYA AULIA, S.farm,  dengan hasil sebagai berikut :

Sampel : NAR -R1.00238

Nama Pasien : SIMAN BIN (ALM) BULEN Alias BULEN Alias SIMAN

Jenis Sampel : Urine

No.

Parameter

Hasil

Satuan

Nilai Normal

MEtode

1.

Methampetamin

Negatif

-

-

Immunocromatographi (ICT)

 

               Bahwa Perbuatan Terdakwa, melakukan pemufakatan jahat untuk menyimpan menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I, bukan tanaman, tanpa seijin dari Dinas terkait .

 

Perbuatan Terdakwasebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”------------

ATAU

Ketiga

                   Bahwa Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN ALS SIMAN pada hari Kamis  tanggal 30 Januari 2025, sekitar Pukul 07.00 wita,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025,  bertempat di rumah terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN ALS SIMAN di Dusun Beleke II Desa Beleka Daye Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 114 atau pasal 112 Undang Undang Nomor.35 tahun 2009 tentang narkotika, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara – cara sebagai   berikut :

              Bahwa  bermula pada hari kamis tanggal 30 Januari 2025 saksi RANGGA PURNIAWAN bersama dengan TRI DILI MARGIANTO beserta aparat kepolisian gabungan dari Ditersnarkoba polda NTB dan Satresnarkoba Polres Lombok Tangah melaksanakan Operasi Gabungan Kampung Rawan Narkoba di beleke Lombok Tengah dengan target operasi pengedar atas nama Terdakwa  SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN dan rekannya  yang bernama saksi ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY yang melakukan transaksi/menyalahgunakan narkotika   di rumah tempat tinggal terdakwa  SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN yang ada di Dusun Beleke II Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB.   Selanjutnya kasubdit 2 membagi personel ketempat yang telah dibagi lokasinya, pembagian tugas yang mana ada yang mencari warga setempat dan saksi lainnya, serta ada yang langsung memantau dengan jelas sambil sigap untuk melakukan penangkapan dan pengeledahan, sekitar pukul 05.30 wita saya bersama saksi TRI DILI MARGIANTO serta aparat kepolisian gabungan dari Ditersnarkoba polda NTB dan Satresnarkoba Polres Lombok Tangah berangkat menuju Dusun Beleke Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB . Sesampainya di Dusun Beleke saya bersama saksi  TRI DILI MARGIANTO serta aparat kepolisian gabungan dari Ditersnarkoba polda NTB dan Satresnarkoba Polres Lombok Tangah langsung menuju rumah tempat tinggal Terdakwa  SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN yang ada di Dusun Beleke II Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB, saat itu saya melihat  ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY dan saksi  YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU sedang tertidur di ruang tamu, selanjutnya didalam kamar ada Terdakwa  SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN yang sedang tertidur yang mana saat itu sekitar pukul 07.00 Wita dilakukan penangkapan terhadap saksi ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY, saksi YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU dan Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN serta diamankan di ruang tamu rumah tempat kejadian.

Kemudian saksi  TRI DILI MARGIANTO mencari saksi- dari lingkungan setempat serta meminta saksi-saksi untuk datang ketempat kejadian. lalu kasubdit 2 menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan sekaligus memperlihatkan surat tugas, sebelum melakukan penggeledahan saya bersama saksi  TRI DILI MARGIANTO meminta saksi-saksi untuk melakukan pemeriksaan terhadap diri saya serta saksi  TRI DILI MARGIANTO yang akan melakukan penggeledahan.

 

Dengan      disaksikan saksi-saksi dilakukan penggeledahan dirumah tempat tinggal  Terdakwa  SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN ditemukan :

  • Pada kantong celana kain warna coklat saksi ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY kenakan tepatnya disebelah kanan depan ditemukan 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan.
  • Didalam dompet milik saksi  ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY ditemukan 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan dan Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).
  • Dilantai ditemukan :
  • Uang tunai sebesar Rp. 13.040.000 (tiga belas juta empat puluh ribu rupiah).
  • 1 (satu) unit HP Redmi warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 869147063999261 dan IMIEI 2 : 869147063999279. ----------
  • Didalam kotak HP Oppo warna biru yang didalamnya terdapat : ----------
  • 1 (satu) unit hp Redmi warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 866470065567123 dan IMEI 2 : 866470065567131. ----------
  • 1 (satu) unit hp OPPO warna Biru dengan nomor IMEI 1 : 861827060602251 dan IMEI 2 : 861827060602244. ------------
  • 1 (satu) unit hp OPPO warna Biru dengan nomor IMEI 1 : 863491052673917 dan IMEI 2 : 863491052673909. ------------
  • 1 (satu) unit hp OPPO warna Biru dengan nomor IMEI 1 : 862645062742100 dan IMEI 2 : 862645062742118. ------------
  • 1 (satu) unit sepeda motor Beat warna hijau putih dengan Nomor Rangka : MH1JFD213DK409761 dan Nomor Mesin : JFD2E1411039. -----------------

                    Bahwa pada saat ditanyakan kepemilikan,  ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY  (Berkas Penuntutan Terpisah)  mengakui bahwa  barang-barang yang ditemukan pada diri ROY ANDIKA merupakan milik  ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY serta mengakui menjual barang terlarang sabu dirumah Terdakwa  SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN serta uang yang ditemukan merupakan hasil penjualan barang terlarang sabu selain itu HP yang ditemukan merupakan hasil penukaran dengan barang terlarang sabu yang dijual, sedangkan saksi YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU dan Terdakwa  SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN hanya diam saja.

               Selanjutnya pada saat pengecekan HP milik  ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY ditemukan voice note whatsapp dengan Terdakwa  SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN yang mana percakapannya tersebut berisikan Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN mengajari ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY menjual barang terlarang sabu dan menagih uang hasil penjualan barang terlarang sabu, mengantarkan barang terlarang sabu serta ada saat Terdakwa  SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN meminta saksi  ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY untuk datang kerumah tempat tinggal Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN karena ada yang datang ke rumah terdakwa untuk  membeli barang terlarang sabu, kemudian Terdakwa  SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN meminta uang kepada  saksi ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY.

               Selanjutnya saksi RANGGA PURNIAWAN menanyakan  dimana rumah tempat tinggal ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY dan  YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU, saat itu  YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU menjawab tinggal di dusun Tibu Nangka Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB, selanjutnya saksi RANGGA PURNIAWAN dan anggota Resnarkoba  membawa  YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU untuk menunjukan rumah tempat tinggal  ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY dan sdr YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU yang mana saat itu saksi RANGGA PURNIAWAN  Bersama  saksi TRI DILI MARGIANTO, dan sdr YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU menuju rumah ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY dan YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU,  sedangkan  ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY dan Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN menunggu di rumah tempat tinggal Terdakwa  SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN.

               Bahwa Sesampainya di rumah  ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY dan sdr YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU saat itu saksi RANGGA PURNIAWAN  meminta kepada masyarakat sekitar untuk dicarikan kepala dusun setempat, kemudian datang saksi dari masyarakat dan  dari kepala dusun setempat. Selanjutnya kasubdit 2 menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan  sekaligus memperlihatkan surat tugas, kemudian dengan disaksikan saksi-saksi sekitar pukul 08.00 wita dilakukan penggeledahan didalam kamar tempat tinggal  ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY dan sdr YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU ditemukan berupa :

Didalam kamar tepatnya di rak pakaian ditemukan :

  • 1 (satu) kotak HP Oppo warna putih didalamanya terdapat :
  • 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan.
  • 1 (satu) timbangan elektrik warna silver.
  • 2 (dua) tutup botol warna hijau di rangkai pipet plastik warna putih garis merah.
  • 1 (satu) tutup botol warna biru di rangkai pipet plastik warna putih garis merah.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip transparan. ---------------------------------------
  • 4 (empat) korek api gas. ----------------------------------------------------------
  • 1 (satu) gunting. -------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buku catatan. -------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) pipet kaca. ----------------------------------------------------------------
  • 2 (dua) pipet plastik warna putih garis merah. --------------------------------
  • 1 (satu) pipet plastik transparan garis biru. ------------------------------------
  • 1 (satu) pipet plastik transparan garis ungu. -----------------------------------
  • 16 (enam belas) plastik klip transparan. ---------------------------------------
  • 1 (satu) timbangan elektrik. -----------------------------------------------------------
  • 1 (satu) dompet warna hitam yang didalamnya berisi uang sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah). -----------
  • 1 (satu) plastik klip transparan didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan. -------------------
  • 1 (satu) bungkus plastik klip transparan. -------------------------------------------

Di lantai dalam kamar ditemukan : ------------------------------------------------------

  • 1 (satu) tas selempang warna hitam didalamnya terdapat : ----------------------
  • 1 (satu) timbangan elektrik warna silver. --------------------------------------
  • 2 (dua) pipet plastik warna putih garis merah. --------------------------------
  • 1 (satu) pipet plastik transparan garis biru. ------------------------------------

 

                  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 31 Januari 2025,  yang telah ditanda tangani oleh Penyidik HARJANTO SAKSONO S,sos. Yang disaksikan Oleh ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN ALS ROY, dan I PUTU FERRY MARTEN, SH, dkk, bahwa berat bersih (netto) 9,219  (Sembilan koma dua satu Sembilan ) gram, sesuai dengan Berita Acara Penimbangan tanggal 31 Januari tahun 2025 yang ditandatangani oleh HARJANTO SAKSONO S.sos,

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0097. tertanggal 03 Februari 2025, yang telah di Uji dan ditandatangani  oleh Ketua Tim Penguji I PUTU NGURAH APRI SUSILAWAN, S.Si. dengan hasil pengujian sebagai berikut :

Nama Sample : Kristal Putih Transparan diduga Shabu an.  ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN ALIAS ROY

Nomor Kode Sample : 25.117.11.16.05.0093.K

Jumlah Sample : 1 (satu) bungkus (Netto : 0,1528 gram)

Hasil Pengujian :

Pemerian/Organoleptis: Kristal Putih transparan diduga Shabu.

No.

Uji yang dilakukan

Jenis /Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Identifikasi Metamfetamin

Positif

Positif

MA P30MN

06/NA/13

KCKT-PDA

KESIMPULAN: Sample tersebut mengandung Metamfetamin, METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan I.

                 Bahwa berdasarkan LAPORAN HASIL UJI (LHU) LABORATORIUM,  dari Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi  dengan Nomor : NAR-R1.00238/LHU/BLKPK/I/2025,  tertanggal  31 JANUARI 2025, yang telah di uji dan ditandatangani oleh Penanggung jawab Teknis Laboratorium Pengujian Apt SORAYA AULIA, S.farm,  dengan hasil sebagai berikut :

Sampel : NAR -R1.00238

Nama Pasien : SIMAN BIN (ALM) BULEN Alias BULEN Alias SIMAN

Jenis Sampel : Urine

No.

Parameter

Hasil

Satuan

Nilai Normal

MEtode

1.

Methampetamin

Negatif

-

-

Immunocromatographi (ICT)

 

                 Bahwa Terdakwa dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I

dalam bentuk bukan tanaman, sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 114 Undang Undang Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

                Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”

Pihak Dipublikasikan Ya