Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
117/Pid.Sus/2025/PN Pya | 1.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H. 2.SURYO DWIGUNO, S.H. 3.AHMAD BUDI MUKLISH, S.H., M.H. 4.Anak Agung Gede Triyatna, S.H.,M.H 5.Fajar Said S.H,LL.M |
SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 117/Pid.Sus/2025/PN Pya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2954/N.2.11/Enz.2/06/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Kesatu Bahwa Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN ALS SIMAN, bersama sama dengan saksi ROY ANDIKA PUTRA (Penuntutan dalam berkas perkara Terpisah), pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025, sekitar Pukul 07.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, bertempat di rumah terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN ALS SIMAN di Dusun Beleke II Desa Beleka Daye Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu dengan berat bersih keseluruhan (netto) 9,219 (Sembilan koma dua satu sembilan) gram, sesuai dengan Berita Acara Penimbangan tanggal 31 Januari tahun 2025 yang ditandatangani oleh HARJANTO SAKSONO S.sos,, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : Bahwa bermula pada hari kamis tanggal 30 Januari 2025 saksi RANGGA PURNIAWAN bersama dengan TRI DILI MARGIANTO beserta aparat kepolisian gabungan dari Ditersnarkoba polda NTB dan Satresnarkoba Polres Lombok Tangah melaksanakan Operasi Gabungan Kampung Rawan Narkoba di beleke Lombok Tengah dengan target operasi pengedar atas nama Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN dan rekannya yang bernama saksi ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY yang melakukan transaksi/menyalahgunakan narkotika di rumah tempat tinggal terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN yang ada di Dusun Beleke II Desa Beleke Daye Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB. Selanjutnya kasubdit 2 membagi personel ketempat yang telah dibagi lokasinya, pembagian tugas yang mana ada yang mencari warga setempat dan saksi lainnya, serta ada yang langsung memantau dengan jelas sambil sigap untuk melakukan penangkapan dan pengeledahan, sekitar pukul 05.30 wita saksi RANGGA PURNIAWAN bersama saksi TRI DILI MARGIANTO serta aparat kepolisian gabungan dari Ditersnarkoba polda NTB dan Satresnarkoba Polres Lombok Tangah berangkat menuju Dusun Beleke Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB . Sesampainya di Dusun Beleke saksi RANGGA PURNIAWAN bersama saksi TRI DILI MARGIANTO serta aparat kepolisian gabungan dari Ditersnarkoba polda NTB dan Satresnarkoba Polres Lombok Tangah langsung menuju rumah tempat tinggal Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN yang ada di Dusun Beleke II Desa Beleka Daye Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, saat itu saksi RANGGA PURNIAWAN melihat saksi ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY dan saksi YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU sedang tertidur di ruang tamu, selanjutnya didalam kamar ada Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN yang sedang tertidur yang kemudian saat itu sekitar pukul 07.00 Wita dilakukan penangkapan terhadap saksi ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY, saksi YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU dan Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN serta diamankan di ruang tamu rumah tempat kejadian selanjutnya saksi TRI DILI MARGIANTO mencari saksi dari lingkungan setempat serta meminta saksi-saksi untuk datang ketempat kejadian lalu kasubdit 2 menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan sekaligus memperlihatkan surat tugas, sebelum melakukan penggeledahan kemudian saksi RANGGA PURNIAWAN bersama saksi TRI DILI MARGIANTO meminta saksi-saksi untuk melakukan pemeriksaan terhadap diri saksi RANGGA PURNIAWAN serta saksi TRI DILI MARGIANTO yang akan melakukan penggeledahan. Kemudian dengan disaksikan saksi-saksi dilakukan penggeledahan dirumah tempat tinggal Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN dan ditemukan :
Bahwa pada saat ditanyakan kepemilikan, saksi ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan pada diri ROY ANDIKA merupakan milik ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY serta mengakui menjual barang terlarang sabu dirumah Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN serta uang yang ditemukan merupakan hasil penjualan barang terlarang sabu selain itu HP yang ditemukan merupakan hasil penukaran dengan barang terlarang sabu yang dijual, sedangkan saksi YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU dan Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN hanya diam saja. Selanjutnya pada saat pengecekan HP milik ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY ditemukan voice note whatsapp dengan Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN yang mana percakapannya tersebut berisikan Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN mengajari ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY menjual barang terlarang sabu dan menagih uang hasil penjualan barang terlarang sabu, mengantarkan barang terlarang sabu serta ada saat Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN meminta saksi ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY untuk datang kerumah tempat tinggal Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN karena ada yang datang ke rumah terdakwa untuk membeli barang terlarang sabu, dan Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN juga menikmati uang pemberian saksi ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY yang merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh saksi ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY. Bahwa saksi RANGGA PURNIAWAN menanyakan dimana rumah tempat tinggal ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY dan YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU, saat itu YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU menjawab tinggal di dusun Tibu Nangka Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB, selanjutnya saksi RANGGA PURNIAWAN dan anggota Resnarkoba membawa saksi YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU untuk menunjukan rumah tempat tinggal saksi ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY dan saksi YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU yang mana saat itu saksi RANGGA PURNIAWAN bersama saksi TRI DILI MARGIANTO dan sdr YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU menuju rumah ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY dan saksi YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU, sedangkan saksi ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY dan Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN menunggu di rumah tempat tinggal Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN. Bahwa Sesampainya di rumah saksi ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY dan saksi YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU saat itu saksi RANGGA PURNIAWAN meminta kepada masyarakat sekitar untuk dicarikan kepala dusun setempat, kemudian datang saksi dari masyarakat dan dari kepala dusun setempat selanjutnya kasubdit 2 menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan sekaligus memperlihatkan surat tugas, sebelum melakukan penggeledahan, saksi RANGGA PURNIAWAN bersama saksi TRI DILI MARGIANTO meminta saksi dari masyarakat, termasuk kepala Dusun untuk melakukan pemeriksaan terhadap diri saksi RANGGA serta saksi TRI DILI MARGIANTO yang akan melakukan penggeledahan dan dengan disaksikan saksi-saksi, sekitar pukul 08.00 wita dilakukan penggeledahan didalam kamar tempat tinggal saksi ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY dan sksi YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU ditemukan barang berupa : Didalam kamar tepatnya di rak pakaian ditemukan :
Di lantai dalam kamar ditemukan :
Sehingga dengan ditemukannya barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan tindak Pidana Narkotika tersebut selanjutnya saksi RANGGA PURNIAWAN bersama saksi TRI DILI MARGIANTO membawa saksi ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY, saksi YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU dan terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN bersama barang bukti yang ditemukan ke Kantor Kepolisian Daerah NTB untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 31 Januari 2025, yang telah ditanda tangani oleh Penyidik HARJANTO SAKSONO S,sos. Yang disaksikan Oleh ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN ALS ROY, dan I PUTU FERRY MARTEN, SH, dan YUDI WALFAZRI, didapat hasil :
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0097. tertanggal 03 Februari 2025, yang telah di Uji dan ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji I PUTU NGURAH APRI SUSILAWAN, S.Si. dengan hasil pengujian sebagai berikut : Nama Sample : Kristal Putih Trandsparan diduga Shabu an. ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN ALIAS ROY Nomor Kode Sample : 25.117.11.16.05.0093.K Jumlah Sample : 1 (satu) bungkus (Netto : 0,1528 gram) Hasil Pengujian : Pemerian/Organoleptis: Kristal Putih transparan diduga Shabu.
KESIMPULAN: Sample tersebut mengandung Metamfetamin, METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan I. Bahwa berdasarkan LAPORAN HASIL UJI (LHU) LABORATORIUM, dari Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi dengan Nomor : NAR-R1.00238/LHU/BLKPK/I/2025, tertanggal 31 JANUARI 2025, yang telah di uji dan ditandatangani oleh Penanggung jawab Teknis Laboratorium Pengujian Apt SORAYA AULIA, S.farm, dengan hasil sebagai berikut : Sampel : NAR -R1.00238 Nama Pasien : SIMAN BIN (ALM) BULEN Alias BULEN Alias SIMAN Jenis Sampel : Urine
Bahwa Perbuatan Terdakwa, melakukan pemufaktan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tanpa seijin dari Dinas terkait . Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” Atau K e d u a Bahwa Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN ALS SIMAN, bersama sama dengan saksi ROY ANDIKA PUTRA (Penuntutan dalam berkas perkara Terpisah), pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025, sekitar Pukul 07.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, bertempat di rumah terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN ALS SIMAN di Dusun Beleke II Desa Beleka Daye Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan berat bersih 9,219 ( Sembilan koma dua satu sembilan ) gram, sesuai dengan Berita Acara Penimbangan tanggal 31 Januari tahun 2025 yang ditandatangani oleh HARJANTO SAKSONO S.sos, Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa bermula pada hari kamis tanggal 30 Januari 2025 saksi RANGGA PURNIAWAN bersama dengan TRI DILI MARGIANTO beserta aparat kepolisian gabungan dari Ditersnarkoba polda NTB dan Satresnarkoba Polres Lombok Tangah melaksanakan Operasi Gabungan Kampung Rawan Narkoba di beleke Lombok Tengah dengan target operasi pengedar atas nama Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN dan rekannya yang bernama saksi ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY yang melakukan transaksi/menyalahgunakan narkotika di rumah tempat tinggal terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN yang ada di Dusun Beleke II Desa Beleke Daye Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB. Selanjutnya kasubdit 2 membagi personel ketempat yang telah dibagi lokasinya, pembagian tugas yang mana ada yang mencari warga setempat dan saksi lainnya, serta ada yang langsung memantau dengan jelas sambil sigap untuk melakukan penangkapan dan pengeledahan, sekitar pukul 05.30 wita saksi RANGGA PURNIAWAN bersama saksi TRI DILI MARGIANTO serta aparat kepolisian gabungan dari Ditersnarkoba polda NTB dan Satresnarkoba Polres Lombok Tangah berangkat menuju Dusun Beleke Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB . Sesampainya di Dusun Beleke saksi RANGGA PURNIAWAN bersama saksi TRI DILI MARGIANTO serta aparat kepolisian gabungan dari Ditersnarkoba polda NTB dan Satresnarkoba Polres Lombok Tangah langsung menuju rumah tempat tinggal Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN yang ada di Dusun Beleke II Desa Beleka Daye Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, saat itu saksi RANGGA PURNIAWAN melihat saksi ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY dan saksi YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU sedang tertidur di ruang tamu, selanjutnya didalam kamar ada Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN yang sedang tertidur yang kemudian saat itu sekitar pukul 07.00 Wita dilakukan penangkapan terhadap saksi ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY, saksi YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU dan Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN serta diamankan di ruang tamu rumah tempat kejadian Kemudian dengan disaksikan saksi-saksi dilakukan penggeledahan dirumah tempat tinggal Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN ditemukan :
Bahwa pada saat ditanyakan kepemilikan, saksi ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY (Berkas Penuntutan Terpisah) mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan pada diri saksi ROY ANDIKA PUTRA merupakan milik ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY serta mengakui menjual barang terlarang sabu dirumah Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN serta uang yang ditemukan merupakan hasil penjualan barang terlarang sabu selain itu HP yang ditemukan merupakan hasil penukaran dengan barang terlarang sabu yang dijual, sedangkan saksi YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU dan Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN hanya diam saja. Selanjutnya pada saat pengecekan HP milik ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY ditemukan voice note whatsapp dengan Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN yang mana percakapannya tersebut berisikan Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN mengajari ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY menjual barang terlarang sabu dan menagih uang hasil penjualan barang terlarang sabu, mengantarkan barang terlarang sabu serta ada saat Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN meminta saksi ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY untuk datang kerumah tempat tinggal Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN karena ada yang datang ke rumah terdakwa untuk membeli barang terlarang sabu, dan Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN juga menikmati uang pemberian saksi ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY yang merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh saksi ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY. Selanjutnya penggeledahan dilanjutkan di rumah saksi ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY dan saksi YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU dan dengan disaksikan oleh anggota masyarakat sekitar sekitar pukul 08.00 wita dilakukan penggeledahan didalam kamar tempat tinggal saksi ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY dan sdr YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU ditemukan barang berupa : Didalam kamar tepatnya di rak pakaian ditemukan :
Di lantai dalam kamar ditemukan : ------------------------------------------------------
Bahwa atas temua barang barang tersebut selanjutnya saksi ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY, saksi YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU dan terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Polda NTB untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 31 Januari 2025, yang telah ditanda tangani oleh Penyidik HARJANTO SAKSONO S,sos. Yang disaksikan Oleh ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN ALS ROY, dan I PUTU FERRY MARTEN, SH, dan YUDI WALFAZRI, didapat hasil :
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0097. tertanggal 03 Februari 2025, yang telah di Uji dan ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji I PUTU NGURAH APRI SUSILAWAN, S.Si. dengan hasil pengujian sebagai berikut : Nama Sample : Kristal Putih Trandsparan diduga Shabu an. ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN ALIAS ROY Nomor Kode Sample : 25.117.11.16.05.0093.K Jumlah Sample : 1 (satu) bungkus (Netto : 0,1528 gram) Hasil Pengujian : Pemerian/Organoleptis: Kristal Putih transparan diduga Shabu.
KESIMPULAN: Sample tersebut mengandung Metamfetamin, METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan I. Bahwa berdasarkan LAPORAN HASIL UJI (LHU) LABORATORIUM, dari Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi dengan Nomor : NAR-R1.00238/LHU/BLKPK/I/2025, tertanggal 31 JANUARI 2025, yang telah di uji dan ditandatangani oleh Penanggung jawab Teknis Laboratorium Pengujian Apt SORAYA AULIA, S.farm, dengan hasil sebagai berikut : Sampel : NAR -R1.00238 Nama Pasien : SIMAN BIN (ALM) BULEN Alias BULEN Alias SIMAN Jenis Sampel : Urine
Bahwa Perbuatan Terdakwa, melakukan pemufakatan jahat untuk menyimpan menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I, bukan tanaman, tanpa seijin dari Dinas terkait .
Perbuatan Terdakwasebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”------------ ATAU Ketiga Bahwa Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN ALS SIMAN pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025, sekitar Pukul 07.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, bertempat di rumah terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN ALS SIMAN di Dusun Beleke II Desa Beleka Daye Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 114 atau pasal 112 Undang Undang Nomor.35 tahun 2009 tentang narkotika, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : Bahwa bermula pada hari kamis tanggal 30 Januari 2025 saksi RANGGA PURNIAWAN bersama dengan TRI DILI MARGIANTO beserta aparat kepolisian gabungan dari Ditersnarkoba polda NTB dan Satresnarkoba Polres Lombok Tangah melaksanakan Operasi Gabungan Kampung Rawan Narkoba di beleke Lombok Tengah dengan target operasi pengedar atas nama Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN dan rekannya yang bernama saksi ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY yang melakukan transaksi/menyalahgunakan narkotika di rumah tempat tinggal terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN yang ada di Dusun Beleke II Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB. Selanjutnya kasubdit 2 membagi personel ketempat yang telah dibagi lokasinya, pembagian tugas yang mana ada yang mencari warga setempat dan saksi lainnya, serta ada yang langsung memantau dengan jelas sambil sigap untuk melakukan penangkapan dan pengeledahan, sekitar pukul 05.30 wita saya bersama saksi TRI DILI MARGIANTO serta aparat kepolisian gabungan dari Ditersnarkoba polda NTB dan Satresnarkoba Polres Lombok Tangah berangkat menuju Dusun Beleke Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB . Sesampainya di Dusun Beleke saya bersama saksi TRI DILI MARGIANTO serta aparat kepolisian gabungan dari Ditersnarkoba polda NTB dan Satresnarkoba Polres Lombok Tangah langsung menuju rumah tempat tinggal Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN yang ada di Dusun Beleke II Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB, saat itu saya melihat ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY dan saksi YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU sedang tertidur di ruang tamu, selanjutnya didalam kamar ada Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN yang sedang tertidur yang mana saat itu sekitar pukul 07.00 Wita dilakukan penangkapan terhadap saksi ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY, saksi YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU dan Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN serta diamankan di ruang tamu rumah tempat kejadian. Kemudian saksi TRI DILI MARGIANTO mencari saksi- dari lingkungan setempat serta meminta saksi-saksi untuk datang ketempat kejadian. lalu kasubdit 2 menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan sekaligus memperlihatkan surat tugas, sebelum melakukan penggeledahan saya bersama saksi TRI DILI MARGIANTO meminta saksi-saksi untuk melakukan pemeriksaan terhadap diri saya serta saksi TRI DILI MARGIANTO yang akan melakukan penggeledahan.
Dengan disaksikan saksi-saksi dilakukan penggeledahan dirumah tempat tinggal Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN ditemukan :
Bahwa pada saat ditanyakan kepemilikan, ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY (Berkas Penuntutan Terpisah) mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan pada diri ROY ANDIKA merupakan milik ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY serta mengakui menjual barang terlarang sabu dirumah Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN serta uang yang ditemukan merupakan hasil penjualan barang terlarang sabu selain itu HP yang ditemukan merupakan hasil penukaran dengan barang terlarang sabu yang dijual, sedangkan saksi YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU dan Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN hanya diam saja. Selanjutnya pada saat pengecekan HP milik ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY ditemukan voice note whatsapp dengan Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN yang mana percakapannya tersebut berisikan Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN mengajari ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY menjual barang terlarang sabu dan menagih uang hasil penjualan barang terlarang sabu, mengantarkan barang terlarang sabu serta ada saat Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN meminta saksi ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY untuk datang kerumah tempat tinggal Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN karena ada yang datang ke rumah terdakwa untuk membeli barang terlarang sabu, kemudian Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN meminta uang kepada saksi ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY. Selanjutnya saksi RANGGA PURNIAWAN menanyakan dimana rumah tempat tinggal ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY dan YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU, saat itu YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU menjawab tinggal di dusun Tibu Nangka Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB, selanjutnya saksi RANGGA PURNIAWAN dan anggota Resnarkoba membawa YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU untuk menunjukan rumah tempat tinggal ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY dan sdr YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU yang mana saat itu saksi RANGGA PURNIAWAN Bersama saksi TRI DILI MARGIANTO, dan sdr YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU menuju rumah ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY dan YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU, sedangkan ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY dan Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN menunggu di rumah tempat tinggal Terdakwa SIMAN BIN (Alm) BULEN Alias SIMAN. Bahwa Sesampainya di rumah ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY dan sdr YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU saat itu saksi RANGGA PURNIAWAN meminta kepada masyarakat sekitar untuk dicarikan kepala dusun setempat, kemudian datang saksi dari masyarakat dan dari kepala dusun setempat. Selanjutnya kasubdit 2 menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan sekaligus memperlihatkan surat tugas, kemudian dengan disaksikan saksi-saksi sekitar pukul 08.00 wita dilakukan penggeledahan didalam kamar tempat tinggal ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN Alias ROY dan sdr YUYU LIANINGSIH BINTI SANAHUDIN Alias YUYU ditemukan berupa : Didalam kamar tepatnya di rak pakaian ditemukan :
Di lantai dalam kamar ditemukan : ------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 31 Januari 2025, yang telah ditanda tangani oleh Penyidik HARJANTO SAKSONO S,sos. Yang disaksikan Oleh ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN ALS ROY, dan I PUTU FERRY MARTEN, SH, dkk, bahwa berat bersih (netto) 9,219 (Sembilan koma dua satu Sembilan ) gram, sesuai dengan Berita Acara Penimbangan tanggal 31 Januari tahun 2025 yang ditandatangani oleh HARJANTO SAKSONO S.sos, Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0097. tertanggal 03 Februari 2025, yang telah di Uji dan ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji I PUTU NGURAH APRI SUSILAWAN, S.Si. dengan hasil pengujian sebagai berikut : Nama Sample : Kristal Putih Transparan diduga Shabu an. ROY ANDIKA PUTRA BIN SUPARMAN ALIAS ROY Nomor Kode Sample : 25.117.11.16.05.0093.K Jumlah Sample : 1 (satu) bungkus (Netto : 0,1528 gram) Hasil Pengujian : Pemerian/Organoleptis: Kristal Putih transparan diduga Shabu.
KESIMPULAN: Sample tersebut mengandung Metamfetamin, METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan I. Bahwa berdasarkan LAPORAN HASIL UJI (LHU) LABORATORIUM, dari Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi dengan Nomor : NAR-R1.00238/LHU/BLKPK/I/2025, tertanggal 31 JANUARI 2025, yang telah di uji dan ditandatangani oleh Penanggung jawab Teknis Laboratorium Pengujian Apt SORAYA AULIA, S.farm, dengan hasil sebagai berikut : Sampel : NAR -R1.00238 Nama Pasien : SIMAN BIN (ALM) BULEN Alias BULEN Alias SIMAN Jenis Sampel : Urine
Bahwa Terdakwa dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 114 Undang Undang Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |