Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan pemohon lahir dengan Nama BAIQ ANJARWATI lahir di Pelah pada tanggal, 01-07-1982, sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor : 5202-LT-25042025-0034 tertanggal 25 April 2025 dan identitas pendukung lainnya.
- menyatakan Pemohon dengan orang yang Bernama ASNA OMAN BT RACHMAN WIKARTA dengan tempat tanggal lahir di pelah, 31-12-1984 yang tercatat pada Paspor Nomor : AK308235 adalah orang yang sama;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|