| Petitum |
PETITUM (TUNTUTAN) : ---------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Pernyataan Hutang Piutang tertanggal 10-10-2024;
- Menyatakan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT 1 untuk membayar lunas seluruh hutangnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.202.176.000,- (dua ratus dua juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan sesuai SHM No. 1780 atas nama TERGUGAT 2;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek jaminan SHM No. 1780 guna dilakukan penjualan atau lelang yang hasilnya digunakan untuk pelunasan hutang kepada PENGGUGAT;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, apabila Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|