Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
253/Pdt.P/2026/PN Pya Tanwir Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 253/Pdt.P/2026/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tanwir
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Abdul Hanan SHTanwir
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah mengganti nama Pemohon yang semula TANWIR menjadi nama WILL MUHAMMAD TANWIR pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2881/12/474.1/Capil.- tertanggal 5 November 2008  yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan nama tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon,
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak