Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon lahir dengan nama Naharudin, lahir di Kawo pada tanggal 31 Desember 1993 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor 877/06/474.1/KTPM dan identitas pendukung lainnya
- Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama nama Naharudin Madeng Ajip lahir di Kawo, pada tanggal 31 Desember 1992 yang tercatat dalam Passport Nomor A 8365132 adalah orang yang sama;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|