|
|
PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa HENDRY DIAZ ARDIANSAH Bin SAPIUDUN Alias DIAS pada hari Kamis tanggal tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 21.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 20926 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Depan Toko Alfamart Pom Bensin Desa Barabali yang beralamat di Jalan Raya Mataram-Sikur Desa Barabali Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Praya, telah melakukan perbuatan ” tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, ”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026, namun Terdakwa sudah lupa waktunya dimana Terdakwa menghubungi temannya melalui Handphone dengan maksud untuk memesan Narkotika jenis Sabu, yang saat itu Terdakwa simpan di dalam handphone dengan nama “BOS BESAR” karena Terdakwa tidak mengetahui siapa nama aslinya, namun saat itu tidak ada balasan. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 yang mana Terdakwa lupa waktunya dihubungi lagi oleh “BOS BESAR” dan saat itu meminta DP atau Uang muka sejumlah Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) namun saat itu Terdakwa tidak mempunyai uang sehingga oleh Sdr. “BOS BESAR” menjawab akan memberikan kabar lagi pada keesokan harinya,
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 Wita, Terdakwa bersama dengan temannya yang bernama Saksi ADABUL IKHSAN pergi menuju Wilayah Narmada untuk berjualan peralatan listrik. Setelah Terdakwa bersama dengan Saksi ADABUL IKHSAN selesai berjualan peralatan listrik di Narmada, selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi ADABUL IKHSAN untuk berjualan di wilayah belanting Kabupaten Lombok Timur dan sekitar pukul 15.00 Wita, Terdakwa dan Saksi ADABUL IKHSAN tiba di Wilayah belanting Kabupaten Lombok Timur dan melanjutkan berjualan peralatan listrik di wilayah tersebut. Pada saat Terdakwa bersama dengan Saksi ADABUL IKHSAN sedang berada di wilayah Belanting Kabupaten Lombok Timur, lalu Terdakwa dihubungi oleh Sdr “BOS BESAR” dengan menanyakan dimana posisi Terdakwa berada dan setelah itu Sdr “BOS BESAR” menanyakan “apakah Terdakwa jadi memesan narkotika jenis Sabu” lalu Terdakwa menjawab “jadi” dan saat itu Sdr “BOS BESAR” menanyakan “apakah ada DP..?” dan Terdakwa menjawab “tidak ada”. Kemudian Sdr “BOS BESAR” menjanjikan akan memberikan narkotika jenis Sabu tanpa DP kepada Terdakwa dan saat itu Sdr “BOS BESAR” mengatakan bersepakat bertemu dengan Terdakwa di wilayah Aikmel. Selanjutnya sekitar pukul 17.50 Wita setelah selesai melakukan percakapan melalui Handphone tersebut, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi ADABUL IKHSAN kembali ke Mataram, namun sebelum kembali ke Mataram, Terdakwa bersama dengan Saksi ADABUL IKHSAN mampir terlebih dahulu di wilayah Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur dengan maksud Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis Sabu tersebut. Setelah Terdakwa sampai di Aikmel, lalu Terdakwa kembali menelphone Sdr “BOS BESAR” dengan mengatakan bahwa Terdakwa sudah berada di Aikmel dan saat itu Sdr “BOS BESAR” mengatakan “tunggu nanti ada yang mengantarkan”. Setelah selesai menerima instruksi tersebut melalui percakapan Telephone, lalu Terdakwa menunggu kurang lebih 1 (satu) jam dan Sdr “BOS BESAR” kembali menghubungi Terdakwa dengan mengatakan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut sudah diletakkan di Depan Kuburan yang ada di wilayah Aikmel. Kemudian Terdakwa turun dari dalam mobil sambil mengatakan kepada Saksi ADABUL IKHSAN untuk menunggu di mobil karena Terdakwa mau mengecek COD Sepeda Motor.
- Bahwa setelah Terdakwa turun dari dalam mobil tersebut, lalu Terdakwa mencari narkotika jenis Sabu tersebut karena Terdakwa sebelumnya sudah menunggu tidak jauh dari kuburan tersebut dan setelah Terdakwa menemukan narkotika lalu Terdakwa mengambil narkotika jenis Sabu tersebut dengan mengunakan tangan kanannya dimana Narkotika yang sebelumya telah diletakkan di atas tanah depan gapura kuburan. Selanjutnya Terdakwa mengambil Narkotika tersebut lalu memasukkannya ke dalam kantong celananya sebelah kanan. Kemudian Terdakwa kembali kedalam mobil lalu Terdakwa bersama dengan Saksi ADABUL IKHSAN kembali melanjutkan perjalanan pulang menuju Mataram. Namun sebelum sampai di Mataram, Terdakwa dan saksi ADABUL IKHSAN sempat berhenti di Alfamart yang berada Desa Barabali yang beralamat di Jalan Raya Mataram-Sikur Desa Barabali Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk membeli rokok dan membeli bakso. Selanjutnya pada saat Terdakwa dan Saksi ADABUL IKHSAN turun dari mobil yang saat itu Saksi ADABUL IKHSAN turun hendak menuju Alfamart sedangkan Terdakwa turuh berjalan menuju warung bakso lalu tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal mengamankan Terdakwa dan Saksi ADABUL IKHSAN, dan pada saat Terdakwa diamankan oleh petugas, Terdakwa mengambil narkotika jenis Sabu yang sebelumnya Terdakwa simpan di dalam kantong celananya lalu Terdakwa membuang narkotika tersebut ke arah gudang pertamina yang berada di depan Alfamart di sebelah lokasi penangkapan Terdakwa. Selanjutnya petugas memperkenalkan diri sebagai petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda NTB dengan cara menunjukkan Surat Perintah Tugas. Setelah itu petugas Kepolisian mencari Saksi untuk menyaksikan secara langsung proses penggeledahan terhadap badan dan seluruh barang bawaan Terdakwa dan Saksi ADABUL IKHSAN. Setelah 2 (Dua) orang Saksi datang kemudian petugas menjelaskan kembali kepada 2 (Dua) orang Saksi dan kepada Terdakwa dan Saksi ADABUL IKHSAN maksud dan tujuan petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan seluruh barang bawaan Terdakwa dan Saksi ADABUL IKHSAN dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas. Setelah Terdakwa dan Saksi ADABUL IKHSAN mengizinkan permintaan petugas Kepolisian dan 2 (Dua) orang saksi tersebut juga menyetujui permintaan petugas Kepolisian untuk bersedia menyaksikan secara langsung proses penggeledahan tersebut, kemudian petugas Kepolisian meminta kepada para saksi untuk melakukan penggeledahan badan terhadap petugas kepolisian yang akan melakukan penggeledahan dengan maksud dan tujuan untuk menghindari adanya rekayasa penggeledahan setelah itu petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan Terdakwa. Selanjutnya dari hasil penggeledahan tersebut petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) handphone android merk INFINIX warna biru dengan nomor simcard 087767576385 yang ditemukan di kantong celana yang Terdakwa gunakan saat penangkapan. Selanjutnya petugas Kepolisian membawa Terdakwa ke lokasi gudang pertamina tempat Terdakwa membuang narkotika jenis Sabu tersebut dan setelah sampai dilokasi tersebut lalu petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan plastik bubble wrap warna hitam yang didalamnya berisi kristal putih narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik transparan yang ditemukan di halaman gudang pertamina yang beralamat di dusun Barabali, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
- Bahwa Setelah selesai petugas Kepolisian melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan tersebut diatas lalu petugas Kepolisian menunjukkan kembali seluruh barang-barang yang ditemukan kepada Terdakwa dan 2 (dua) orang Saksi. Pada saat petugas melakukan interogasi terhadap Terdakwa terkait kepemilikan narkotika jenis Sabu tersebut lalu Terdakwa menjawab bahwa narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa peroleh dari seseorang yang Terdakwa tidak ketahui namanya dan Terdakwa menyimpan nomor whatsapps orang yang tidak dikenal Terdakwa tersebut dengan nama “BOS BESAR” dan saat itu narkotika jenis Sabu tersebut belum Terdakwa bayar dan akan Terdakwa bayar ketika narkotika jenis Sabu tersebut laku terjual. Selanjutnya Terdakwa menerangkan bahwa Narkotika yang Terdakwa buang tersebut adalah benar milik Terdakwa sendiri sedangkan saksi ADABUL IKHSAN tidak mengetahui sama sekali karena Terdakwa memang tidak memberitahukan kepada saksi ADABUL IKHSAN.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Mataram Nomor 500.2.3/207-08/DAG/KH-BA/II/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh yang Melakukan Penimbangan Penera Affan Ibnu Rahmadi, S.T., Mengetahui Kepala Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Mataram I Nengah Dharma P., S.H. didapatkan hasil penimbangan sebagai berikut: 1 (satu) bungkusan dengan berat kotor sebesar 26,349 (dua puluh enam koma tiga empat Sembilan) gram dengan berat pembungkus sebesar 1,511 (Satu koma lima satu satu) gram maka berat bersih dari isi adalah 24,838 (dua puluh empat koma delapan tiga delapan) gram guna kepentingan pemeriksaan laboratorium, maka telah disisihkan sebagian dari isinya sebanyak 0,050 (nol koma nol lima nol) gram dan guna kepentingan persidangan, maka telah disisihkan sebagian dari isinya sebanyak 0,050 (nol koma nol lima nol) gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Balai Besar Pom Mataram Nomor: 26.117.11.16.05.0140.K, tanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Ketua tim pengujian I Putu Ngurah Apri Susilawan S.Si., M.Si yang menerangkan bahwa sampel tersebut Positif (+) mengandung Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan I.
- Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak mempunyai hak dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang sehingga perbuatan Terdakwa tersebut dilarang oleh undang-undang karena bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal II ayat 11 Lampiran II Pasal 82 Lampiran 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa HENDRY DIAZ ARDIANSAH Bin SAPIUDUN Alias DIAS pada hari Kamis tanggal tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 21.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Depan Toko Alfamart Pom Bensin Desa Barabali yang beralamat di Jalan Raya Mataram-Sikur Desa Barabali Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Praya, telah melakukan perbuatan “ yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada Hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 Saksi Muntohar, S.H., Saksi Gazali, S.H., dan Anggota Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis Sabu di Wilayah Kabupaten Lombok Tengah, kemudian Anggota Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat melakukan penyelidian dan menuju ke wilayah Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah. Selanjutnya diketahui bahwa identitas orabf yang melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu adalah Terdakwa Hendry Diaz Ardiansah Bin Sapiudun Alias Dias, kemudian Anggota Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat mencari lokasi Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dan saksi ADABUL IKHSAN berhenti di Alfamart yang berada Desa Barabali yang beralamat di Jalan Raya Mataram-Sikur Desa Barabali Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk membeli rokok dan membeli bakso. Selanjutnya pada saat Terdakwa dan Saksi ADABUL IKHSAN turun dari mobil yang saat itu Saksi ADABUL IKHSAN turun hendak menuju Alfamart sedangkan Terdakwa turuh berjalan menuju warung bakso lalu Saksi Muntohar, S.H., Saksi Gazali, S.H., dan Anggota Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat mengamankan Terdakwa dan Saksi ADABUL IKHSAN, dan pada saat Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian, Terdakwa mengambil narkotika jenis Sabu yang sebelumnya Terdakwa simpan di dalam kantong celananya lalu Terdakwa membuang narkotika tersebut ke arah gudang pertamina yang berada di depan Alfamart di sebelah lokasi penangkapan Terdakwa. Selanjutnya petugas memperkenalkan diri sebagai petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda NTB dengan cara menunjukkan Surat Perintah Tugas. Setelah itu petugas Kepolisian mencari Saksi untuk menyaksikan secara langsung proses penggeledahan terhadap badan dan seluruh barang bawaan Terdakwa dan Saksi ADABUL IKHSAN. Setelah 2 (Dua) orang Saksi datang kemudian petugas menjelaskan kembali kepada 2 (Dua) orang Saksi dan kepada Terdakwa dan Saksi ADABUL IKHSAN maksud dan tujuan petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan seluruh barang bawaan Terdakwa dan Saksi ADABUL IKHSAN dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas. Setelah Terdakwa dan Saksi ADABUL IKHSAN mengizinkan permintaan petugas Kepolisian dan 2 (Dua) orang saksi tersebut juga menyetujui permintaan petugas Kepolisian untuk bersedia menyaksikan secara langsung proses penggeledahan tersebut, kemudian petugas Kepolisian meminta kepada para saksi untuk melakukan penggeledahan badan terhadap petugas kepolisian yang akan melakukan penggeledahan dengan maksud dan tujuan untuk menghindari adanya rekayasa penggeledahan setelah itu petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan Terdakwa. Selanjutnya dari hasil penggeledahan tersebut petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) handphone android merk INFINIX warna biru dengan nomor simcard 087767576385 yang ditemukan di kantong celana yang Terdakwa gunakan saat penangkapan. Selanjutnya petugas Kepolisian membawa Terdakwa ke lokasi gudang pertamina tempat Terdakwa membuang narkotika jenis Sabu tersebut dan setelah sampai dilokasi tersebut lalu petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan plastik bubble wrap warna hitam yang didalamnya berisi kristal putih narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik transparan yang ditemukan di halaman gudang pertamina yang beralamat di dusun Barabali, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
- Bahwa Setelah selesai petugas Kepolisian melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan tersebut diatas lalu petugas Kepolisian menunjukkan kembali seluruh barang-barang yang ditemukan kepada Terdakwa dan 2 (dua) orang Saksi. Pada saat petugas melakukan interogasi terhadap Terdakwa terkait kepemilikan narkotika jenis Sabu tersebut lalu Terdakwa menjawab bahwa narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa peroleh dari seseorang yang Terdakwa tidak ketahui namanya dan Terdakwa menyimpan nomor whatsapps orang yang tidak dikenal Terdakwa tersebut dengan nama “BOS BESAR” dan saat itu narkotika jenis Sabu tersebut belum Terdakwa bayar dan akan Terdakwa bayar ketika narkotika jenis Sabu tersebut laku terjual. Selanjutnya Terdakwa menerangkan bahwa Narkotika yang Terdakwa buang tersebut adalah benar milik Terdakwa sendiri sedangkan saksi ADABUL IKHSAN tidak mengetahui sama sekali karena Terdakwa memang tidak memberitahukan kepada saksi ADABUL IKHSAN.
- Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026, namun Terdakwa sudah lupa waktunya dimana Terdakwa menghubungi temannya melalui Handphone dengan maksud untuk memesan Narkotika jenis Sabu, yang saat itu Terdakwa simpan di dalam handphone dengan nama “BOS BESAR” karena Terdakwa tidak mengetahui siapa nama aslinya, namun saat itu tidak ada balasan. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 yang mana Terdakwa lupa waktunya dihubungi lagi oleh “BOS BESAR” dan saat itu meminta DP atau Uang muka sejumlah Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) namun saat itu Terdakwa tidak mempunyai uang sehingga oleh Sdr. “BOS BESAR” menjawab akan memberikan kabar lagi pada keesokan harinya,
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 Wita, Terdakwa bersama Saksi ADABUL IKHSAN pergi menuju Wilayah Narmada untuk berjualan peralatan listrik. Setelah Terdakwa bersama dengan Saksi ADABUL IKHSAN selesai berjualan peralatan listrik di Narmada, selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi ADABUL IKHSAN untuk berjualan di wilayah belanting Kabupaten Lombok Timur dan sekitar pukul 15.00 Wita, Terdakwa dan Saksi ADABUL IKHSAN tiba di Wilayah belanting Kabupaten Lombok Timur dan melanjutkan berjualan peralatan listrik di wilayah tersebut. Pada saat Terdakwa bersama dengan Saksi ADABUL IKHSAN sedang berada di wilayah Belanting Kabupaten Lombok Timur, lalu Terdakwa dihubungi oleh Sdr “BOS BESAR” dengan menanyakan dimana posisi Terdakwa berada dan setelah itu Sdr “BOS BESAR” menanyakan “apakah Terdakwa jadi memesan narkotika jenis Sabu” lalu Terdakwa menjawab “jadi” dan saat itu Sdr “BOS BESAR” menanyakan “apakah ada DP..?” dan Terdakwa menjawab “tidak ada”. Kemudian Sdr “BOS BESAR” menjanjikan akan memberikan narkotika jenis Sabu tanpa DP kepada Terdakwa dan saat itu Sdr “BOS BESAR” mengatakan bersepakat bertemu dengan Terdakwa di wilayah Aikmel. Selanjutnya sekitar pukul 17.50 Wita setelah selesai melakukan percakapan melalui Handphone tersebut, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi ADABUL IKHSAN kembali ke Mataram, namun sebelum kembali ke Mataram, Terdakwa bersama dengan Saksi ADABUL IKHSAN mampir terlebih dahulu di wilayah Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur dengan maksud Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis Sabu tersebut. Setelah Terdakwa sampai di Aikmel, lalu Terdakwa kembali menelphone Sdr “BOS BESAR” dengan mengatakan bahwa Terdakwa sudah berada di Aikmel dan saat itu Sdr “BOS BESAR” mengatakan “tunggu nanti ada yang mengantarkan”. Setelah selesai menerima instruksi tersebut melalui percakapan Telephone, lalu Terdakwa menunggu kurang lebih 1 (satu) jam dan Sdr “BOS BESAR” kembali menghubungi Terdakwa dengan mengatakan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut sudah diletakkan di Depan Kuburan yang ada di wilayah Aikmel. Kemudian Terdakwa turun dari dalam mobil sambil mengatakan kepada Saksi ADABUL IKHSAN untuk menunggu di mobil karena Terdakwa mau mengecek COD Sepeda Motor.
- Bahwa setelah Terdakwa turun dari dalam mobil tersebut, lalu Terdakwa mencari narkotika jenis Sabu tersebut karena Terdakwa sebelumnya sudah menunggu tidak jauh dari kuburan tersebut dan setelah Terdakwa menemukan narkotika lalu Terdakwa mengambil narkotika jenis Sabu tersebut dengan mengunakan tangan kanannya dimana Narkotika yang sebelumya telah diletakkan di atas tanah depan gapura kuburan. Selanjutnya Terdakwa mengambil Narkotika tersebut lalu memasukkannya ke dalam kantong celananya sebelah kanan. Kemudian Terdakwa kembali kedalam mobil lalu Terdakwa bersama dengan Saksi ADABUL IKHSAN kembali melanjutkan perjalanan pulang menuju Mataram. Namun sebelum sampai di Mataram, Terdakwa dan saksi ADABUL IKHSAN sempat berhenti di Alfamart yang berada Desa Barabali yang beralamat di Jalan Raya Mataram-Sikur Desa Barabali Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk membeli rokok dan membeli bakso. Lalu Terdakwa diamankan dan digeledah oleh pihak kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Mataram Nomor 500.2.3/207-08/DAG/KH-BA/II/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh yang Melakukan Penimbangan Penera Affan Ibnu Rahmadi, S.T., Mengetahui Kepala Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Mataram I Nengah Dharma P., S.H. didapatkan hasil penimbangan sebagai berikut: 1 (satu) bungkusan dengan berat kotor sebesar 26,349 (dua puluh enam koma tiga empat Sembilan) gram dengan berat pembungkus sebesar 1,511 (Satu koma lima satu satu) gram maka berat bersih dari isi adalah 24,838 (dua puluh empat koma delapan tiga delapan) gram guna kepentingan pemeriksaan laboratorium, maka telah disisihkan sebagian dari isinya sebanyak 0,050 (nol koma nol lima nol) gram dan guna kepentingan persidangan, maka telah disisihkan sebagian dari isinya sebanyak 0,050 (nol koma nol lima nol) gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Balai Besar Pom Mataram Nomor: 26.117.11.16.05.0140.K, tanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Ketua tim pengujian I Putu Ngurah Apri Susilawan S.Si., M.Si yang menerangkan bahwa sampel tersebut Positif (+) mengandung Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan I.
- Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak mempunyai hak dan tanpa izin pejabat yang berwenang sehingga perbuatan Terdakwa tersebut dilarang oleh undang-undang karena bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .-----------------
|