| Petitum |
- Menerima Gugatan Penggugat;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat perjanjian investasi antara Tergugat 1 dan Tergugat 2;
- Menyatakan sah peralihan obyek mobil Toyota AVANZA VELOZ dengan NOPOL N 1726 FI, warna Hitam Metalik, keluaran tahun 2019 yang sekarang sudah dimutasi menjadi NOPOL DR 1328 SN atas nama Juanda (Tergugat 1) dari Tergugat 1 kepada Tergugat 2;
- Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menyatakan hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat 2 dengan obyek mobil Toyota AVANZA VELOZ dengan NOPOL N 1726 FI, warna Hitam Metalik, keluaran tahun 2019 yang sekarang sudah dimutasi menjadi NOPOL DR 1328 SN atas nama Juanda (Tergugat 1) adalah sah dan mengikat secara hukum;
- Menyatakan hukum mobil Toyota AVANZA VELOZ dengan NOPOL N 1726 FI, warna hitam Metalik, keluaran tahun 2019 yang sekarang sudah dimutasi menjadi NOPOL DR 1328 SN atas nama Juanda (Tergugat 1) adalah sah milik Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat atau pihak lain yang memperoleh hak atas mobil Toyota AVANZA VELOZ dengan NOPOL N 1726 FI, warna hitam METALIK, keluaran tahun 2019 yang sekarang sudah dimutasi menjadi NOPOL DR 1328 SN atas nama Juanda (Tergugat 1) untuk menyerahkannya secara sukarela tanpa syarat apapun dan/atau bila perlu dengan bantuan Pihak Kepolisian Republik Indonesia;
- Menyatakan hukum kerugian moril dan materiil Penggugat akibat perbuatan Para Tergugat adalah sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian moril dan materiil kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangzom) sebesar Rp.1000.000., (satu juta rupiah) pada setiap hari keterlambatan pembayaran terhitung sejak putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inckrah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
- Dan/Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili pekara a quo berpendapat lain, maka kami memohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono);
|