| Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal Dua Puluh Bulan April Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam, pada pukul 09.45 Wita telah terjadi berusaha atau berdagang, menyimpan atau menimbun barang di trotoar, jalan/badan jalan dan tempat-tempat lain yang bukan peruntukannya, serta mendirikan dan melakukan kegiatan usaha pada tepi saluran dan tempat-tempat umumlainnya. kemudian telah dilakukan penanganan dengan cara mendatangi dan memasuki Tempat Kejadian Perkara (TKP) berupa warung milik tersangka atas nama MAHSUN yang menjual makanan, bengkel/tambal ban motor serta lahan parkir di Jalan Pejanggik Kelurahan Semayan Kecamatan Praya, dan melakukan tindakan sebagai berikut :
- Melakukan tindakan pertama di TKP berupa mengecek kebenaran persangkaan dimana tersangka telah melakukan pelanggaran dengan menimbun barang di totoar, jalan/badan jalan dan tempat-tempat lain yang bukan peruntukannya serta melakukan usaha dengan cara mendirikan bangunan semi permanen sebagai lokasi berjualan ditepi saluran, serta lahan parkir.
- Mengumpulkan saksi dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Cepat
- Memasang PolPP Line di lokasi/area yang merupakan obyek pelanggaran serta memfoto tempat kejadian perkara
|