Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G/2026/PN Pya PT MAWUN HILLS RESORTS Octavian-George Popa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 56/Pdt.G/2026/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT MAWUN HILLS RESORTS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr . FARIZAL PRANATA BAHRI SH MHPT MAWUN HILLS RESORTS
Tergugat
NoNama
1Octavian-George Popa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT The Gate Investment
2Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Tengah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT merupakan perbuatan WANPRESTASI terhadap PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar dan atau memenuhi kewajiban TERGUGAT  kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.127.075.000,- (satu miliar seratus dua puluh tujuh juta tujuh puluh lima ribu rupiah);
  4. Menyatakan apabila TERGUGAT tidak membayar dan/atau memenuhi kewajiban sebagaimana dalam poin 3, maka pada poin-poin berikut menjadi ganti rugi kepada PENGGUGAT:
  • Dana persiapan dan pembangunan infrastruktur sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  • Tanah seluas 9.352 m?2; (sembilan ribu tiga ratus lima puluh dua meter persegi) atas nama TURUT TERGUGAT I dengan SHGB NIB No. 23.02.000011733.0 yang diberikan sebagai kompensasi pengalihan saham, dengan harga pasar tanah di daerah Praya Barat, Lombok Tengah sebesar Rp2.380.000,-/m?2;, sehingga total nilai kerugian atas tanah tersebut adalah: 9.352 m?2; x Rp2.380.000,- = Rp22.257.760.000,- (dua puluh dua milyar dua ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
  • Harga pengalihan saham sebesar Rp1.672.370.775,- (satu milyar enam ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah);

Dikembalikan dan dibayarkan segera kepada PENGGUGAT;

5. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan, apabila TERGUGAT  lalai memenuhi isi putusan ini ;

6. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.;

7. Menyatakan gugatan PENGGUGAT dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak