| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 98/Pid.B/2026/PN Pya | 1.Wennys Kartika Putri, S.H 2.Sainrama Pikasani Archimada, S.H, M.H 3.Nandia Amitaria, S.H 4.Wanda Meidina Akhmad,SH |
1.LALU MUHAMAD HAEKAL 2.MUHAMAD SAKBANI HIDAYATULLAH |
Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jul. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||
| Nomor Perkara | 98/Pid.B/2026/PN Pya | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Jul. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3299/N.2.11/Eoh.2/07/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | ------------- Bahwa ia Terdakwa I Lalu Muhamad Haekal bersama sama dengan terdakwa II Muhamad Sakbani Hidayatullah pada hari Rabu, tanggal 18 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Lingkungan Serengat Timur, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang diambil pada malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum atau di dalam kendaraan umum yang sedang berjalan secara bersama sama dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang disebutkan diatas pada pukul 19.00 WITA, terdakwa II Muhamad Sakbani Hidayatullah menjemput terdakwa I Lalu Muhamad Haekal pergi berkeliling diseputaran Kota Praya menggunakan sepeda motor Honda Beat Tanpa Nomor polisi. Kemudian pada pukul 22.00 WITA, para terdakwa yang melewati simpang 4 Masjid Agung Praya menhentikann sepeda motor yang dikendarai para terdakwa setelah melihat anak korban Muhamad Ilham Zulkifli Muhammad Ilham Zulkifli sedang duduk diatas motor Honda Beat warna Ungu Putih Nomor Polisi DR 5249 MC Nomor Rangka: MH1JFP125GK774782 Nomor Mesin JFP1E-2764737 Tahun 2016 milik anak korban Muhamad Ilham Zulkifli bersama dengan anak saksi Muhamad Hulaipi . Kemudian timbul niat para terdakwa untuk mengambil dan menguasai motor milik anak korban Muhamad Ilham Zulkifli. Lalu terdakwa II Muhammad Sakbani Hidayatullah mendatangi anak korban Muhamad Ilham Zulkifli sambil berpura pura kehabisan bensin dan meminta anak korban Muhamad Ilham Zulkifli untuk mendorong motor para terdakwa. Lalu anak korban Muhamad Ilham Zulkifli setuju untuk membantu para terdakwa mendorong motor tersebut. Kemudian para terdakwa naik keatas motor honda beat tanpa Nomor polisi sedangkan anak korban Muhamad Ilham Zulkifli mengendarai sepeda motornya sambil mendorong motor yang dinaiki para terdakwa dengan terdakwa II Muhamad Sakbani Hidayatullah mengarahkan anak korban Muhamad Ilham Zulkifli sampai ke Depan SMAN 4 Praya. Kemudian terdakwa II Muhamad Sakbani Hidayatullah mengarahkan anak korban Muhamad Ilham Zulkifli masuk kedalam jalan kecil di belakang SMAN 4 Praya sambil tetap mendorong motor para terdakwa. Setibanya di pinggir jalan Lingkungan Serengat Timur, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, para terdakwa menyuruh anak korban Muhamad Ilham Zulkifli berhenti dan turun dari motornya. Namun anak korban Muhamad Ilham Zulkifli tidak mau turun, sehingga terdakwa II Muhammad Sakbani Hidayatullah mengeluarkan keris yang telah dibawa terdakwa II Muhamad Sakbani Hidayatullah dan menghunuskan kearah anak korban Muhamad Ilham Zulkifli sambil mengancam anak korban Muhamad Ilham Zulkifli untuk turun dari motornya. Anak korban yang merasa ketakutan turun dari motornya. Lalu terdakwa I Lalu Muhamad Haekal mengendarai motor Honda Beat milik anak saksi dan membawa motor tersebut ke Kosan terdakwa II Muhamad Sakbani Hidayatullah sambil diikuti terdakwa II Muhamad Sakbani Hidayatullah menggunakan motor Honda Beat tanpa Nomor polisi. Keesokan harinya terdakwa II Muhamad Sakbani Hidayatullah menjual sepeda motor milik anak korban Muhamad Ilham Zulkifli seharga Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus) dan membagi uang tersebut dengan terdakwa I Lalu Muhamad Haekal sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa II Muhamad Sakbani Hidayatullah mendapat Rp. 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) Akibat perbuatannya, anak korban Muhamad Ilham Zulkifli mengalami kerugian sejumlah Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah). ---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf A dan huruf D Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------
|
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
