Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2026/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.SURYO DWIGUNO, S.H.
3.Nandia Amitaria, S.H
4.Wanda Meidina Akhmad,SH
RYAN NAUFALIAN AHMADI Als DAGUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2790/N.2.11/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2SURYO DWIGUNO, S.H.
3Nandia Amitaria, S.H
4Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RYAN NAUFALIAN AHMADI Als DAGUL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa RYAN NAUFALIAN AHMADI Alias DAGUL pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Pengadang Desa Kawo Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaratanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 19.30 Wita, Terdakwa menghubungi saudara KIKI (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu dan bersepakat untuk bertemu disebuah rumah kosong di Desa Bunut Baok Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, selanjutnya Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor dan ditengah perjalanan bertemu dengan saksi ERLANGGA MAHA MERU (penuntutan berkas perkara terpisah), dimana pada saat itu Terdakwa meminjam sepeda motor Yamaha warna biru Nopol : DK-3908-AA milik saksi ERLANGGA MAHA MERU untuk digunakan membeli narkotika jenis sabu, sedangkan saksi ERLANGGA MAHA MERU membawa sepeda motor milik Terdakwa pulang ke rumahnya.
  • Selanjutnya sesampainya disana, Terdakwa bertemu dengan saudara KIKI (DPO), kemudian saudara KIKI (DPO) menyerahkan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu berat ± 15 (lima belas) gram  kepada Terdakwa dengan harga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang dibayar secara tunai oleh Terdakwa, setelah transaksi tersebut selesai dalam perjalanan pulang Terdakwa menghubungi saksi ERLANGGA MAHA MERU menanyakan keberadaannya, kemudian saksi ERLANGGA MAHA MERU menyatakan sedang berada di rumahnya dan meminta agar disisihkan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram, dan permintaan tersebut disetujui oleh Terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa tiba di rumah saksi ERLANGGA MAHA MERU di Dusun Pengadang Desa Kawo Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, kemudian Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), namun pembayaran belum dilakukan, dan Terdakwa meminta agar pembayaran dilakukan melalui transfer. Selanjutnya saksi ERLANGGA MAHA MERU membagi narkotikatika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) bungkus untuk dijual kembali.

 

  1. 3 (tiga) bungkus plastic klip trasnparan berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,
  2.  1 (satu) bendal plastic klip kosong
  3. 1 (satu) buah timbangan digital
  4. 1 (satu) buah gunting
  5. 1 (satu) buah sedotan yang ujungnya diruncingkan (sekop)
  6. 2 (dua) buah pipa kaca
  7. Uang tunai Rp. 495.000,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
  8. 1 (satu) unit HP Android merk VIVO Y19s warna biru tua, model V2419, Imei  (1) : 8616310767743277, Imei (2): 861631076743269
  9. 1 (satu) buah tas pinggang warna abu-abu
  10. 1 (satu) buah celana pendek dan
  11. 1 (satu) unit sepeda moto Yamaha RX King warna biru Nopol : DK-3908-AA, Nomor Rangka: RXS-133533K, Nomor Mesin: 5TA-3407IK

yang mana saksi ERLANGGA MAHA MERU mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Terdakwa.

  • Bahwa selanjutnya saksi Feri Nova Pratama, saksi Baharudin, S.H dan Tim Opsnal Polres Lombok Tengah melakukan pengembangan, kemudian sekira pukul 22.30 Wita bertempat di Dusun Baturiti Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah saksi Feri Nova Pratama, saksi Baharudin, S.H dan Tim Opsnal Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Praya pada hari Rabu tanggal 28 Janauri 2026 diperoleh hasil penimbangan dari 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, berat keseluruhan bersih (netto) 6,48 (enam koma empat delapan) gram yang kemudian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram dan untuk pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 bukan tanaman berat bersih netto 6 (enam) gram dan sisanya menjadi 0,42 (nol koma empat dua) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.26.0074 tanggal 30 Januari 2026 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa RYAN NAUFALIAN AHMADI Alias DAGUL sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa RYAN NAUFALIAN AHMADI Alias DAGUL pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Sengkol Desa Sengkol, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Selasa tanggal 27 Januari 2026, saksi Feri Nova Pratama, saksi Baharudin, S.H dan Tim Opsnal Polres Lombok Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah sering terjadi transaksi narkotika, selanjutnya saksi Feri Nova Pratama, saksi Baharudin, S.H bersama tim berangkat menuju lokasi tersebut, sesampainya disana sekira pukul 22.30 Wita, saksi Feri Nova Pratama, dan Tim Opsnal Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi ERLANGGA MAHA MERU (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang disaksikan oleh saksi umum, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti antara lain:
  1. 3 (tiga) bungkus plastic klip trasnparan berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) bendal plastic klip kosong
  2. 1 (satu) buah timbangan digital
  3. 1 (satu) buah gunting
  4. 1 (satu) buah sedotan yang ujungnya diruncingkan (sekop)
  5. 2 (dua) buah pipa kaca
  6. Uang tunai Rp. 495.000,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
  7. 1 (satu) unit HP Android merk VIVO Y19s warna biru tua, model V2419, Imei  (1) : 8616310767743277, Imei (2): 861631076743269
  8. 1 (satu) buah tas pinggang warna abu-abu
  9. 1 (satu) buah celana pendek dan
  10. 1 (satu) unit sepeda moto Yamaha RX King warna biru Nopol : DK-3908-AA, Nomor Rangka: RXS-133533K, Nomor Mesin: 5TA-3407IK

yang mana saksi ERLANGGA MAHA MERU mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Terdakwa.

  • Bahwa selanjutnya saksi Feri Nova Pratama, saksi Baharudin, S.H dan Tim Opsnal Polres Lombok Tengah melakukan pengembangan, kemudian sekira pukul 22.30 Wita bertempat di Dusun Baturiti Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah saksi Feri Nova Pratama, saksi Baharudin, S.H dan Tim Opsnal Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa narkotika jenis sabu tersebut sebelumnya diperoleh Terdakwa dari Saudara KIKI (DPO) dengan cara sekira pukul 19.30 Wita Terdakwa menghubungi saudara KIKI (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu dan bersepakat untuk bertemu disebuah rumah kosong di Desa Bunut Baok Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, selanjutnya Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor dan ditengah perjalanan bertemu dengan saksi ERLANGGA MAHA MERU, dimana pada saat itu Terdakwa meminjam sepeda motor Yamaha warna biru Nopol: DK-3908-AA milik saksi ERLANGGA MAHA MERU untuk digunakan membeli narkotika jenis sabu, sedangkan saksi ERLANGGA MAHA MERU membawa sepeda motor milik Terdakwa pulang ke rumahnya.
  • Selanjutnya sesampainya disana, Terdakwa bertemu dengan saudara KIKI (DPO), kemudian saudara KIKI (DPO) menyerahkan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu berat ± 15 (lima belas) gram  kepada Terdakwa dengan harga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang dibayar secara tunai oleh Terdakwa, setelah transaksi tersebut selesai dalam perjalanan pulang Terdakwa menghubungi saksi ERLANGGA MAHA MERU menanyakan keberadaannya, kemudian saksi ERLANGGA MAHA MERU menyatakan sedang berada di rumahnya dan meminta agar disisihkan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram, dan permintaan tersebut disetujui oleh Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Praya pada hari Rabu tanggal 28 Janauri 2026 diperoleh hasil penimbangan dari 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, berat keseluruhan bersih (netto) 6,48 (enam koma empat delapan) gram yang kemudian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram dan untuk pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 bukan tanaman berat bersih netto 6 (enam) gram dan sisanya menjadi 0,42 (nol koma empat dua) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.26.0074 tanggal 30 Januari 2026 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanam dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

---------- Perbuatan Terdakwa RYAN NAUFALIAN AHMADI Alias DAGUL sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya