Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.SURYO DWIGUNO, S.H.
2.Ni Ketut Indah Primadani, SH
GANDA SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 169/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4204/N.2.11/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYO DWIGUNO, S.H.
2Ni Ketut Indah Primadani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GANDA SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA   

-------Bahwa terdakwa GANDA SAPUTRA bersama-sama dengan saksi HAJJAH ASMIATI (penuntutan dilakukan secara terpisah), sebagai orang yang melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 160 CC warna hitam No.pol DR 6739 UR, Nomor Rangka : MH1KFA117RK205668 Nomor Mesin : KFA1E1205574 yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia “ yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa, berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 12240406363 Tanggal, 30 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani bersama antara PT. Nusa Surya Ciptadana (PT.NSC) yang diwakili oleh Lalu Abdul Hakim yang selanjutnya disebut “ Pemberi Fasilitas“ dengan saksi Hajjah Asmiati yang selanjutnya disebut “ Penerima Fasilitas“ dengan obyek pembiayaan kendaraan baru dengan spesifikasi :

Merk/ tipe            : L1K02Q33S1ATPLS.LW1A

Tahun                     : 2024

Warna                     : BK

No.Rangka            : MH1KFA117RK205668

No.Mesin               : KFA1E1205574

  • Bahwa dalam klausula perjanjian pembiayaan disepakati jangka waktu kredit selama 36 (Tiga puluh enam) bulan yang dimulai pada tanggal 01 Juni 2024 dengan besaran angsuran perbulannya Rp.1.224.000,- (satu juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) ;
  • Bahwa berawal saksi HAJJAH ASMIATI menggadaikan sepeda motor Vario Techno warna merah milik saksi HAJJAH ASMIATI kepada seseorang seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) kemudian terdakwa GANDA SAPUTRA membantu menebuskan sepeda motor milik saksi HAJJAH ASMIATI tersebut sehingga saksi HAJJAH ASMIATI berhutang kepada terdakwa GANDA SAPUTRA senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) selanjutnya 1 bulan kemudian sekitar bulan April 2024 terdakwa GANDA SAPUTRA meminta untuk meminjam nama saksi HAJJAH ASMIATI mengajukan kredit sepeda motor pada PT. Nusa Surya Ciptadana (PT.NSC) dan menyampaikan kepada saksi HAJJAH ASMIATI bahwa terdakwa GANDA SAPUTRA berjanji akan membayar angsuran sepeda motor tersebut dan tidak akan merusak nama saksi HAJJAH ASMIATI dan uang yang terdakwa gunakan untuk menebus sepeda motor saksi HAJJAH ASMIATI sebelumnya sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) akan dianggap lunas, sehingga saksi HAJJAH ASMIATI  menyetujui nama saksi HAJJAH ASMIATI  digunakan untuk pengajuan Kredit sepeda motor pada PT. Nusa Surya Ciptadana (PT.NSC) dan saksi HAJJAH ASMIATI  kemudian menyerahkan KTP dan Kartu Keluarganya kepada terdakwa GANDA SAPUTRA yang selanjutnya diserahkan kepada PT. Nusa Surya Ciptadana (PT.NSC) untuk proses pengajuan kredit sepeda motornya.
  • Bahwa pada tanggal 29 April 2024 dari pihak PT. Nusa Surya Ciptadana (PT.NSC) datang kerumah saksi HAJJAH ASMIATI  dan melakukan survey serta menanyakan kebenaran perihal pengajuan kredit sepeda motor oleh saksi HAJJAH ASMIATI dan setelah dikonfirmasi saksi HAJJAH ASMIATI  mengakui mengajukan kredit sepeda motor tersebut dan pada waktu itu saksi HAJJAH ASMIATI  mengajukan kredit pembiayaan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Noka : MH1KFA117RK205668, Nosin : KFA1E1205574 dengan No Pol DR 6739 UR seharga Rp.31.735.000,- dengan perjanjian pembiayaan 36 kali angsuran yang besarnya Rp.1.224.000,- per bulan dan selanjutnya dilakukan proses penerbitan Akta Jaminan Fiducia atas Perjanjian Pembiayaan dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran dihadapan Notaris NANA PRIMAWATI SANTOSO, S.H., sehingga terbitlah Akta Jaminan Fidusia Nomor 365 Tanggal 3 Mei 2024 dengan status Saksi HAJJAH ASMIATI  HAJJAH ASMIATI sebagai Pemberi Fidusia dan PT. Nusa Surya Ciptadana (PT. NSC) sebagai Penerima Fidusia atas Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type L1K02Q33S1ATPLS.LW1A Noka : MH1KFA117RK205668, Nosin : KFA1E1205574, selanjutnya perjanjian tersebut didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia, Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat sehingga terbitlah Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W21.00053390.AH.05.01 tahun 2024 tanggal 03 Mei 2024 jam 13.00.13. Di dalam Pasal 5 Akta Jaminan Fiducia tersebut diatur bahwa “Pemberi Fidusia tidak diperkenankan untuk membebankan dengan cara apapun, menggadaikan atau menjual atau mengalihkan dengan cara apapun Obyek Jaminan Fidusia kepada Pihak Lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.”, sehingga tersangka megetahui bahwa Obyek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit sepeda motor Honda Type L1K02Q33S1ATPLS.LW1A/BK Noka : MH1KFA117RK205668, Nosin : KFA1E1205574 tidak boleh digadaikan, dialihkan atau disewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PT. Nusa Surya Ciptadana (PT. NSC).
  • Bahwa pada tanggal 30 April 2024 sepeda motor yang saksi HAJJAH ASMIATI ajukan kredit tersebut diantarkan oleh pihak PT. Nusa Surya Ciptadana (PT. NSC) kerumah saksi HAJJAH ASMIATI yang beralamat di Dusun Karang Daye, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah dan melakukan serah terima serta saksi HAJJAH ASMIATI  memberikan uang muka sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dari uang yang sudah diberikan oleh terdakwa GANDA SAPUTRA sebelumnya dan kemudian setelah sepeda motor tersebut diterima oleh saksi HAJJAH ASMIATI  dan pihak dari PT. Nusa Surya Ciptadana (PT. NSC) telah pergi selanjutnya saksi HAJJAH ASMIATI  menghubungi terdakwa GANDA SAPUTRA memberitahukan bahwa sepeda motor tersebut telah ada dirumah saksi HAJJAH ASMIATI dan berselang setengah jam kemudian terdakwa GANDA SAPUTRA datang kerumah saksi HAJJAH ASMIATI  dan saksi HAJJAH ASMIATI  kemudian mengalihkan sepeda motor tersebut dengan memberikannya kepada terdakwa GANDA SAPUTRA yang kemudian pergi dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Type L1K02Q33S1ATPLS.LW1A/BK Noka : MH1KFA117RK205668, Nosin : KFA1E1205574 tersebut.
  • Bahwa selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Type L1K02Q33S1ATPLS.LW1A/BK Noka : MH1KFA117RK205668, Nosin : KFA1E1205574 tersebut kemudian dijual oleh terdakwa GANDA SAPUTRA kepada saksi WATE (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada sekitar bulan Mei 2024 seharga Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
  • Bahwa terhadap proses mengalihkan objek jaminan fidusia atas sepeda motor Honda Vario 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 160 Noka : MH1KFA117RK205668, Nosin : KFA1E1205574 dengan No Pol DR 6739 UR yang dilakukan oleh terdakwa GANDA SAPUTRA, dan saksi HAJJAH ASMIATI tanpa diketahui dan tidak memilki ijin resmi dari PT. Nusa Surya Ciptadana (PT. NSC) sehingga PT. Nusa Surya Ciptadana (PT. NSC) mengalami kerugian sebesar Rp. 44.064.000; (empat puluh empat juta enam puluh empat ribu rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor : 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.-------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa terdakwa GANDA SAPUTRA secara bersama-sama dengan saksi HAJJAH ASMIATI (penuntutan dilakukan secara terpisah), sebagai orang yang melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ Dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 160 CC warna Hitam No.pol DR 6739 UR, Nomor Rangka : MH1KFA117RK205668 Nomor Mesin : KFA1E1205574 adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan “ yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa, berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 12240406363 Tanggal, 30 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani bersama antara PT. Nusa Surya Ciptadana (PT.NSC) yang diwakili oleh Lalu Abdul Hakim yang selanjutnya disebut “ Pemberi Fasilitas“ dengan saksi Hajjah Asmiati yang selanjutnya disebut “ Penerima Fasilitas“ dengan obyek pembiayaan kendaraan baru dengan spesifikasi :

Merk/ tipe            : L1K02Q33S1ATPLS.LW1A

Tahun                     : 2024

Warna                     : BK

No.Rangka            : MH1KFA117RK205668

No.Mesin               : KFA1E1205574

  • Bahwa dalam klausula perjanjian pembiayaan disepakati jangka waktu kredit selama 36 (Tiga puluh enam) bulan yang dimulai pada tanggal 01 Juni 2024 dengan besaran angsuran perbulannya Rp.1.224.000,- (satu juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) ;
  • Bahwa berawal saksi HAJJAH ASMIATI menggadaikan sepeda motor Vario Techno warna merah milik saksi HAJJAH ASMIATI kepada seseorang seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kemudian terdakwa GANDA SAPUTRA membantu menebuskan sepeda motor milik saksi HAJJAH ASMIATI tersebut sehingga saksi HAJJAH ASMIATI berhutang kepada terdakwa GANDA SAPUTRA senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) selanjutnya 1 bulan kemudian sekitar bulan April 2024 terdakwa GANDA SAPUTRA meminta untuk meminjam nama saksi HAJJAH ASMIATI mengajukan kredit sepeda motor pada PT. Nusa Surya Ciptadana (PT.NSC) dan menyampaikan kepada saksi HAJJAH ASMIATI bahwa terdakwa GANDA SAPUTRA berjanji akan membayar angsuran sepeda motor tersebut dan tidak akan merusak nama saksi HAJJAH ASMIATI dan uang yang terdakwa gunakan untuk menebus sepeda motor saksi HAJJAH ASMIATI sebelumnya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) akan dianggap lunas, sehingga saksi HAJJAH ASMIATI menyetujui nama saksi HAJJAH ASMIATI digunakan untuk pengajuan Kredit sepeda motor pada PT. Nusa Surya Ciptadana (PT.NSC) dan saksi HAJJAH ASMIATI kemudian menyerahkan KTP dan Kartu Keluarganya kepada terdakwa GANDA SAPUTRA yang selanjutnya diserahkan kepada PT. Nusa Surya Ciptadana (PT.NSC) untuk proses pengajuan kredit sepeda motornya.
  • Bahwa pada tanggal 29 April 2024 dari pihak PT. Nusa Surya Ciptadana (PT.NSC) datang kerumah saksi HAJJAH ASMIATI dan melakukan survey serta menanyakan kebenaran perihal pengajuan kredit sepeda motor oleh saksi HAJJAH ASMIATI dan setelah dikonfirmasi saksi HAJJAH ASMIATI mengakui mengajukan kredit sepeda motor tersebut dan pada waktu itu saksi HAJJAH ASMIATI mengajukan kredit pembiayaan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 160 Noka : MH1KFA117RK205668, Nosin : KFA1E1205574 dengan No Pol DR 6739 UR seharga Rp.31.735.000,- dengan perjanjian pembiayaan 36 kali angsuran yang besarnya Rp.1.224.000,- per bulan dan selanjutnya dilakukan proses penerbitan Akta Jaminan Fiducia atas Perjanjian Pembiayaan dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran dihadapan Notaris NANA PRIMAWATI SANTOSO, S.H., sehingga terbitlah Akta Jaminan Fidusia Nomor 365 Tanggal 3 Mei 2024 dengan status Saksi HAJJAH ASMIATI sebagai Pemberi Fidusia dan PT. Nusa Surya Ciptadana (PT. NSC) sebagai Penerima Fidusia atas Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type L1K02Q33S1ATPLS.LW1A Noka : MH1KFA117RK205668, Nosin : KFA1E1205574, selanjutnya perjanjian tersebut didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia, Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat sehingga terbitlah Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W21.00053390.AH.05.01 tahun 2024 tanggal 03 Mei 2024 jam 13.00.13. Di dalam Pasal 5 Akta Jaminan Fiducia tersebut diatur bahwa “Pemberi Fidusia tidak diperkenankan untuk membebankan dengan cara apapun, menggadaikan atau menjual atau mengalihkan dengan cara apapun Obyek Jaminan Fidusia kepada Pihak Lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.”, sehingga tersangka megetahui bahwa Obyek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit sepeda motor Honda Type L1K02Q33S1ATPLS.LW1A/BK Noka : MH1KFA117RK205668, Nosin : KFA1E1205574 tidak boleh digadaikan, dialihkan atau disewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PT. Nusa Surya Ciptadana (PT. NSC).
  • Bahwa pada tanggal 30 April 2024 sepeda motor yang saksi HAJJAH ASMIATI ajukan kredit tersebut diantarkan oleh pihak PT. Nusa Surya Ciptadana (PT. NSC) kerumah saksi HAJJAH ASMIATI yang beralamat di Dusun Karang Daye, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah dan melakukan serah terima serta saksi HAJJAH ASMIATI memberikan uang muka sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dari uang yang sudah diberikan oleh terdakwa GANDA SAPUTRA sebelumnya dan kemudian setelah sepeda motor tersebut diterima oleh saksi HAJJAH ASMIATI dan pihak dari PT. Nusa Surya Ciptadana (PT. NSC) telah pergi selanjutnya saksi HAJJAH ASMIATI menghubungi terdakwa GANDA SAPUTRA memberitahukan bahwa sepeda motor tersebut telah ada dirumah saksi HAJJAH ASMIATI dan berselang setengah jam kemudian terdakwa GANDA SAPUTRA datang kerumah saksi HAJJAH ASMIATI dan saksi HAJJAH ASMIATI kemudian mengalihkan sepeda motor tersebut dengan memberikannya kepada terdakwa GANDA SAPUTRA tanpa diketahui dan tidak memilki ijin resmi dari PT. Nusa Surya Ciptadana (PT. NSC) yang kemudian terdakwa GANDA SAPUTRA pergi dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Type L1K02Q33S1ATPLS.LW1A/BK Noka : MH1KFA117RK205668, Nosin : KFA1E1205574 tersebut.
  • Bahwa selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Type L1K02Q33S1ATPLS.LW1A/BK Noka : MH1KFA117RK205668, Nosin : KFA1E1205574 tersebut kemudian dijual oleh terdakwa GANDA SAPUTRA kepada saksi WATE (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada sekitar bulan Mei 2024 seharga Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanpa diketahui dan tidak memilki ijin resmi dari PT. Nusa Surya Ciptadana (PT. NSC).

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

----- Bahwa terdakwa GANDA SAPUTRA pada hari yang sidah tidak diingat lagi sekitar bulan Mei 2024, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Desa Tumpak, kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------

-     Berawal sekitar bulan April 2024 terdakwa GANDA SAPUTRA meminta untuk meminjam nama saksi HAJJAH ASMIATI mengajukan kredit sepeda motor pada PT. Nusa Surya Ciptadana (PT.NSC) dan menyampaikan kepada saksi HAJJAH ASMIATI bahwa terdakwa GANDA SAPUTRA berjanji akan membayar angsuran sepeda motor tersebut dan tidak akan merusak nama saksi HAJJAH ASMIATI dan hutang saksi HAJJAH ASMIATI sebelumnya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) akan dianggap lunas, sehingga saksi HAJJAH ASMIATI menyetujui nama saksi HAJJAH ASMIATI digunakan untuk pengajuan Kredit sepeda motor pada PT. Nusa Surya Ciptadana (PT.NSC) dan saksi HAJJAH ASMIATI kemudian menyerahkan KTP dan Kartu Keluarganya kepada terdakwa GANDA SAPUTRA yang selanjutnya diserahkan kepada PT. Nusa Surya Ciptadana (PT.NSC) untuk proses pengajuan kredit sepeda motornya.

-     Bahwa pada tanggal 29 April 2024 dari pihak PT. Nusa Surya Ciptadana (PT.NSC) datang kerumah saksi HAJJAH ASMIATI dan melakukan survey serta menanyakan kebenaran perihal pengajuan kredit sepeda motor oleh saksi HAJJAH ASMIATI dan setelah dikonfirmasi saksi HAJJAH ASMIATI mengakui mengajukan kredit sepeda motor tersebut dan pada waktu itu saksi HAJJAH ASMIATI mengajukan kredit pembiayaan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 160 Noka : MH1KFA117RK205668, Nosin : KFA1E1205574 dengan No Pol DR 6739 UR seharga Rp.31.735.000,- dengan perjanjian pembiayaan 36 kali angsuran yang besarnya Rp.1.224.000,- per bulan dan selanjutnya dilakukan proses penerbitan Akta Jaminan Fiducia atas Perjanjian Pembiayaan dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran dihadapan Notaris NANA PRIMAWATI SANTOSO, S.H., sehingga terbitlah Akta Jaminan Fidusia Nomor 365 Tanggal 3 Mei 2024 dengan status Saksi HAJJAH ASMIATI sebagai Pemberi Fidusia dan PT. Nusa Surya Ciptadana (PT. NSC) sebagai Penerima Fidusia atas Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type L1K02Q33S1ATPLS.LW1A Noka : MH1KFA117RK205668, Nosin : KFA1E1205574, selanjutnya perjanjian tersebut didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia, Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat sehingga terbitlah Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W21.00053390.AH.05.01 tahun 2024 tanggal 03 Mei 2024 jam 13.00.13. Di dalam Pasal 5 Akta Jaminan Fiducia tersebut diatur bahwa “Pemberi Fidusia tidak diperkenankan untuk membebankan dengan cara apapun, menggadaikan atau menjual atau mengalihkan dengan cara apapun Obyek Jaminan Fidusia kepada Pihak Lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.”, sehingga tersangka megetahui bahwa Obyek Jaminan Fiducia yakni 1 (satu) unit sepeda motor Honda Type L1K02Q33S1ATPLS.LW1A/BK Noka : MH1KFA117RK205668, Nosin : KFA1E1205574 tidak boleh digadaikan, dialihkan atau disewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PT. Nusa Surya Ciptadana (PT. NSC).

-     Bahwa pada tanggal 30 April 2024 sepeda motor yang saksi HAJJAH ASMIATI ajukan kredit tersebut diantarkan oleh pihak PT. Nusa Surya Ciptadana (PT. NSC) kerumah saksi HAJJAH ASMIATI yang beralamat di Dusun Karang Daye, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah dan melakukan serah terima serta saksi HAJJAH ASMIATI memberikan uang muka sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dari uang yang sudah diberikan oleh terdakwa GANDA SAPUTRA sebelumnya dan kemudian setelah sepeda motor tersebut diterima oleh saksi HAJJAH ASMIATI dan pihak dari PT. Nusa Surya Ciptadana (PT. NSC) telah pergi selanjutnya saksi HAJJAH ASMIATI menghubungi terdakwa GANDA SAPUTRA memberitahukan bahwa sepeda motor tersebut telah ada dirumah saksi HAJJAH ASMIATI dan berselang setengah jam kemudian terdakwa GANDA SAPUTRA datang kerumah saksi HAJJAH ASMIATI dan saksi HAJJAH ASMIATI kemudian mengalihkan sepeda motor tersebut dengan memberikannya kepada terdakwa GANDA SAPUTRA tanpa diketahui dan tidak memilki ijin resmi dari PT. Nusa Surya Ciptadana (PT. NSC) yang kemudian terdakwa GANDA SAPUTRA pergi dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Type L1K02Q33S1ATPLS.LW1A/BK Noka : MH1KFA117RK205668, Nosin : KFA1E1205574 tersebut selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Type L1K02Q33S1ATPLS.LW1A/BK Noka : MH1KFA117RK205668, Nosin : KFA1E1205574 tersebut kemudian dijual oleh terdakwa GANDA SAPUTRA kepada saksi WATE (terdakwa dalma berkas perkara terpisah) pada sekitar bulan Mei 2024 seharga Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanpa diketahui dan tidak memilki ijin resmi dari PT. Nusa Surya Ciptadana (PT. NSC)

-     Bahwa terdakwa mengetahui 1 (satu) unit sepeda motor Honda Type L1K02Q33S1ATPLS.LW1A/BK Noka : MH1KFA117RK205668, Nosin : KFA1E1205574 tersebut adalah merupakan Obyek Jaminan Fidusia yang tidak diperkenankan untuk digadaikan atau dialihkan atau disewakan dengan cara apapun kepada Pihak Lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT. Nusa Surya Ciptadana (PT. NSC) selaku Penerima Fidusia

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya