Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2026/PN Pya 1.SURYO DWIGUNO, S.H.
2.Wanda Meidina Akhmad,SH
M. PADLI ZULKARNAEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 55/Pid.B/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2014/N.2.11/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SURYO DWIGUNO, S.H.
2Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. PADLI ZULKARNAEN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 

------Bahwa Terdakwa M. PADLI ZULKARNAEN bersama-sama saudara ALI HANAFI Alias ALI (DPO) pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 17.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Kelurahan Gerantung Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Awalnya pada hari Jumat tanggal 11 April 2025, Terdakwa M. Padli Zulkarnaen bersama-sama saudara Ali Hanafi Alias Ali (DPO) berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha N Max warna hitam, dimana Terdakwa sebagai pengemudi dan saudara Ali Hanafi Alias Ali (DPO) sebagai penumpang, kemudian di pertigaan Tampar-ampar, Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Terdakwa bersama saudara Ali Hanafi alias Ali (DPO) berhenti dan menunggu orang-orang yang melintas untuk dijadikan target (korban).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama saudara Ali Hanafi Alias Ali (DPO) melihat saksi Hasibatul Farhiyah yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat serta mengenakan gelang emas di pergelangan tangan kanannya melintas di lokasi tersebut, melihat hal tersebut timbul niat Terdakwa dan saudara Ali Hanafi Alias Ali (DPO) untuk mengambil gelang tersebut, kemudian Terdakwa berboncengan dengan saudara Ali Hanafi Alias Ali (DPO) mengikuti saksi Hasibatul Farhiyah.
  • Bahwa sekira pukul 17.45 WITA bertempat di Jalan Raya Kelurahan Gerantung Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah, ketika kondisi jalan dalam keadaan sepi, Terdakwa mengarahkan dan mendekatkan sepeda motor yang dikemudikannya ke sisi kanan sepeda motor saksi Hasibatul Farhiyah, guna memberikan kesempatan kepada saudara Ali Hanafi alias Ali (DPO) untuk mengambil gelang tersebut. Setelah posisi cukup dekat dan dalam jangkauan, kemudian saudara Ali Hanafi alias Ali (DPO) secara paksa dan tanpa ijin merampas gelang emas yang dikenakan saksi Hasibatul Farhiyah hingga gelang tersebut terputus dan berhasil dikuasainya.
  • Bahwa setelah gelang emas tersebut berhasil dirampas, Terdakwa segera memacu sepeda motor ke arah timur untuk melarikan diri bersama saudara Ali Hanafi alias Ali (DPO).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan saudara ALI HANAFI Alias ALI (DPO), mengakibatkan saksi Hasibatul Farhiyah mengalami kerugian sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), selain itu saksi Hasibatul Farhiyah mengalami rasa nyeri karena gelang emas yang dikenakannya ditarik secara paksa hingga terputus.

 

Perbuatan Terdakwa M. PADLI ZULKARNAEN bersama-sama dengan saudara ALI HANAFI Alias ALI (DPO), sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------

 

Subsidiair

 

------Bahwa Terdakwa M. PADLI ZULKARNAEN bersama-sama dengan saudara ALI HANAFI Alias ALI (DPO) pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 17.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Kelurahan Gerantung Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sarna dan bersekutu. yang dilakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Awalnya pada hari Jumat tanggal 11 April 2025, Terdakwa M. Padli Zulkarnaen bersama-sama saudara Ali Hanafi Alias Ali (DPO) berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha N Max warna hitam, dimana Terdakwa sebagai pengemudi dan saudara Ali Hanafi Alias Ali (DPO) sebagai penumpang, kemudian di pertigaan Tampar-ampar, Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Terdakwa bersama saudara Ali Hanafi alias Ali (DPO) berhenti dan menunggu orang-orang yang melintas untuk dijadikan target (korban).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama saudara Ali Hanafi Alias Ali (DPO) melihat saksi Hasibatul Farhiyah yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat serta mengenakan gelang emas di pergelangan tangan kanannya melintas di lokasi tersebut, melihat hal tersebut timbul niat Terdakwa dan saudara Ali Hanafi Alias Ali (DPO) untuk mengambil gelang tersebut, kemudian Terdakwa berboncengan dengan saudara Ali Hanafi Alias Ali (DPO) mengikuti saksi Hasibatul Farhiyah.
  • Bahwa sekira pukul 17.45 WITA bertempat di Jalan Raya Kelurahan Gerantung Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah, ketika kondisi jalan dalam keadaan sepi, Terdakwa mengarahkan dan mendekatkan sepeda motor yang dikemudikannya ke sisi kanan sepeda motor saksi Hasibatul Farhiyah, guna memberikan kesempatan kepada saudara Ali Hanafi alias Ali (DPO) untuk mengambil gelang tersebut. Setelah posisi cukup dekat dan dalam jangkauan, kemudian saudara Ali Hanafi alias Ali (DPO) secara paksa dan tanpa ijin merampas gelang emas yang dikenakan saksi Hasibatul Farhiyah hingga gelang tersebut terputus dan berhasil dikuasainya. Bahwa setelah gelang emas tersebut berhasil dirampas, Terdakwa segera memacu sepeda motor ke arah timur untuk melarikan diri bersama saudara Ali Hanafi alias Ali (DPO).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan saudara ALI HANAFI Alias ALI (DPO), mengakibatkan saksi Hasibatul Farhiyah mengalami kerugian sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa M. PADLI ZULKARNAEN bersama-sama dengan saudara ALI HANAFI Alias ALI (DPO), sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya