Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2026/PN Pya 1.INDAH RIZKIKA BUDIYANTI, SH
2.MUHAMMAD RUSDI, S.H.,M.H.
3.SURYO DWIGUNO, S.H.
4.Ketut Ari Santini, SH
5.Nandia Amitaria, S.H
6.Fajar Said S.H,LL.M
7.Wanda Meidina Akhmad,SH
SUHERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 103/Pid.B/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3365/N.2.11/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH RIZKIKA BUDIYANTI, SH
2MUHAMMAD RUSDI, S.H.,M.H.
3SURYO DWIGUNO, S.H.
4Ketut Ari Santini, SH
5Nandia Amitaria, S.H
6Fajar Said S.H,LL.M
7Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHERMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SUHERMAN, pada tanggal 29 bulan September sekitar jam 09.00 Wita tahun 2025,atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di kos-kosan Terdakwa saat kejadian di Desa Kadek Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah  yang masuk kedalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya berwenang mengadili,  membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------

  • Bahwa berawal dari seseorang yang bernama Rizal datang kekos Terdakwa di Desa Kadek Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah dengan membawa sepeda motor Honda CRF No.Pol DR 6388 VC warna hitam Nosin : KD11E-15307710, Noka : MH 1 KD 111 RK 531567 yang diakuinya merupakan hasil curian kemudian Rizal menawarkan Terdakwa dengan harga Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) lalu Terdakwa membeli sepeda motor tersebut dan memberikan uang sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) kepada Rizal setelah itu Rizal pulang diantarkan oleh Terdakwa dengan menggunakan motor Honda CRF No.Pol DR 6388 VC warna hitam Nosin : KD11E-15307710, Noka : MH 1 KD 111 RK 531567. Selanjutnya setelah motor Honda CRF No.Pol DR 6388 VC warna hitam Nosin : KD11E-15307710, Noka : MH 1 KD 111 RK 531567 hasil curian tersebut dibawah penguasaan terdakwa lalu terdakwa berniat menjual kembali sepeda motor Honda CRF No.Pol DR 6388 VC warna hitam Nosin : KD11E-15307710, Noka : MH 1 KD 111 RK 531567 tersebut setelah itu terdakwa menghubungi saksi Suparman als man dan menawarkan sepeda motor Honda CRF No.Pol DR 6388 VC warna hitam Nosin : KD11E-15307710, Noka : MH 1 KD 111 RK 531567 tersebut untuk dijualkan kemudian saksi Suparman als man tiba-tiba dihubungi oleh saksi Irwansyah als Tison yang ingin mencari motor bodong lalu saksi Suparman memberikan telpon kepada Terdakwa agar langsung bisa berkomunikasi dengan saksi Iwansyah als Tison setelah itu Terdakwa memberitahukan bahwa Terdakwa menjual sepeda motor Honda CRF No.Pol DR 6388 VC warna hitam Nosin : KD11E-15307710, Noka : MH 1 KD 111 RK 531567 seharga Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah) kemudian saksi Iwansyah als Tison menyetujuinya dan akan mengambil sepeda motor Honda CRF No.Pol DR 6388 VC warna hitam Nosin : KD11E-15307710, Noka : MH 1 KD 111 RK 531567 tersebut didepan rumah saksi Suparman yang beralamat di Dusun gampung Desa Kawo Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah dan untuk pembayarannya akan dilakukan melalui transfer kerekening Terdakwa.
  • Bahwa sepeda motor tersebut tidak jadi dijualkan kepada saksi Iwansyah als Tison karena sepeda motor Honda CRF tidak bisa dihidupkan oleh Terdakwa sehingga motor tersebut ditinggalkan didepan rumah saksi Suparman.
  • Bahwa Sepeda Motor Honda CRF No.Pol DR 6388 VC warna hitam Nosin : KD11E-15307710, Noka : MH 1 KD 111 RK 531567 tersebut merupakan milik dari saksi Lalu Johri yang hilang pada hari minggu tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 22.30 wita  yang bertempat depan Villa by Namu yang beralamat didusun mong Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah dan akibat dari kajadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.36.000.000.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 591 Huruf a Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya