Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2026/PN Pya 1.Anak Agung Gede Triyatna, S.H., M.H.
2.Muhammad Junaidi Fitriawan Trisnanda,S.H
MUHAMMAD MABRUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 5/Pid.B/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-238/N.2.11/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Anak Agung Gede Triyatna, S.H., M.H.
2Muhammad Junaidi Fitriawan Trisnanda,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD MABRUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD MABRUR pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Apotek ABGARI yang beralamat di Jl. Ki Hajar Dewantara Batusan, Kel. Praya, Kec. Praya, Kab. Lombok Tengah atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarianya atau karena mendapat upah untuk itu,  yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Bahwa berawal sekitar tahun 2024 saksi TETI YUNINGSIH, S.Fam selaku pemilik Apotek ABGARI yang beralamat di Jl. Ki Hajar Dewantara Batusan, Kel. Praya, Kec. Praya, Kab. Lombok Tengah memesan sejumlah obat-obatan kepada PT. Intan Surya Prima Abadi melalui terdakwa MUHAMMAD MABRUR yang diketahui bekerja sebagai sale marketing di PT. Intan Surya Prima Abadi berdasarkan Surat Keterangan Kerja Nomor 0011/VIII/ISPA/2024 tanggal 19 Agustus 2024, selanjutnya saksi TETI YUNINGSIH, S.Fam memesan obat-obatan untuk keperluan apotek milik saksi TETI YUNINGSIH, S.Fam melalui terdakwa MUHAMMAD MABRUR dan telah melakukan pembayaran secara langsung melalui terdakwa MUHAMMAD MABRUR sesuai dengan jumlah obat-obatan yang telah dipesan yakni sekitar Rp.23.173.724,- (dua puluh tiga juta seratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah).
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 Wita saksi GEDE MUDITA selaku Direktur pada PT. Intan Surya Prima Abadi bersama dengan saksi THEOFILUS NURAK dan saksi RESTU WAHYUDI selaku tim audit internal pada PT. Intan Surya Prima Abadi melakukan pemeriksaan terhadap apotek milik saksi TETI YUNINGSIH, S.Fam dikarenakan terdapat sejumlah pembayaran obat-obatan yang belum dilakukan pembayaran kepada PT. Intan Surya Prima Abadi oleh saksi TETI YUNINGSIH, S.Fam, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa saksi TETI YUNINGSIH, S.Fam telah melakukan pembayaran terhadap obat-obatan yang dipesan dari PT. Intan Surya Prima Abadi melalui terdakwa MUHAMMAD MABRUR dan terdapat nota pembayaran terkait obat-obatan tersebut, sehingga setelah mengetahui kejadian tersebut kemudian saksi GEDE MUDITA selaku Direktur pada PT. Intan Surya Prima Abadi bertemu dengan terdakwa MUHAMMAD MABRUR untuk memastikan hal tersebut.
  • Bahwa setelah saksi GEDE MUDITA bertemu dengan terdakwa MUHAMMAD MABRUR, terdakwa MUHAMMAD MABRUR menyatakan bahwa sejumlah uang milik PT. Intan Surya Prima Abadi terkait dengan pembayaran obat-obatan yang sebelumnya dipesan oleh saksi TETI YUNINGSIH, S.Fam telah diterima oleh terdakwa MUHAMMAD MABRUR namun uang pembayaran tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa MUHAMMAD MABRUR kepada PT. Intan Surya Prima Abadi.
  • Bahwa setelah dilakukan audit oleh tim internal dari PT. Intan Surya Prima Abadi lebih lanjut, diketahui bahwa terdapat beberapa apotek lainnya yakni sekitar 42 (empat puluh dua) apotek di wilayah lombok tengah yang telah memesan obat-obatan kepada PT. Intan Surya Prima Abadi melalui terdakwa MUHAMMAD MABRUR dan telah membayar secara langsung kepada terdakwa MUHAMMAD MABRUR namun uang pembayarannya tidak disetorkan kepada PT. Intan Surya Prima Abadi oleh terdakwa MUHAMMAD MABRUR.
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD MABRUR tidak menyetorkan uang milik PT. Intan Surya Prima Abadi terkait dengan pembayaran obat-obatan yang dipesan dari beberapa apotek di wilayah lombok tengah sejak bulan Februari tahun 2024 dan terhadap uang tersebut terdakwa MUHAMMAD MABRUR pergunakan untuk kepentingan pribadinya.
  • Bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh tim internal pada PT. Intan Surya Prima Abadi, diketahui bahwa akibat perbuatan terdakwa MUHAMMAD MABRUR, PT. Intan Surya Prima Abadi mengalami kerugian sebesar Rp.361.309.801,- (tiga ratus enam puluh satu juta tiga ratus sembilan ribu delapan ratus satu rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 488 Undang-undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD MABRUR pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Apotek ABGARI yang beralamat di Jl. Ki Hajar Dewantara Batusan, Kel. Praya, Kec. Praya, Kab. Lombok Tengah atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,  yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:---------------------

  • Bahwa berawal sekitar tahun 2024 saksi TETI YUNINGSIH, S.Fam selaku pemilik Apotek ABGARI yang beralamat di Jl. Ki Hajar Dewantara Batusan, Kel. Praya, Kec. Praya, Kab. Lombok Tengah memesan sejumlah obat-obatan kepada PT. Intan Surya Prima Abadi melalui terdakwa MUHAMMAD MABRUR yang diketahui bekerja sebagai sale marketing di PT. Intan Surya Prima Abadi, selanjutnya saksi TETI YUNINGSIH, S.Fam memesan obat-obatan untuk keperluan apotek milik saksi TETI YUNINGSIH, S.Fam melalui terdakwa MUHAMMAD MABRUR dan telah melakukan pembayaran secara langsung melalui terdakwa MUHAMMAD MABRUR sesuai dengan jumlah obat-obatan yang telah dipesan yakni sekitar Rp.23.173.724,- (dua puluh tiga juta seratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah).
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 Wita saksi GEDE MUDITA selaku Direktur pada PT. Intan Surya Prima Abadi bersama dengan saksi THEOFILUS NURAK dan saksi RESTU WAHYUDI selaku tim audit internal pada PT. Intan Surya Prima Abadi melakukan pemeriksaan terhadap apotek milik saksi TETI YUNINGSIH, S.Fam dikarenakan terdapat sejumlah pembayaran obat-obatan yang belum dilakukan pembayaran kepada PT. Intan Surya Prima Abadi oleh saksi TETI YUNINGSIH, S.Fam, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa saksi TETI YUNINGSIH, S.Fam telah melakukan pembayaran terhadap obat-obatan yang dipesan dari PT. Intan Surya Prima Abadi melalui terdakwa MUHAMMAD MABRUR dan terdapat nota pembayaran terkait obat-obatan tersebut, sehingga setelah mengetahui kejadian tersebut kemudian saksi GEDE MUDITA selaku Direktur pada PT. Intan Surya Prima Abadi bertemu dengan terdakwa MUHAMMAD MABRUR untuk memastikan hal tersebut.
  • Bahwa setelah saksi GEDE MUDITA bertemu dengan terdakwa MUHAMMAD MABRUR, terdakwa MUHAMMAD MABRUR menyatakan bahwa sejumlah uang milik PT. Intan Surya Prima Abadi terkait dengan pembayaran obat-obatan yang sebelumnya dipesan oleh saksi TETI YUNINGSIH, S.Fam telah diterima oleh terdakwa MUHAMMAD MABRUR namun uang pembayaran tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa MUHAMMAD MABRUR kepada PT. Intan Surya Prima Abadi.
  • Bahwa setelah dilakukan audit oleh tim internal dari PT. Intan Surya Prima Abadi lebih lanjut, diketahui bahwa terdapat beberapa apotek lainnya yakni sekitar 42 (empat puluh dua) apotek di wilayah lombok tengah yang telah memesan obat-obatan kepada PT. Intan Surya Prima Abadi melalui terdakwa MUHAMMAD MABRUR dan telah membayar secara langsung kepada terdakwa MUHAMMAD MABRUR namun uang pembayarannya tidak disetorkan kepada PT. Intan Surya Prima Abadi oleh terdakwa MUHAMMAD MABRUR.
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD MABRUR tidak menyetorkan uang milik PT. Intan Surya Prima Abadi terkait dengan pembayaran obat-obatan yang dipesan dari beberapa apotek di wilayah lombok tengah sejak bulan Februari tahun 2024 dan terhadap uang tersebut terdakwa MUHAMMAD MABRUR pergunakan untuk kepentingan pribadinya.
  • Bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh tim internal pada PT. Intan Surya Prima Abadi, diketahui bahwa akibat perbuatan terdakwa MUHAMMAD MABRUR, PT. Intan Surya Prima Abadi mengalami kerugian sebesar Rp.361.309.801,- (tiga ratus enam puluh satu juta tiga ratus sembilan ribu delapan ratus satu rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 486 Undang-undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya