Dakwaan |
Bahwa pada pada tanggal 22 Oktober 2024, di tanah milik saya yang berlokasi di Dsn. Bun Rejeng Ds. Perine Kec. Jonggat Kab. Loteng.sampai dengan sekarang telah terjadi tindak pidana Pidana penguasaan tanah tanpa seijin yang berhak atau kuasanya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) hurup a Prp. No. 51 tahun 1960 Jo UU RI No. 1 tahun 1961 tentang penetapan semua Undang-Undang Darurat dan semua Peraturan Pemerintah pengganti Undang - Undang , korban atas nama ANTA WIRYA, Alamat : n. Bun Rejeng Ds. Perine Kec. Jonggat Kab. Loteng, No. KTP : 5202022807860001, tersangka sebanyak 1 (satu) orang atas nama YULI KUSUMA DEWI, Umur 41 Tahun, Pekerjaan IRT, Alamat : Dsn. Perina Daya Ds. Perina Kec. Jonggat Kab. Loteng Adapun cara pelaku menguasai tanah milik korban dengan cara mendirikan bangunan dan tidak mau meninggalkan tanah milik korban dan pelaku meminta Ganti rugi sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) kepada korban jika menyuruhnya untuk meninggalkan tanah tersebut Dimana korban mempuunyai bukti kepemilikan atas lahan tersebut berupa sertifikat dengan nomor sertipikat : 955 atas nama korban sendiri Akibat dari kejadian tersebut korban tidak bisa menguasai tanah tersebut dan melaporkan kejadian tersbut kepolres Lombok Tengah. |