Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/Pdt.G/2026/PN Pya Galih Samudra 1.H. ISKANDAR NASRI
2.Taharudin alias Haji Tutut
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 70/Pdt.G/2026/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Galih Samudra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suhardi, S.H.Galih Samudra
Tergugat
NoNama
1H. ISKANDAR NASRI
2Taharudin alias Haji Tutut
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1JINASIH alias AQ. IFAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Obyek Sengketa berupa sebidang tanah pertanian dengan luas ± 6.891 M?2; yang terletak di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01315 atas nama Galih Samudra, Surat Ukur Nomor: 01252/2017 merupakan milik sah Penggugat;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Perbuatan Melanggar Hukum;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan atau siapapun yang menguasai Obyek Sengketa untuk menyerahkan Obyek Sengketa serta menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01315 kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa syarat apapun, bila perlu dalam pelaksanaannya dilakukan dengan bantuan alat negara (Polisi);
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng  untuk membayar Kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp 117.147.000,00 (seratus tujuh belas juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dan Kerugian Immaterill sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
  6. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah pertanian dengan luas ± 6.891 M?2; yang terletak di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01315 atas nama Galih Samudra, Surat Ukur Nomor: 01252/2017;
  7. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum Perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak