| Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal Dua Puluh Bulan April Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam, pada pukul 09.20 Wita telah terjadi berusaha atau berdagang, menyimpan atau menimbun barang di trotoar, jalan/badan jalan dan tempat-tempat lain yang bukan peruntukannya, serta mendirikan dan melakukan kegiatan usaha pada tepi saluran dan tempat-tempat umumlainnya. kemudian telah dilakukan penanganan dengan cara mendatangi dan memasuki Tempat Kejadian Perkara (TKP) berupa warung milik tersangka atas nama HARPIAH yang menjual makanan di Jalan Pejanggik Kelurahan Semayan Kecamatan Praya, dan melakukan tindakan sebagai berikut :
- Melakukan tindakan pertama di TKP berupa mengecek kebenaran persangkaan dimana tersangka telah melakukan pelanggaran dengan menimbun barang di totoar, jalan/badan jalan dan tempat-tempat lain yang bukan peruntukannya serta melakukan usaha dengan cara mendirikan bangunan semi permanen sebagai lokasi berjualan ditepi saluran.
- Mengumpulkan saksi dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Cepat
- Memasang PolPP Line di lokasi/area yang merupakan obyek pelanggaran serta memfoto tempat kejadian perkara
|