Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2026/PN Pya Hj. DEMI FATMAH. 1.KIDRAT alias AMAQ WIRENATA
2.KENAM
3.AYIM
4.TOMI ANGGARA SAPUTRA
5.RENI ASTUTI, S.Pd
6.DIA DESI PUJIANI
7.PUJUT SURYADI
8.DEWI RATNA SURIANI
9.KARUNIA PAJAR KRISNA MURTI
10.WAHYUNITA SARI ERIYANTI REMBULAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2026/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat 100/Pdt.G/HPP/2025
Penggugat
NoNama
1Hj. DEMI FATMAH.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anriyadi Iktamalah, S.H., M.H.Hj. DEMI FATMAH.
Tergugat
NoNama
1KIDRAT alias AMAQ WIRENATA
2KENAM
3AYIM
4TOMI ANGGARA SAPUTRA
5RENI ASTUTI, S.Pd
6DIA DESI PUJIANI
7PUJUT SURYADI
8DEWI RATNA SURIANI
9KARUNIA PAJAR KRISNA MURTI
10WAHYUNITA SARI ERIYANTI REMBULAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keterangan Perikatan Jual Beli tanah  tanggal 22 Nopember 1993, yang dilakukan secara terang dihadapan kepala Dusun Kuta dan Kepala Desa Kuta Jo. Surat Kwitansi pelunasan pembayaran tanah objek sengketa yang dibayarkan oleh Penggugat kepada AMAQ DARIM, tanggal 21 Nopember 1993 Jo. Surat  Kuasa  Menjual  tertanggal 15 Nopember  1993.
  3. Menyatakan hukum Penggugat adalah   merupakan pembeli yang beriktikad baik  atas  tanah    objek  sengketa   yang wajib memperoleh perlindungan hukum berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Menyatakan sah dan berdasarkan hukum penguasaan dan  kepemilikan  tanah  objek sengketa oleh Penggugat  karena  dilakukan atas dasar pembeli yang beriktikad baik.
  5. Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat yang berupaya menguasai dengan merusak  pagar  milik  Penggugat  dan mengklaim sebagai pemilik atas objek sengketa tanpa   dasar   hukum   yang  jelas  sehingga mencegah Penggugat menikmati secara  aman  tanah objek Sengketa, adalah   merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat akibat perbuatan melawan hukum tersebut, berupa biaya pengurusan perkara serta hilangnya nilai ekonomis Objek Sengketa, seluruhnya sebesar Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat akibat terganggunya kondisi psikologis Penggugat serta rusaknya reputasi dan kredibilitas Penggugat sebesar Rp10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah).
  8. Menyatakan hukum Putusan ini dapat dijadikan sebagai dasar (alas hak) permohonan penerbitan hak  kepemilikan  berupa Sertipikat hak milik (SHM)  atas tanah  objek  sengketa  oleh Penggugat.
  9. Menghukum Para Tergugat atau pihak ketiga dan siapapun juga untuk   tunduk dan patuh atas putusan ini dengan  tidak  memasuki dan  tidak  mengganggu  penguasaan  Penggugat   atas  tanah   objek  sengketa, bila   perlu  untuk   menghalau   dan   mengusir  Para    Tergugat  atau   siapapun   juga  tersebut  dengan  bantuan  Aparat  Kepolisian  Republik  Indonesia.
  10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda milik para Tergugat.
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Dan/atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak