| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, pemohon memohon kepada ketua pengadilan negeri praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perbaikan tahun lahir yaitu AGUNG LAKSANA Lahir di Gunung Borok pada Tanggal 07 Agustus 1999 di perbaiki menjadi nama AGUNG LAKSANA lahir di Gunung Borok pada tanggal 07 agustus 2002 dan identitas pendukung lainnya;
- Memberikan izin kepada pemohonuntuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten lombok tengah untuk di catat pada buku register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada pemohon;
|