| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa WIRO SANTANA pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar jam 20.10 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Februari dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Dasan Baru, Desa Beleka Daye, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 wita Terdakwa meminjam kendaraan sepeda motor Merk Honda Scoopy milik Sdr. AKEK (DPO) untuk Terdakwa gunakan menuju rumah Saksi BAMBANG (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Dusun Dasan Baru, Desa Beleka Daye, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah untuk membeli Narkotika jenis sabu. Setibanya Terdakwa dirumah Saksi BAMBANG sekitar 20.10 wita, terdakwa membeli sabu seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram kepada Saksi BAMBANG dengan harga sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), kemudian Saksi BAMBANG mengatakan “jika kamu ingin membeli sabu Rp. 50.000, kamu harus memakainya Bersama saya dirumah ini” lalu Terdakwa mengiyakan ajakan tersebut. Kemudian Terdakwa bersama Saksi BAMBANG, dan Sdr. CARLY (DPO) mengkonsumi sabu yang dibeli oleh Terdakwa di ruang tamu rumah Saksi BAMBANG lalu setelah mengonsumsi sabu tersebut Terdakwa pulang kerumahnya. Kemudian keesokan harinya pada tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 wita Terdakwa kembali pergi menuju rumah Saksi BAMBANG, setibanya Terdakwa di rumah Saksi BAMBANG sekitar pukul 09.10 wita Terdakwa melihat Saksi BAMBANG bersama Sdr. CARLY dan Sdr. AKEK sedang mengonsumsi sabu, melihat hal tersebut Terdakwa langsung masuk keruang tamu rumah Saksi BAMBANG untuk ikut mengonsumsi sabu. Kemudian pukul 10.30 wita Terdakwa pergi kepasar untuk mengambil pupuk untuk mertua Terdakwa, kemudian pukul 12.30 wita setelah Terdakwa selesai mengambil dan memberikan pupuk mertuanya Terdakwa kembali ke rumah Saksi BAMBANG, kemudian beberapa jam setelah itu yaitu pukul 14.00 wita datang petugas Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah bandel plastik klip kosong transparan, 2 (dua) buah dompet kecil, 2 (dua) buah korek gas, uang tunai sebesar Rp. 125.000 (seratus duapuluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit HP Android, kemudian berdasarkan barang-barang tersebut Terdakwa diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian untuk proses lebih lanjut, sedangkan Sdr. CARLY, Sdr. AKEK, dan Saksi BAMBANG berhasil melarikan diri.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor Pegadaian cabang Praya pada hari Jum’at tanggal 07 Februari 2025 diperoleh hasil penimbangan dari 7 (tujuh) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu didapat berat besih keseluruhan (netto) 0,62 (nol koma enam dua) gram yang kemudian disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0.07 (nol koma nol tujuh) untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM sehingga sisanya menjadi (Netto) 0,55 (nol koma lima lima) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0111 tanggal 10 Februari 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. selaku ketua tim penguji telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang dimana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa WIRO SANTANA pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar jam 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Februari dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Dasan Baru, Desa Beleka Daye, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 wita Terdakwa pergi menuju rumah Saksi BAMBANG (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Dusun Dasan Baru, Desa Beleka Daye, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, untuk membeli Narkotika jenis sabu, setibanya Terdakwa di rumah Saksi BAMBANG sekitar pukul 09.10 wita Terdakwa melihat Saksi BAMBANG bersama Sdr. CARLY (DPO) dan Sdr. AKEK (DPO) sedang mengonsumsi sabu sehingga Terdakwa langsung masuk keruang tamu rumah Saksi BAMBANG untuk ikut mengonsumsi sabu. Kemudian pukul 10.30 wita Terdakwa pergi kepasar untuk mengambil dan memberikan pupuk untuk mertua Terdakwa, kemudian pukul 12.30 wita setelah Terdakwa selesai mengambil dan memberikan pupuk kepada mertuanya Terdakwa kembali ke rumah Saksi BAMBANG kemudian beberapa jam setelah itu yaitu pukul 14.00 wita datang petugas Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi MINANGKER EFENDY yang merupakan warga setempat dan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dan 1 (satu) buah bandel plastik klip kosong transparan didalam 2 (dua) buah dompet kecil yang jaraknya sekitar 30 (tigapuluh) cm Terdakwa, 2 (dua) buah korek gas, uang tunai sebesar Rp. 125.000 (seratus duapuluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit HP Android, kemudian berdasarkan barang-barang tersebut Terdakwa diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor Pegadaian cabang Praya pada hari Jum’at tanggal 07 Februari 2025 diperoleh hasil penimbangan dari 7 (tujuh) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu didapat berat besih keseluruhan (netto) 0,62 (nol koma enam dua) gram yang kemudian disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0.07 (nol koma nol tujuh) untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM sehingga sisanya menjadi (Netto) 0,55 (nol koma lima lima) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0111 tanggal 10 Februari 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. selaku ketua tim penguji telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang dimana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
------------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa WIRO SANTANA pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar jam 20.10 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Februari dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Dasan Baru, Desa Beleka Daye, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 wita Terdakwa meminjam kendaraan sepeda motor Merk Honda Scoopy milik sdr. AKEK (DPO) untuk mendatangi rumah Saksi BAMBANG (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan tujuan membeli Narkotika jenis sabu. Setibanya Terdakwa dirumah Saksi BAMBANG sekitar 20.10 wita, terdakwa membeli sabu seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram kepada Saksi BAMBANG dengan harga sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), kemudian Saksi BAMBANG meminta agar Terdakwa mengkonsumsi Narkotika tersebut dirumah Saksi BAMBANG lalu Terdakwa mengiyakan ajakan tersebut. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi BAMBANG, dan Sdr. CARLY (DPO) mengkonsumsi sabu yang dibeli oleh Terdakwa di ruang tamu rumah Saksi BAMBANG dengan cara Terdakwa bersama Saksi BAMBANG, dan Sdr. CARLY mengonsumsi sabu tersebut yaitu dengan cara Saksi BAMBANG mengeluarkan sabu dari kantong celana kanan kemudian Saksi BAMBANG mengambil serangkaian alat hisap (bong), lalu Saksi BAMBANG mengambil sedikit sabu yang ada di dalam klip dan memasukan ke pipa kaca yang kemudian sisanya dimasukan kembali kedalam kantong Saksi BAMBANG, setelah itu Saksi BAMBANG terlebih dahulu mengkonsumsi sabu lalu Terdakwa dan yang terakhir Sdr. CARLY sampai seterusnya. Keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 wita Terdakwa kembali pergi menuju rumah Saksi BAMBANG dengan tujuan kembali mengonsumsi sabu, setibanya Terdakwa di rumah Saksi BAMBANG sekitar pukul 09.10 wita Terdakwa melihat Saksi BAMBANG bersama Sdr. CARLY dan Sdr. AKEK sedang mengonsumsi sabu, melihat hal tersebut Terdakwa langsung masuk keruang tamu rumah Saksi BAMBANG untuk ikut mengonsumsi sabu. Selanjutnya pukul 14.00 wita datang petugas Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi MINANGKER EFENDY yang merupakan warga setempat dan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dan 1 (satu) buah bandel plastik klip kosong transparan didalam 2 (dua) buah dompet kecil yang jaraknya sekitar 30 (tigapuluh) cm Terdakwa, 2 (dua) buah korek gas, uang tunai sebesar Rp. 125.000 (seratus duapuluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit HP Android, kemudian berdasarkan barang-barang tersebut Terdakwa diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian untuk proses lebih lanjut sedangkan Saksi BAMBANG, Sdr. CARLY dan Sdr. AKEK berhasil melarikan diri.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor Pegadaian cabang Praya pada hari Jum’at tanggal 07 Februari 2025 diperoleh hasil penimbangan dari 7 (tujuh) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu didapat berat besih keseluruhan (netto) 0,62 (nol koma enam dua) gram yang kemudian disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0.07 (nol koma nol tujuh) untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM sehingga sisanya menjadi (Netto) 0,55 (nol koma lima lima) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi No. NAR-RI.00315/LHU/BLKPK/II/2025 tanggal 06 Februari 2025 yang diketahui dan ditanda tangani oleh atas Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Penanggung Jawab Teknis Laboratorium Pengujian apt. Soraya Aulia, S. Farm., M. Farm. dengan kesimpulan sample urine An. WIRO SANTANA tersebut mengandung POSITIF METAMFETAMIN yang dimana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) An. GUSTAMI ARIFIN No. R/105/VII/KA/pb.02/2025/BNNP tanggal 08 Juli 2025 yang diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Prov. Nusa Tenggara Barat selaku Plh. Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat Marjuki, S.I.K., M.Si. dengan kesimpulan Tersangka An. WIRO SANTANA merupakan seorang korban penyalahguna narkotika jenis sabu kategori berat dengan pola penggunaan ketergantungan dan tidak ditemukan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------- |