| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SAMSUL RIJAL pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjaminkan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal orang lain berhak atau turut berhak atas tanah tersebut” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:---------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2019 bertempat di Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Terdakwa SAMSUL RIJAL yang telah mengetahui bahwa tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor 00078 atas nama NYOMAN MELIANI dan Terdakwa tidak memiliki alas hak atas tanah tersebut, tetap menggadaikan atau menyewakan sebagian tanah seluas kurang lebih 1 (satu) are kepada saksi HAERUDIN alias AMAQ LUSI sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) untuk jangka waktu selama 3 (tiga) tahun tanpa sepengetahuan dan seijin saksi NYOMAN MELIANI. Pada saat transaksi tersebut, Terdakwa meyakinkan saksi HAERUDIN alias AMAQ LUSI bahwa apabila di kemudian hari timbul permasalahan atas tanah tersebut, Terdakwa akan bertanggung jawab, kemudian transaksi gadai tersebut hanya dibuat dalam bentuk kwitansi. Selanjutnya uang hasil gadai sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) diterima dan dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya, sedangkan saksi HAERUDIN alias AMAQ LUSI menguasai dan membangun bengkel di atas tanah tersebut.
- Selanjutnya sekitar tahun 2024, Saksi NYOMAN MELIANI mengetahui bahwa sebagian tanah miliknya telah dikuasai oleh saksi HAERUDIN alias AMAQ LUSI setelah diberitahukan oleh Saksi LALU WIRENTAGUN dan Saksi H. PAHMI MUHSIN, yang sejak tahun 2013 diberi kuasa oleh korban untuk menjaga tanah tersebut. Sebelumnya kedua saksi tersebut telah menegur dan melarang saksi HAERUDIN alias AMAQ LUSI membangun bengkel di atas tanah milik Saksi NYOMAN MELIANI serta memberitahukan bahwa tanah tersebut telah bersertifikat atas nama NYOMAN MELIANI, namun saksi HAERUDIN alias AMAQ LUSI tetap melanjutkan pembangunan karena menerangkan bahwa dirinya menerima gadai tanah tersebut dari Terdakwa SAMSUL RIJAL sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah). Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi NYOMAN MELIANI tidak dapat menguasai dan memanfaatkan tanah miliknya yang dikuasai kurang lebih seluas 1 (satu) are dan mengalami kerugian sekitar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pengecekan Titik Koordinat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah Nomor 340/52.02.IP.01.01/V/2026 tanggal 19 Mei 2026, yang dibuat oleh PRASETYO TRI WANDANI, A.P., Penata Layanan Operasional Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah, menerangkan bahwa bangunan berupa bengkel yang menjadi objek perkara berada dan masuk ke dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00078 atas nama NYOMAN MELIANI.
- Bahwa Terdakwa mengetahui tanah yang digadaikan atau disewakan tersebut bukan merupakan miliknya, karena telah bersertifikat atas nama NYOMAN MELIANI, dan Terdakwa juga tidak memiliki alas hak maupun izin dari pemegang hak atas tanah tersebut untuk menggadaikan atau menyewakannya kepada pihak lain. Meskipun demikian, Terdakwa tetap menggadaikan atau menyewakan tanah tersebut kepada saksi HAERUDIN alias AMAQ LUSI dengan menerima uang sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 502 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---
|