| Dakwaan |
Pertama
Bahwa terdakwa I. RIAN AGUNG WIJAYA dan terdakwa II. ABDUL MAJID pada hari selasa tanggal 09 Juni 2026 sekitar pukul 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Juni dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Perlu Desa Gapura Kec. pujut Kab. Loteng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal pada hari senin tanggal 8 juni 2026, sekira jam 11.00 wita terdakwa RIAN AGUNG WIJAYA pergi kerumah terdakwa ABDUL MAJID di dusun perlu desa gapura kec.pujut kab.Loteng kemudian terdakwa RIAN AGUNG WIJAYA mengajak ABDUL MAJID untuk patungan membeli sabu dan saat itu terdakwa ABDUL MAJID mengeluarkan uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa RIAN AGUNG WIJAYA mengeluarkan uang sebesar RP.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kemudian uang tersebut digunakan untuk membeli sabu seharga RP 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) lalu terdakwa RIAN AGUNG WIJAYA pergi sendiri membawa uang tersebut untuk membeli sabu sendirian di daerah Desa Beleka kec.praya timur pada jam 14.00 wita menggunakan sepeda motor vario hitam yang terdakwa RIAN AGUNG WIJAYA pinjam dari temannya, kemudian sampai disana tepatnya di pinggir jalan dekat pasar, terdakwa RIAN AGUNG WIJAYA bertemu dengan penjual sabu atas nama RISKI (DPO), dan terdakwa RIAN AGUNG WIJAYA membeli sabu sebanyak 1 (satu) bungkus sabu dengan berat 1,5 (satu koma lima) gram, dengan harga RP.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa ABDUL MAJID. Pada sekira jam 17.00 wita datang pembeli bernama SURYA (DPO) membeli sabu seharga RP.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa RIAN AGUNG WIJAYA congkelkan sedikit dari 1 bungkus sabu yang baru dibelinya tersebut, kemudian sekira jam 19.30 wita datang lagi pembeli bernama CEBANG (DPO) membeli sabu seharga RP.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa RIAN AGUNG WIJAYA congkelkan sedikit sabu dari sabu yang baru dibelinya. Pada sekira jam 20.00 wita terdakwa RIAN AGUNG WIJAYA dan terdakwa ABDUL MAJID memecah sabu 1 (satu) bungkus sabu yang baru dibeli tersebut menjadi 15 (lima belas) bungkus kemudian dibagi berdua untuk terdakwa ABDUL MAJID 3 (tiga) bungkus, dan untuk terdakwa RIAN AGUNG 12 (dua belas) bungkus dan saat itu sambil terdakwa RIAN AGUNG WIJAYA bersama dengan terdakwa ABDUL MAJID juga mengkomsumsi sedikit dari sabu tersebut yang masing masing mendapatkan jatah 2 (dua) putaran/ 2 (dua) hisapan. Pada sekira jam 00.40 wita hand phone (HP) terdakwa ABDUL MAJID berdering dan ada yang memesan sabu pada terdakwa ABDUL MAJID kemudian pada sekira jam 01.30 wita datang pembeli atas nama TIRTA (DPO) yang membeli sabu dari terdakwa ABDUL MAJID seharga RP.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang kemudian diberikan 1 (satu) bungkus sabu oleh terdakwa ABDUL MAJID dari 3 (tiga) bungkus sabu yang dimiliknya setelah itu terdakwa ABDUL MAJID mengkonsumsi 1 (satu) bungkus sabu miliknya sehingga tersisa hanya tinggal 1 (satu) bungkus sabu yang dikuasai oleh terdakwa ABDUL MAJID, kemudian pada sekira jam 01.30 wita datang petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan di temukan barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus sabu dari pengusaan terdakwa RIAN AGUNG WIJAYA dan 1 (satu) bungkus sabu dari penguasaan terdakwa ABDUL MAJID dan saat itu petugas kepolisian juga melakukan penyitaan barang bukti lainnya yang diduga ada kaitannya dengan tindak Pidana Narkotika berupa :
- 1 ( satu ) buah rangkaian alas hisap bong plastik
- 1 ( satu ) buah pipa sedotan plastik yang salah satu ujungnya di runcingkan
- 2 ( dau ) buah pipa kaca
- 1 ( satu ) buah korek api gas
- 1 ( satu ) buah botol plastik warna putih
- 1 ( satu ) buah dompet warna abu-abu
- 2 ( dua) lembar tisu warna putih
- 1 ( satu ) buah celana pendek warna abu-abu
- 1 ( satu) Buah HP android OPPO A17 , Model CPH2477 warna biru , dengan nomor IMEI 1 : 869065069632795 dan IMEI 2 : 86906506632787
- Uang sejumlah Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah )
- 1 ( satu ) buah HP android samsung Galaxy AO4s , warna hitam, Model SM-AO47F/DS dengan imei 1 : 358080741799845 dan IMEI 2 : 358106231799845
- Uang sejumlah Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah )
- Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium terhadap kristal putih transparan diduga shabu an Terdakwa RIAN AGUNG WIJAYA Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0358 tanggal 13 Juni 2026 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung metamfetamin termasuk narkotika golongan I
- Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium terhadap kristal putih transparan diduga shabu an Terdakwa ABDUL MAJID Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0357 tanggal 13 Juni 2026 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung metamfetamin termasuk narkotika golongan I
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari kantor Pegadaian Cabang praya tanggal 9 Juni 2026 terhadap Barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih keseluruhan (netto) 1,4 (satu koma empat) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan sisa dengan berat bersih (netto) 1,34 (satu koma tiga empat) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti pada persidangan.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari kantor Pegadaian Cabang praya tanggal 9 Juni 2026 terhadap Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih keseluruhan (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM sehingga tidak ada sisa.
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo.Undang undang RI nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tetang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa I. RIAN AGUNG WIJAYA dan terdakwa II. ABDUL MAJID selasa tanggal 09 Juni 2026 sekitar pukul 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Juni dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Perlu Desa Gapura Kec. pujut Kab. Loteng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal adanya informasi bahwa ada orang yang memiliki atau menguasai Narkotika yang beralamat di Dusun Perlu Desa Gapura Kec. pujut Kab. Lombok Tengah sehingga atas informasi tersebut saksi MUHAMAD HUSNUL KHAIRI dan saksi BAHARUDIN, SH. Yang merupakan anggota dari sat res Narkoba Polres Lombok Tengah dengan beberapa anggota tim lainnya kemudian melakukan penyelidikan kealamat yang dimaksud tersebut dan saat itu didapat informasi bahwa orang yang dimaksud yang memiliki atau menghuasai Narkotika jenis sabu tersebut adalah terdakwa I. RIAN AGUNG WIJAYA dan terdakwa II. ABDUL MAJID yang saat itu sedang berada dirumah terdakwa II. ABDUL MAJID yang beralamat di Dusun Perlu Desa Gapura Kec. pujut Kab. Lombok tengah kemudian saat itu dilakukan penggerebekan dan panangkapan terhadap para terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan badan maupun rumah tempat tinggal terdakwa II. ABDUL MAJID ditemukan barang bukti berupa :
- 12 (dua belas ) bungkus plastik klip transparan berisikan Kristal bening yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dari pengusaan terdakwa I. RIAN AGUNG WIJAYA ;
- 1 (satu ) bungkus plastik klip transparan berisikan Kristal bening yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dari penguasaan terdakwa II. ABDUL MAJID;
- Uang sejumlah Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah )
- Uang sejumlah Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah )
- 1 ( satu ) buah rangkaian alas hisap bong plastik
- 1 ( satu ) buah pipa sedotan plastik yang salah satu ujungnya di runcingkan
- 2 ( dau ) buah pipa kaca
- 1 ( satu ) buah korek api gas
- 1 ( satu ) buah botol plastik warna putih
- 1 ( satu ) buah dompet warna abu-abu
- 2 ( dua) lembar tisu warna putih
- 1 ( satu ) buah celana pendek warna abu-abu
- 1 ( satu ) buah HP android samsung Galaxy AO4s , warna hitam, Model SM-AO47F/DS dengan imei 1 : 358080741799845 dan IMEI 2 : 358106231799845
- 1 ( satu) Buah HP android OPPO A17 , Model CPH2477 warna biru , dengan nomor IMEI 1 : 869065069632795 dan IMEI 2 : 86906506632787
- Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium terhadap kristal putih transparan diduga shabu an Terdakwa RIAN AGUNG WIJAYA Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0358 tanggal 13 Juni 2026 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung metamfetamin termasuk narkotika golongan I
- Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium terhadap kristal putih transparan diduga shabu an Terdakwa ABDUL MAJID Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0357 tanggal 13 Juni 2026 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung metamfetamin termasuk narkotika golongan I
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari kantor Pegadaian Cabang praya tanggal 9 Juni 2026 terhadap Barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih keseluruhan (netto) 1,4 (satu koma empat) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan sisa dengan berat bersih (netto) 1,34 (satu koma tiga empat) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti pada persidangan.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari kantor Pegadaian Cabang praya tanggal 9 Juni 2026 terhadap Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih keseluruhan (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM sehingga tidak ada sisa.
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan para Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang undang RI nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------- |