Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2026/PN Pya 1.SAMAHUDIN alias Amaq TONI
2.MA’AT
1.RANIM ARNUM
2.REZKI ADITIA
3.KEMIN
4.BAKTIAH
5.RESE
6.SERTE
7.DENGKUR
8.MARLINA
9.PATROLIA ADI PUTRA
10.ODAP
11.SELING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2026/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAMAHUDIN alias Amaq TONI
2MA’AT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KHAIRUL ASWADI SH MHSAMAHUDIN alias Amaq TONI
2KHAIRUL ASWADI SH MHMA’AT
Tergugat
NoNama
1RANIM ARNUM
2REZKI ADITIA
3KEMIN
4BAKTIAH
5RESE
6SERTE
7DENGKUR
8MARLINA
9PATROLIA ADI PUTRA
10ODAP
11SELING
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian posita gugatan di atas, maka Para Penggugat memohon kepada Majelis Hakim perkara a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum AMAQ SAME telah meninggal dunia pada sekitar tahun 2010;
  3. Menyatakan hukum Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari AMAQ SAME;
  4. Menyatakan hukum PASAR telah meninggal dunia pada sekitar tahun 2015;
  5. Menyatakan hukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 adalah ahli waris yang sah dari PASAR;
  6. Menyatakan hukum Amaq BATEK telah meninggal dunia pada tahun 2024;
  7. Menyatakan hukum Tergugat 4, Terguggat 5, Tergugat 6, Tergugat 7, Tergugat 8 Tergugat 9, Tergugat 10 dan Tergugat 11 adalah ahli waris yang sah dari AMAQ BATEK;
  8. Menyatakan hukum sah jual beli yang terjadi sekitar tahun 1985 antara PASAR dan AMAQ SAME terhadap bidang tanah seluas +12.00 M2  dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara             : Jalan Raya
  • Sebelat Timur              : Amaq Indre
  • Sebelah Selatan         : Amaq Rinasih
  • Sebelah Barat              : Amaq Sumi
  • Berdasarkan uraian posita gugatan di atas, maka Para Penggugat memohon kepada Majelis Hakim perkara a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  • Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan hukum AMAQ SAME telah meninggal dunia pada sekitar tahun 2010;
  • Menyatakan hukum Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari AMAQ SAME;
  • Menyatakan hukum PASAR telah meninggal dunia pada sekitar tahun 2015;
  • Menyatakan hukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 adalah ahli waris yang sah dari PASAR;
  • Menyatakan hukum Amaq BATEK telah meninggal dunia pada tahun 2024;
  • Menyatakan hukum Tergugat 4, Terguggat 5, Tergugat 6, Tergugat 7, Tergugat 8 Tergugat 9, Tergugat 10 dan Tergugat 11 adalah ahli waris yang sah dari AMAQ BATEK;
  • Menyatakan hukum sah jual beli yang terjadi sekitar tahun 1985 antara PASAR dan AMAQ SAME terhadap bidang tanah seluas +12.00 M2  dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara             : Jalan Raya
  • Sebelat Timur              : Amaq Indre
  • Sebelah Selatan         : Amaq Rinasih
  • Sebelah Barat              : Amaq Sumi
  • Menyatakan hukum sah jual beli pada tahun 1987 antara AMAQ SAME dengan AMAQ BATEK terhadap tanah seluas +600 M2 yang merupakan bagian dari tanah AMAQ SAME yang dibeli dari PASAR;
  • Menyatakan hukum sah tukar menukar rumah dan pekarangan seluas + 600 M2 dengan rumah dan pekarangan seluas 549 M2 SHM No. 2705 antara Penggugat 2 dan AMAQ BATEK;
  • Menyatakan hukum Penggugat 1 dan Penggugat 2 adalah pemilik yang sah terhadap masing-masing obyek sengketa 1 dan obyek sengketa 2; 
  • Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini;
  • Atau

    Apabila Majelis hakim berpendapat lain, maka Para Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya.Menyatakan hukum sah jual beli pada tahun 1987 antara AMAQ SAME dengan AMAQ BATEK terhadap tanah seluas +600 M2 yang merupakan bagian dari tanah AMAQ SAME yang dibeli dari PASAR;
  • Menyatakan hukum sah tukar menukar rumah dan pekarangan seluas + 600 M2 dengan rumah dan pekarangan seluas 549 M2 SHM No. 2705 antara Penggugat 2 dan AMAQ BATEK;
  • Menyatakan hukum Penggugat 1 dan Penggugat 2 adalah pemilik yang sah terhadap masing-masing obyek sengketa 1 dan obyek sengketa 2; 
  • Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini;

Atau

Apabila Majelis hakim berpendapat lain, maka Para Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak