| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perbaikan identitas Pemohon yang semula Bq. Ermawati lahir di Batunyala pada tanggal 12 Februari 1999 diperbaiki menjadi Bq. Ermawati lahir di Batunyala pada tanggal 12 Februari 2001 pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-08122017-0905 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah sesuai identitas yang terdapat pada Ijazah Nomor 031/Ma.19.02.030/PP.01.1/05/2020;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|