Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa I SULMAN bersama-sama dengan Terdakwa II ASRI pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di SMPN 5 Janapria di Dusun Batu Balek, Desa Setuta, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu, tanggal 27 April 2025, sekitar pukul 12.00 Wita, Terdakwa II ASRI datang ke rumah Terdakwa I SULMAN, kemudian para Terdakwa merencanakan untuk melakukan pencurian di SMPN 5 Janapria. sebelumnya Terdakwa I SULMAN telah menyiapkan sejumlah alat antara lain cukit besi, gunting potong dan betel yang disimpan didalam jok sepeda motor Honda Beat warna putih. Selanjutnya Terdakwa II ASRI mengambil guting potong dari dalam jok sepeda motor tersebut, kemudian menyimpanya di dalam saku jaket yang dikenakan oleh Terdakwa II ASRI.
- Selanjutnya para Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor tersebut, dimana Terdakwa I SULMAN memboceng Terdakwa II ASRI, setelah sampai di SMPN 5 Janapria, para Terdakwa langsung masuk ke dalam area sekolah melalui pintu gerbang yang dalam keadaan terbuka. Setibanya di dalam lingkungan sekolah, para Terdakwa turun dari sepeda motor, kemudian Terdakwa I SULMAN membuka jok dan mengambil alat cukit besi, setelah itu Terdakwa I SULMAN langsung menuju salah satu ruangan di sisi utara, sementara Terdakwa II ASRI bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi. Kemudian Terdakwa I SULMAN mencongkel jendela ruangan tersebut, dan melihat ruangan tersebut merupakan ruangan yang berisi barang-barang bekas.
- Selanjutnya Terdakwa I SULMAN berpindah ke ruangan lain dan membuka pintu yang terletak di sisi barat dengan menggunakan alat cukit besi, setelah pintu berhasil terbuka, Terdakwa I SULMAN memasuki ruangan tersebut dan mengambil serta mengantongi 1 (satu) buah botol tinta yang ada diatas etalase. Kemudian Terdakwa I SULMAN membuka etalase tersebut secara paksa hingga menyebabkan pintu etalase jatuh dan pecah, selanjutnya Terdakwa I SULMAN mengeluarkan sebanyak 12 (dua belas) gergaji triplek, 1 (satu) buah pemanas kompor batik listrik, 1 (satu) buah stapler (alat jilid), dan 1 (satu) buah bekas rol printer dari dalam etalase tanpa izin dan sepengetahun dari pihak Sekolah SMPN 5 Janapria, kemudian barang-barang tersebut selanjutnya disimpan oleh Terdakwa I SULMAN didekat pintu yang sebelumnya telah dirusak oleh Terdakwa I SULMAN.
- Kemudian saksi Ahmad dan saksi Ryan Adiparta datang dan langsung memegang Terdakwa II ASRI serta menanyakan maksud dan berada dilokasi tersebut, serta bersama siapa Terdakwa II ASRI datang, tidak lama kemudian salah seorang warga yang lain berteriak “maling” sehingga warga sekitar berdatangan ke lokasi kejadian. Terdakwa I SULMAN yang mendengar keributan saat Terdakwa II ASRI diamankan oleh warga, berusaha melarikan diri dengan cara mencongkel jendela sebelah timur ruangan tersebut, setelah berhasil keluar dari sekolah, Terdakwa I SULMAN menuju jalan raya dan mencoba meminta bantuan kepada pengguna jalan untuk diantar pergi, namun warga berhasil menangkap Terdakwa I SULMAN dan membawanya kedalam sekolah, selanjutnya para terdakwa diserahkan ke pihak Kepolisian.
Perbuatan Terdakwa I SULMAN bersama-sama dengan Terdakwa II ASRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP. ---------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I SULMAN bersama-sama dengan Terdakwa II ASRI pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di SMPN 5 Janapria di Dusun Batu Balek, Desa Setuta, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan mengambil barang sesuatu mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu, tanggal 27 April 2025, sekitar pukul 12.00 Wita, Terdakwa II ASRI datang ke rumah Terdakwa I SULMAN, kemudian para Terdakwa merencanakan untuk melakukan pencurian di SMPN 5 Janapria. sebelumnya Terdakwa I SULMAN telah menyiapkan sejumlah alat antara lain cukit besi, gunting potong dan betel yang disimpan didalam jok sepeda motor Honda Beat warna putih. Selanjutnya Terdakwa II ASRI mengambil guting potong dari dalam jok sepeda motor tersebut, kemudian menyimpanya di dalam saku jaket yang dikenakan oleh Terdakwa II ASRI.
- Selanjutnya para Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor tersebut, dimana Terdakwa I SULMAN memboceng Terdakwa II ASRI, setelah sampai di SMPN 5 Janapria, para Terdakwa langsung masuk ke dalam area sekolah melalui pintu gerbang yang dalam keadaan terbuka. Setibanya di dalam lingkungan sekolah, para Terdakwa turun dari sepeda motor, kemudian Terdakwa I SULMAN membuka jok dan mengambil alat cukit besi, setelah itu Terdakwa I SULMAN langsung menuju salah satu ruangan di sisi utara, sementara Terdakwa II ASRI bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi. Kemudian Terdakwa I SULMAN mencongkel jendela ruangan tersebut, dan melihat ruangan tersebut merupakan ruangan yang berisi barang-barang bekas.
- Selanjutnya Terdakwa I SULMAN berpindah ke ruangan lain dan membuka pintu yang terletak di sisi barat dengan menggunakan alat cukit besi, setelah pintu berhasil terbuka, Terdakwa I SULMAN memasuki ruangan tersebut dan mengambil serta mengantongi 1 (satu) buah botol tinta yang ada diatas etalase. Kemudian Terdakwa I SULMAN membuka etalase tersebut secara paksa hingga menyebabkan pintu etalase jatuh dan pecah, selanjutnya Terdakwa I SULMAN mengeluarkan sebanyak 12 (dua belas) gergaji triplek, 1 (satu) buah pemanas kompor batik listrik, 1 (satu) buah stapler (alat jilid), dan 1 (satu) buah bekas rol printer dari dalam etalase, dan barang-barang tersebut selanjutnya disimpan oleh Terdakwa I SULMAN didekat pintu yang sebelumnya telah dirusak oleh Terdakwa I SULMAN.
- Kemudian saksi Ahmad dan saksi Ryan Adiparta datang dan langsung memegang Terdakwa II ASRI serta menanyakan maksud dan berada dilokasi tersebut, serta bersama siapa Terdakwa II ASRI datang, tidak lama kemudian salah seorang warga yang lain berteriak “maling” sehingga warga sekitar berdatangan ke lokasi kejadian. Terdakwa I SULMAN yang mendengar keributan saat Terdakwa II ASRI diamankan oleh warga, lalu Terdakwa I SULMAN meninggalkan barang-barang yang sebelumnya telah berhasil dipindahkan dan diletakkan di dekat pintu yang telah dirusak sebelumnya oleh Terdakwa I SULMAN.
- Kemudian Terdakwa I SULMAN berusaha melarikan diri dengan cara mencongkel jendela sebelah timur ruangan tersebut, setelah berhasil keluar dari sekolah, Terdakwa I SULMAN menuju jalan raya dan mencoba meminta bantuan kepada pengguna jalan untuk diantar pergi, namun warga berhasil menangkap Terdakwa I SULMAN dan membawanya kedalam sekolah, selanjutnya para terdakwa diserahkan ke pihak Kepolisian.
Perbuatan Terdakwa I SULMAN bersama-sama dengan Terdakwa II ASRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP |